Ambon, Kapatanews.com – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Johana Lololuan dan Karel Lusnarnera digelar Kamis, 12 Maret 2026, dengan agenda mendengarkan keterangan tiga saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.
Persidangan berlangsung di hadapan Majelis Hakim dengan menghadirkan tiga saksi, yaitu Rovina Kelitadan, Maria Safsafubun, dan Jacob Lamere yang diminta memberikan keterangan terkait sejumlah fakta dalam proses penyidikan perkara tersebut.
Rovina Kelitadan diketahui menjabat sebagai Manager Keuangan, Maria Safsafubun merupakan staf, sementara Jacob Lamere menjabat sebagai Manager Pemasaran yang dinilai mengetahui sejumlah aktivitas terkait perkara yang sedang disidangkan.
Ketiga saksi tersebut dihadirkan Jaksa Penuntut Umum untuk memberikan penjelasan terkait sejumlah keterangan yang sebelumnya telah disampaikan kepada penyidik dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan.
Dalam persidangan, saksi Rovina Kelitadan memberikan keterangan mengenai proses pemeriksaan dirinya oleh penyidik jaksa bernama Garuda Cakti Vira Tama yang dilakukan pada tahap penyidikan sebelumnya.
Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut tercatat dalam Berita Acara Pemeriksaan tertanggal 21 November 2025 yang sebelumnya dibuat oleh penyidik jaksa dalam proses penyelidikan perkara.
Namun dalam keterangannya di persidangan, Rovina menyampaikan adanya perbedaan antara lokasi pemeriksaan yang tertulis dalam dokumen BAP dengan lokasi pemeriksaan yang sebenarnya terjadi.
Menurut Rovina Kelitadan, pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik tidak berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku sebagaimana yang tertulis dalam dokumen Berita Acara Pemeriksaan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa proses pemeriksaan oleh penyidik justru dilakukan di sebuah tempat usaha kopi yang berada di Kota Ambon, tepatnya di kawasan Batu Meja.
“Pemeriksaan itu dilakukan di Excelso di Jalan A. Yani, Batu Meja, Ambon,” kata Rovina Kelitadan saat memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim dalam persidangan tersebut.
Keterangan saksi tersebut kemudian menjadi perhatian dalam persidangan karena dinilai berbeda dengan lokasi pemeriksaan yang tertulis secara resmi dalam dokumen Berita Acara Pemeriksaan penyidik.
Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku yang berada di Kota Ambon sebagai bagian dari proses penyidikan perkara tersebut.
Perbedaan antara keterangan saksi dan isi dokumen penyidikan tersebut kemudian dicatat oleh Majelis Hakim sebagai bagian dari fakta yang muncul dalam proses persidangan.
Sidang kemudian dilanjutkan dengan sesi pemeriksaan saksi melalui sistem konferensi video karena sebagian pihak mengikuti proses persidangan dari lokasi yang berbeda.
Sistem persidangan menggunakan aplikasi Zoom yang memungkinkan para saksi memberikan keterangan secara daring kepada Majelis Hakim yang memimpin jalannya sidang.
Dalam sesi tersebut, Jaksa Penuntut Umum terlebih dahulu mengajukan sejumlah pertanyaan kepada para saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut.
Menurut penasihat hukum terdakwa, proses tanya jawab antara Jaksa Penuntut Umum dan para saksi berjalan lancar tanpa kendala teknis jaringan komunikasi.
Namun situasi berbeda disebut terjadi ketika giliran penasehat hukum mengajukan pertanyaan kepada para saksi yang mengikuti persidangan melalui sambungan Zoom.
Korneles Serin, SH, MH selaku penasehat hukum Johana Lololuan dan Karel Lusnarnera kemudian menyampaikan keberatan kepada Majelis Hakim yang memimpin sidang tersebut.
Ia menilai terdapat dugaan gangguan jaringan yang muncul ketika pihak penasehat hukum hendak mengajukan pertanyaan kepada para saksi dalam proses persidangan.
Menurut Korneles Serin, kondisi jaringan sebelumnya berjalan cukup baik ketika Jaksa Penuntut Umum menyampaikan pertanyaan kepada para saksi dalam persidangan tersebut.
