Place Your Ad
Place Your Ad
Iklan

Iklan
Berita

Sidang Tipikor Tanimbar Ditunda, JPU Absen

×

Sidang Tipikor Tanimbar Ditunda, JPU Absen

Sebarkan artikel ini
Iklan

Ambon, Kapatanews.com – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi penyertaan modal PT Tanimbar Energi di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (30/3/2026), ditunda setelah Jaksa Penuntut Umum tidak hadir tanpa pemberitahuan resmi.

Persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi tetap dibuka Majelis Hakim sekitar pukul 14.15 WIT. Ketua Majelis Hakim, Martha Maitimu, memimpin sidang didampingi dua hakim anggota, namun Jaksa Penuntut Umum dan para terdakwa tidak berada di ruang sidang.

Scroll Keatas
Iklan
Scroll Kebawah

Ketua Majelis Hakim kemudian menanyakan ketidakhadiran jaksa kepada panitera persidangan. Panitera menyampaikan bahwa tidak ada pemberitahuan resmi dari pihak Jaksa Penuntut Umum terkait ketidakhadiran tersebut, termasuk tidak menghadirkan para terdakwa sesuai jadwal sidang.

Penasihat hukum terdakwa, Korneles Serin, menyampaikan bahwa tiga saksi fakta, yakni Rofina Kelitadan, Maria Safsafubun, dan Jacob Lamere, telah hadir langsung di ruang sidang. Ketiganya sebelumnya dijadwalkan memberikan keterangan pada sidang sebelumnya, namun tertunda karena kendala teknis dalam pelaksanaan sidang daring.

“Para saksi sudah hadir langsung di ruang sidang sesuai perintah majelis hakim pada sidang sebelumnya,” ujar Korneles Serin di persidangan.

Majelis hakim kemudian memutuskan menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin, 6 April 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi yang sama.

Penasihat hukum terdakwa Petrus Fatlolon menyatakan telah berada di Pengadilan Negeri Ambon sejak pukul 11.00 WIT untuk mengikuti persidangan. Namun, setelah menunggu, pihaknya menerima informasi melalui pesan singkat dari Jaksa Penuntut Umum bahwa sidang ditunda.

Sebelumnya, para saksi diketahui menerima pemberitahuan melalui pesan singkat pada 29 Maret 2026 untuk menghadiri persidangan secara daring di Kantor Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar. Namun, para saksi menyampaikan telah berada di Ambon dan siap memberikan keterangan secara langsung di pengadilan.

Pada 30 Maret 2026 pagi, para saksi juga menerima surat panggilan resmi tertanggal 27 Maret 2026 untuk hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Ambon pada hari yang sama. Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar.

“Hingga berita ini diturunkan, pihak Jaksa Penuntut Umum belum memberikan tanggapan resmi terkait ketidakhadiran dalam persidangan tersebut.”

Perkara ini merupakan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal pada Badan Usaha Milik Daerah PT Tanimbar Energi yang sedang diperiksa di Pengadilan Tipikor Ambon. Sidang saat ini masih berada pada tahap pemeriksaan saksi dalam proses pembuktian. (*)

Ikuti Kami untuk Informasi menarik lainnya dari KAPATANEWS.COM Di CHANNEL TELEGRAM Dan CHANNEL WHATSAPP