Saumlaki, Kapatanews.com – Persidangan Selasa, 7 April 2026 berubah drastis dari agenda formal menjadi arena pembongkaran fakta yang keras, terbuka, dan penuh tekanan, ketika berbagai kejanggalan mulai terungkap satu per satu di hadapan publik.
Nama Jaksa Garuda Cakti Vira Tama menjadi pusat perhatian setelah duduk sebagai saksi verbalisan, bukan karena memperkuat perkara, tetapi karena keterangannya justru memunculkan banyak kontradiksi yang sulit dijelaskan.
Tim penasehat hukum yang terdiri dari Korneles Serin, Yunita Saban, dan Rustam Herman langsung mengarahkan pertanyaan tajam, fokus pada kesesuaian antara fakta persidangan dengan isi Berita Acara Pemeriksaan.
Sorotan pertama muncul saat membahas pemeriksaan saksi Rofina Kelitadan, di mana Jaksa Garuda menyatakan pertemuan di Excelso atas permintaan Rofina, namun fakta sebelumnya menyebut justru jaksa yang mengatur pertemuan tersebut.
Rofina bahkan mengungkap bahwa jaksa datang lebih dulu dan diduga mengarahkan keterangan, termasuk menyarankan agar jika ditanya, disebutkan pemeriksaan dilakukan di kantor Kejaksaan Tinggi Maluku, bukan di Excelso.
Keterangan ini semakin menguatkan dugaan adanya skenario dalam proses pemeriksaan, bukan sekadar pengambilan keterangan biasa, karena arah komunikasi antara jaksa dan saksi dinilai tidak lagi netral dan objektif.
Yang paling mencolok adalah pengakuan Rofina bahwa ia hanya diberi dua pertanyaan, sementara dalam BAP tercatat sebanyak 26 pertanyaan dan jawaban, menciptakan selisih yang sulit diterima secara logika.
Penasehat hukum langsung menekan pada titik ini, mempertanyakan asal-usul tambahan pertanyaan dalam BAP, karena jika tidak sesuai fakta, maka dokumen tersebut berpotensi kehilangan validitas sebagai alat bukti sah.
Kejanggalan kedua muncul ketika Jaksa Garuda menyebut memeriksa saksi bernama Yusinta, padahal nama tersebut tidak tercantum dalam berkas perkara yang diajukan ke pengadilan dan diketahui para pihak.
Sebaliknya, Rofina menyebut nama Priska Fordatkosu sebagai saksi yang diperiksa bersamanya, sehingga muncul dua identitas berbeda dalam satu peristiwa yang sama tanpa kejelasan yang memadai dari pihak jaksa.
Perbedaan ini bukan sekadar kesalahan kecil, melainkan menyangkut validitas identitas saksi dalam perkara pidana, yang secara hukum harus jelas, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam setiap tahap pemeriksaan.
Fakta berikutnya semakin memperburuk situasi ketika Jaksa Garuda mengakui tidak pernah bertemu langsung dengan saksi Ricky Jauwerissa, meski dalam BAP tertulis seolah pemeriksaan dilakukan secara langsung di kantor resmi.
Pemeriksaan terhadap Ricky dilakukan melalui pengiriman pertanyaan via WhatsApp, sementara BAP baru ditandatangani beberapa hari kemudian, menciptakan ketidaksinkronan antara proses pemeriksaan dan dokumen resmi yang dihasilkan.
Masalah menjadi serius karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap sebelum BAP tersebut ditandatangani, sehingga menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana kelengkapan dinilai tanpa dokumen yang sah secara formal.
Penasehat hukum menilai kondisi ini sebagai cacat prosedural yang signifikan, karena setiap tahapan dalam hukum acara pidana harus berjalan sesuai urutan dan tidak boleh didahului oleh kesimpulan administratif.
Kejanggalan berikutnya muncul dari klaim Jaksa Garuda yang menyatakan memeriksa dua ahli di Manado dan Malang dalam satu hari yang sama, meski kedua kota berada di pulau berbeda.