Namun ketika giliran penasehat hukum mengajukan pertanyaan, kualitas jaringan komunikasi disebut mengalami gangguan yang menyebabkan pertanyaan tidak dapat terdengar dengan jelas.
“Ketika Jaksa bertanya jaringan bagus, tetapi saat kami bertanya muncul gangguan sehingga pertanyaan tidak terdengar jelas,” kata Korneles Serin dalam persidangan tersebut.
Penasihat hukum menilai kondisi tersebut berpotensi menghambat hak pihak pembela untuk mengajukan pertanyaan kepada para saksi yang sedang diperiksa di persidangan.
Keberatan tersebut kemudian disampaikan secara resmi kepada Majelis Hakim agar menjadi perhatian dalam menjaga kelancaran dan keadilan proses persidangan.
Sidang kemudian berlanjut ketika Jaksa Penuntut Umum menyampaikan permintaan kepada Majelis Hakim agar keterangan seorang ahli dapat didengar melalui sambungan Zoom.
Ahli yang dimaksud adalah Dr. Prija Djatmika, SH, MS yang sebelumnya telah dimintai keterangan oleh penyidik pada tahap penyidikan perkara tersebut.
Permintaan tersebut langsung mendapat tanggapan dari penasihat hukum terdakwa yang menyampaikan keberatan atas rencana menghadirkan ahli tersebut secara daring.
Korneles Serin menjelaskan bahwa terdapat sejumlah kejanggalan terkait proses pengambilan keterangan ahli dalam tahap penyidikan yang dilakukan oleh penyidik.
Menurut Korneles Serin, dalam dokumen BAP disebutkan bahwa pemeriksaan ahli Dr. Prija Djatmika dilakukan pada tanggal 24 November 2025 di Kota Malang.
Dalam pemeriksaan tersebut tercatat terdapat sebanyak 51 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik jaksa Garuda Cakti Vira Tama kepada ahli tersebut.
Namun pada hari dan tanggal yang sama, penasihat hukum menyebut terdapat pemeriksaan terhadap ahli lain oleh penyidik yang sama.
Ahli yang dimaksud adalah Dr. Donna Okthalia Setiyabudi, SH, MH yang tercatat diperiksa di Kota Manado pada tanggal yang sama.
Dalam dokumen pemeriksaan tersebut disebutkan terdapat sebanyak 66 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik yang sama kepada ahli tersebut.
Penasihat hukum menilai kondisi tersebut menimbulkan kejanggalan karena dua pemeriksaan dilakukan di kota berbeda pada waktu yang sama oleh penyidik yang sama.
“Ini sangat aneh karena penyidik yang sama disebut melakukan pemeriksaan di dua kota berbeda pada hari yang sama,” kata Korneles Serin dalam persidangan tersebut.
Atas dasar itu, pihak penasehat hukum meminta kepada Majelis Hakim agar kedua ahli tersebut dapat dihadirkan secara langsung dalam persidangan.
Permintaan tersebut diajukan agar Majelis Hakim dapat melakukan konfrontasi secara langsung terhadap kedua ahli yang dimaksud dalam perkara tersebut.
Majelis Hakim kemudian mempertimbangkan keberatan yang disampaikan oleh penasihat hukum terkait proses pengambilan keterangan para ahli dalam tahap penyidikan.
Setelah mendengar penjelasan dari para pihak, Majelis Hakim akhirnya memutuskan agar kedua ahli tersebut harus dihadirkan secara langsung dalam persidangan.
Keputusan tersebut diambil untuk memastikan proses pembuktian berjalan secara terbuka dan memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk mengajukan pertanyaan.
Dengan keputusan tersebut, keterangan kedua ahli nantinya tidak akan disampaikan melalui sambungan daring melainkan harus dihadirkan langsung di ruang persidangan.
Majelis Hakim menilai kehadiran langsung para ahli diperlukan untuk memperjelas sejumlah fakta yang dipersoalkan dalam proses pemeriksaan perkara tersebut.
Setelah seluruh agenda sidang hari itu selesai, Majelis Hakim kemudian memutuskan untuk menunda persidangan perkara tersebut hingga waktu berikutnya.
Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut dijadwalkan kembali digelar pada tanggal 30 Maret 2026 di pengadilan yang sama. (KN-07)




