Place Your Ad
Place Your Ad
Iklan
Berita

Tak Bayar Sewa Mobil 11 Hari, Kasatker III BPJN Maluku Diduga Lakukan Penipuan

×

Tak Bayar Sewa Mobil 11 Hari, Kasatker III BPJN Maluku Diduga Lakukan Penipuan

Sebarkan artikel ini
Teks Foto : Kasatker III BPJN Maluku, David.M .Samosir ,ST,M.Sc

Ambon, Kapatanews.com –  Sebagai pejabat pada kantor BPJN Maluku, Kasatker III David.M .Samosir ,ST,M.Sc, seharusnya memberi contoh yang baik bagi masyarakat bukan malah sebaliknya  menunjukan sikap inkonsistensi yang mengarah kepada  sebuah tindakan yang diduga penipuan terhadap salah satu masyarakat  yang menyewakan mobilnya.

Peristiwa ini bermula dari adanya surat perjanjian kerjasama (SPK)  antara Kasatker III David.M .Samosir ,ST,M.Sc, dengan Pemilik mobil berinial J. dimana dalam SPK dimaksud, perjajian kerjasama sewa mobil tersebut berlangsung selama 2 tahun yang berakhir pada 31 Desember 2025 tetapi setelah selesai masa kontrak, mobil tersebut tetap berada ditangan David.M .Samosir ,ST,M.Sc selama 11 hari

Scroll Keatas
Iklan
Scroll Kebawah

Kepada media ini, Selasa (3/3/2026)  J sebagai pemilik mobil sangat menyayangkan sikap tak terpuji yang ditunjukan oleh Kasatker III David.M .Samosir ,ST,M.Sci ini. Dirinya menilai  sikap tak terpuuji yang diitunjukan tersebut sebagai bentuk tindakan penipuan terhadap dirinya,ungkapnya

Diceritakan oleh J, kerjasama sewa mobil tersebut berlangsung selama 2 tahun yang dimulai dari  1 Januari 2024 – 31 Desember 2025.  Di tahun pertama tepatnya dibulan Januari 2025 David.M .Samosir ,ST,M.Sc meminta untuk menukarkan mobil dengan catatan kontrak tetap berjalan.  Permintaan tersebut disanggupi oleh J selaku pemilik mobil dan sering perjalanan waktu,  kontrak kerjasama  sewa mobil tersebut berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sesuai dengan SPK yang ada

Dikatakan oleh J,sebelum berakhirnya masa kontrak, Bendahara Kasatker III , Rido Palinussa telah menyampaikan kepada David.M .Samosir ,ST,M.Sc bahwa kontrak akan berakhir pada 31 Desember 2025. Hal yang sama pun diingatkan oleh J sebagai pemilik mobil kepada Ongki selaku driver Kasatker III disaat masa kontrak telah berakhir. akui J

Lebih lanjut J menjelaskan dalam komunikasi diirinya dengan driver Kasatker III, dirinya mempertanyakan apakah mobil ini masih berlanjut atau kah tidak? dijawab oleh Ongki bahwa sewa mobil masih berlanjut tetapi pada tanggal 11 Januari saya di hubungi oleh driver Kasatker III untuk mengambil mobil karena tidak lagi diperpanjang,kata J

Dalam cakapan saya dengan ongki, saya sampaikan bahwa karena kotraknya beerakhir 31 Desember 2025, maka 11 hari pemakaian mobil diluar berakhirnya masa kontrak harus dibayarkan perhari selama 11 hari terhitung mulai dari tanggal 1-11 Januari 2026

Ketika mobil tersebut dikembalikan pada tanggal 11 Januari 2026 dikantor BPJN,  saya bertemu dengan Kasatker III David.M .Samosir ,ST,M.Sc untuk mengambil sisa pembayaran sewa moil 11 hari  tersebut tetapi yang bersangkutan Kasatker III David.M .Samosir ,ST,M.Sc  menolak dan tidak ingin membayar dengan alasan kontrak berakhir di bulan Januari karena atas dasar pergantian mobil di bulan Januari 2025, tetapi saya menjelaskan kepada yang  bersangkutan bahwa dalam SPK tersebut  kontrak berkahir per 31 Desember 2025, dimana saat terjadi pertukaran mobil tidak ada terjadi kontrak putus (kontrak baru) melainkan kontrak lama yang terus berjalan,ucapnya

Setelah pertemuan tersebut saya terus menghubungi Kasatker III BPJN Maluku David.M .Samosir ,ST,M.Sc untuk melakukan pembayaran sisa 11 hari tersebut tetapi yang bersangkutan tidak merespon bahkan memblokir nomor kontak saya. Ia berharap David.M .Samosir ,ST,M.Sc  punya itikad baik bisa menyelesaikan sisa pembayaran sewa mobil tersebut,. Dirinya juga meminta Kepala BPJN Maluku, Yana Astuti untuk menegur Kasatker III yang diduga telah melakukan tindakan penipuan terhadap masyarakat

Ia juga menyampaikan jika persoalan ini tidak diselesaikan oleh Kasatker III David.M .Samosir ,ST,M.Sc maka dirinya akan mengambil langkah hukum guna mendapakan keadailan,tegasnya

Kasatketr III David.M .Samosir ,ST,M.Sc yang di konfirmasi wartawan media ini melalui pesan singkat Whatsapp, Selasa (3/3/2026) memilih menghindar dengan tidak merespon sampai berita ini dirilis.(KN-03)

 

 

Ikuti Kami untuk Informasi menarik lainnya dari KAPATANEWS.COM Di CHANNEL TELEGRAM Dan CHANNEL WHATSAPP