Saumlaki, Kapatanews.com – Polemik hukum pemberhentian Kepala Desa Lermatang Akhilles Nusmesse, S.Sos kini memasuki fase paling panas dan berbahaya, Jumat (3/04/2026).
Di tengah klaim Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang bersikeras bahwa kasasi merupakan “hak konstitusional”, justru muncul koreksi tajam yang mengguncang fondasi argumentasi tersebut.
Koreksi itu datang dari seorang narasumber yang merupakan bagian dari tim kuasa hukum, yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Ia menilai, langkah kasasi yang diajukan Pemkab bukan hanya lemah, tetapi juga berpotensi fatal secara hukum.
“Ini bukan lagi perdebatan biasa. Ini sudah masuk kategori kesalahan mendasar dalam membaca hukum acara,” tegasnya.
BENTURAN LANGSUNG DENGAN PASAL 45A: KASASI BISA DITOLAK
Narasumber tersebut merujuk pada Pasal 45A ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung, yang membatasi ruang kasasi dalam perkara Tata Usaha Negara.
Dalam norma itu ditegaskan bahwa permohonan kasasi tidak dapat diterima apabila objek sengketa adalah keputusan pejabat daerah yang bersifat lokal dan hanya berlaku di wilayah administratifnya.
“Ini bukan tafsir. Ini norma terang-benderang. Kalau objeknya keputusan Bupati yang berlaku di Tanimbar saja, maka ruang kasasi itu secara hukum sudah tertutup,” ujarnya.
Ia menambahkan, jika klasifikasi objek sengketa tersebut benar bersifat lokal, maka Mahkamah Agung tidak akan memeriksa pokok perkara, melainkan langsung menyatakan kasasi tidak dapat diterima (NO / Niet Ontvankelijk Verklaard).
DALIH “ERROR IN LAW” DINILAI TAK BERDASAR
Terkait dalih error in law yang disampaikan pihak Pemkab, narasumber menilai argumentasi tersebut tidak disertai uraian konkret yang dapat diuji secara yuridis.
“Menyebut ‘error in law’ itu mudah. Tapi dimana letak kesalahannya? Norma mana yang dilanggar? Itu yang tidak pernah dijelaskan. Ini bukan argumentasi, ini retorika kosong,” tegasnya.
Menurutnya, dalam praktik kasasi, Mahkamah Agung hanya memeriksa penerapan hukum, bukan mengulang fakta. Karena itu, dalil kesalahan hukum harus spesifik dan berbasis norma yang jelas.
YURISPRUDENSI DINILAI SALAH KUTIP
Lebih jauh, narasumber juga menyoroti penggunaan yurisprudensi oleh Pemkab, khususnya Putusan Mahkamah Agung Nomor 213 K/TUN/2007.
Ia menilai, penggunaan putusan tersebut tidak tepat konteks.
“Yurisprudensi itu bukan alat dekorasi. Kalau konteksnya beda, tidak bisa dipaksakan. Ini justru menunjukkan konstruksi hukumnya tidak disusun dengan hati-hati,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa perkara Kades Lermatang berkaitan dengan kewenangan administratif lokal, bukan kewenangan yang memiliki dimensi nasional sebagaimana dalam yurisprudensi tersebut.
PUTUSAN PIDANA BUKAN DASAR TUNGGAL
Narasumber juga menyoroti logika Pemkab yang mengaitkan putusan pidana sebagai dasar pemberhentian jabatan.
Menurutnya, dalam Hukum Administrasi Negara, keputusan administratif tidak bisa hanya bertumpu pada putusan pidana.
“Tetap harus diuji tiga hal: kewenangan, prosedur, dan kesesuaian dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Kalau salah satu tidak terpenuhi, maka keputusan itu cacat,” jelasnya.
Ia menilai, hal inilah yang menjadi salah satu alasan kuat pembatalan keputusan di tingkat banding.
PUTUSAN BANDING JADI SINYAL KERAS
Fakta bahwa Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado membatalkan putusan tingkat pertama dinilai sebagai sinyal kuat adanya cacat hukum dalam keputusan Bupati.
Namun, alih-alih melakukan evaluasi, Pemkab justru melanjutkan perkara ke tingkat kasasi.
“Ini lebih terlihat sebagai strategi menunda eksekusi putusan, bukan memperbaiki kesalahan,” ungkapnya.
NARASI PEMKAB DINILAI MENYESATKAN
Selain aspek hukum, narasumber juga mengkritik pola komunikasi Pemkab yang dinilai tidak memberikan penjelasan hukum secara utuh kepada publik.
“Publik diberi istilah hukum, tapi tanpa substansi. Ini berbahaya karena menciptakan ilusi seolah-olah semua sudah benar,” katanya.
Ia bahkan menyebut fenomena ini sebagai pseudo legal reasoning, yakni penggunaan bahasa hukum untuk membangun legitimasi semu tanpa dasar argumentasi kuat.
SOAL EKSEKUSI: BENAR, TAPI TIDAK UTUH
Di sisi lain, narasumber mengakui bahwa Pemkab benar dalam menyatakan bahwa putusan yang belum inkracht belum wajib dieksekusi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara.
Namun, menurutnya, hal itu tidak boleh dijadikan alasan untuk mengaburkan substansi persoalan hukum yang ada.
“Benar belum wajib dieksekusi. Tapi jangan dipakai untuk menutupi bahwa posisi hukumnya lemah,” tegasnya.
RISIKO TERBURUK: KASASI GUGUR
Ia memperingatkan, jika Mahkamah Agung nantinya menyatakan kasasi tidak dapat diterima, maka dampaknya tidak hanya pada perkara, tetapi juga pada kredibilitas pemerintah daerah.
“Kalau sampai NO, itu bukan sekadar kalah. Itu bukti bahwa dari awal langkah hukumnya keliru,” ujarnya.
PUBLIK MENUNGGU
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar atas kritik tersebut.
Namun satu hal menjadi jelas, perkara ini telah melampaui sekadar sengketa jabatan kepala desa. Ini telah berubah menjadi ujian terbuka terhadap integritas hukum pemerintah daerah.
- Apakah kasasi ini benar-benar langkah konstitusional yang sah?
- Atau sekadar manuver yang dipaksakan demi mempertahankan keputusan yang cacat?
Mahkamah Agung kini menjadi penentu. Dan publik menunggu dengan penuh perhatian. (Nik Besitimur)





