Place Your Ad
Place Your Ad
Iklan

Iklan
Berita

Sengketa Tanah SMP Yaru Tengah Muncul, Dasar Klaim Dipertanyakan

×

Sengketa Tanah SMP Yaru Tengah Muncul, Dasar Klaim Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Iklan

Persoalan dugaan sengketa tanah lokasi SMP Yaru di Kecamatan Fordata, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, mencuat setelah muncul klaim kepemilikan dari sejumlah pihak.

Scroll Keatas
Iklan
Scroll Kebawah

Saumlaki, Kapatanews.com – Dugaan sengketa tanah lokasi SMP Yaru di Kecamatan Fordata, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, mencuat setelah muncul klaim kepemilikan dari sejumlah pihak, Jumat (20/3/2026).

Lahan yang selama puluhan tahun digunakan sebagai fasilitas pendidikan itu kini dipersoalkan, sehingga menarik perhatian masyarakat setempat. Tanah tersebut diketahui telah dimanfaatkan sebagai lokasi sekolah yang melayani siswa lebih dari satu desa.

Petrus Livurngorvaan menyatakan bahwa persoalan ini perlu disikapi berdasarkan fakta dan dasar hukum yang jelas, bukan sekadar klaim sepihak.

“Kita bicara tanah yang sudah hampir 50 tahun dipakai untuk pendidikan. Ini bukan lahan kosong yang baru digunakan, tetapi sudah melalui proses panjang, baik secara adat maupun administrasi,” ujarnya.

Menurut dia, pembangunan sekolah yang berada di bawah naungan yayasan dilakukan melalui prosedur yang berlaku. Ia menyebut bahwa yayasan sebagai badan hukum memiliki kewajiban memenuhi persyaratan administratif, termasuk dalam penggunaan lahan.

Ia juga menyampaikan bahwa pada awal penggunaan lahan, terdapat proses koordinasi antara unsur adat dan pemerintah desa.

“Ada mata rumah yang terlibat dalam proses penyerahan tanah melalui koordinasi adat dan pemerintah desa. Itu menjadi bagian dari sejarah berdirinya sekolah,” katanya.

Dalam konteks hukum pertanahan, Petrus menjelaskan bahwa peralihan hak atas tanah dapat terjadi melalui mekanisme tertentu, termasuk hibah. Ia menyebut, apabila proses tersebut dilakukan dan didaftarkan sesuai ketentuan, maka status tanah tercatat dalam sistem hukum negara.

Ia merujuk pada prinsip dalam Undang-Undang Pokok Agraria yang mengakui hak adat, dengan tetap menempatkan bukti tertulis sebagai dasar kepastian hukum.

“Kalau sudah ada sertifikat atas nama yayasan, maka secara hukum penguasaan berada pada yayasan,” ujarnya.

Terkait klaim dari pihak yang disebut sebagai Keluarga Masela di Walerang, ia meminta agar setiap klaim disertai bukti yang dapat diverifikasi.

“Kalau ada klaim, harus ditunjukkan dasar hukumnya, apakah ada bukti kepemilikan lama, surat adat, atau dokumen lain yang sah,” katanya.

Ia menambahkan bahwa dalam hukum pertanahan, klaim tidak dapat didasarkan pada ingatan atau keterangan lisan tanpa dukungan dokumen.

Selain itu, pihak lain yang disebut memiliki keterkaitan historis dengan tanah tersebut, termasuk yang dikenal sebagai Keluarga Vavuu, menurutnya juga perlu menyampaikan bukti secara jelas.

“Perlu dijelaskan siapa yang menyerahkan tanah, kapan proses itu terjadi, dan di mana dokumennya,” ujarnya.

Ia mengingatkan agar persoalan ini tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas dan mengganggu kepentingan masyarakat.

Menurutnya, kawasan tersebut juga berkaitan dengan rencana pembangunan, termasuk program ekonomi masyarakat.

“Sebaiknya persoalan ini diselesaikan melalui pendekatan hukum dan dialog, agar tidak menghambat program pembangunan yang direncanakan,” katanya.

Hingga berita ini ditulis, pihak-pihak yang disebut dalam klaim tersebut belum memberikan keterangan resmi. Redaksi masih melakukan upaya konfirmasi untuk memperoleh penjelasan dari semua pihak terkait. (KN-07)

Ikuti Kami untuk Informasi menarik lainnya dari KAPATANEWS.COM Di CHANNEL TELEGRAM Dan CHANNEL WHATSAPP