Ketika diminta menunjukkan bukti perjalanan seperti boarding pass atau tiket pesawat, jaksa tidak dapat memperlihatkan dokumen apa pun yang mendukung klaim perjalanan tersebut di persidangan.
Ketiadaan bukti ini memunculkan keraguan serius, karena perjalanan lintas dua provinsi dalam satu hari membutuhkan dokumentasi yang jelas, terutama jika digunakan sebagai dasar pemeriksaan dalam perkara hukum.
Reaksi publik di ruang sidang pun mencerminkan ketidakpercayaan, dengan munculnya komentar spontan yang menyindir kemungkinan penggunaan fasilitas khusus, menggambarkan keraguan terhadap logika penjelasan yang diberikan.
Sidang kemudian berlanjut dengan keterangan ahli pemerintahan Frans Dione yang dihadirkan secara daring oleh jaksa penuntut umum untuk memperkuat konstruksi perkara yang sedang berjalan.
Namun sejumlah pernyataan ahli justru mendapat bantahan langsung dari Petrus Fatlolon, yang merujuk pada regulasi resmi untuk mengoreksi setiap pendapat yang dianggap tidak tepat.
Ketika ahli menyebut RKA SKPD ditandatangani oleh bupati, Fatlolon langsung mengacu pada PP Nomor 12 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa RKA disusun dan ditandatangani oleh Kepala SKPD.
Perbedaan ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara keterangan ahli dengan norma hukum yang berlaku, sehingga memunculkan pertanyaan tentang dasar argumentasi yang digunakan dalam memberikan keterangan tersebut.
Pernyataan ahli mengenai kewajiban persetujuan bupati untuk pencairan anggaran di atas Rp5 miliar rupiah juga dibantah, karena menurut Fatlolon kewenangan tersebut telah dilimpahkan melalui keputusan resmi setiap awal tahun.
Perdebatan semakin tajam ketika membahas tanggung jawab hukum kepala daerah, di mana ahli menyatakan tanggung jawab tetap melekat, sementara Fatlolon merujuk undang-undang yang memungkinkan pelimpahan kewenangan secara luas.
Perbedaan pandangan ini menunjukkan adanya konflik interpretasi antara teori yang disampaikan ahli dengan praktik dan ketentuan hukum yang berlaku dalam sistem pemerintahan daerah di Indonesia.
Penasehat hukum juga menyoroti kejanggalan pada BAP ahli yang tertanggal 25 November 2025, sementara surat penugasan resmi sebagai ahli baru diterbitkan pada tanggal 28 November 2025.
Ketidaksinkronan ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai keabsahan keterangan ahli, karena secara prosedural seseorang harus terlebih dahulu ditunjuk sebelum memberikan keterangan dalam kapasitas resmi.
Isu lain muncul ketika ahli menyebut pengawasan BUMD berada pada bupati, sementara Fatlolon mengutip PP Nomor 54 Tahun 2017 yang menyatakan pengawasan dilakukan oleh komisaris perusahaan daerah tersebut.
Fatlolon juga menegaskan bahwa pembinaan BUMD dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah dan perangkat terkait, sehingga tidak seluruh fungsi tersebut berada langsung di bawah kendali kepala daerah.
Di akhir sidang, pertanyaan hipotesis diajukan mengenai tanggung jawab jika terjadi penyalahgunaan anggaran oleh SKPD tanpa sepengetahuan bupati, yang kemudian dijawab ahli dengan menyebut bupati tetap bertanggung jawab.
Jawaban tersebut langsung menuai reaksi keras, karena dinilai tidak sejalan dengan logika pelimpahan kewenangan dan berpotensi menciptakan ketidakadilan dalam penentuan tanggung jawab hukum di pemerintahan daerah.
Persidangan hari itu ditutup tanpa kesimpulan, namun meninggalkan banyak pertanyaan mendasar tentang proses penyidikan, keabsahan dokumen, dan konsistensi keterangan yang disampaikan di hadapan majelis hakim. (KN-07))





