Place Your Ad
Place Your Ad
Iklan
Berita

Warga Tanimbar Apresiasi Atensi Kejagung Usut Tuntas Dugaan Korupsi UP3 Rp221,59 M

×

Warga Tanimbar Apresiasi Atensi Kejagung Usut Tuntas Dugaan Korupsi UP3 Rp221,59 M

Sebarkan artikel ini

Maluku, Kapatanews.com – Instruksi tegas Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, agar seluruh jajaran kejaksaan di daerah berani menangani kasus korupsi berskala besar kini menjadi sorotan publik di Maluku. Arahan tersebut dinilai memiliki relevansi langsung dengan sejumlah persoalan keuangan daerah yang bernilai sangat besar, termasuk polemik Utang Pihak Ketiga (UP3) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang nilainya mencapai sekitar Rp221,59 miliar dan hingga kini masih menyisakan pertanyaan serius di tengah masyarakat. Selasa, (10/3/2026).

Perintah Jaksa Agung tersebut disampaikan dalam kunjungan kerja ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, di mana ia menegaskan bahwa aparat kejaksaan di daerah tidak boleh hanya berkutat pada penanganan kasus korupsi berskala kecil seperti penyimpangan dana desa, tetapi juga harus memiliki keberanian untuk mengungkap perkara yang memiliki potensi kerugian negara jauh lebih besar. Menurutnya, dugaan korupsi di daerah tidak selalu kecil dan bisa saja menyimpan kerugian negara yang sangat signifikan.

Scroll Keatas
Iklan
Scroll Kebawah

Arahan tersebut kemudian memunculkan harapan baru bagi masyarakat di sejumlah daerah, termasuk di Maluku, agar kasus-kasus besar yang selama ini menjadi sorotan publik tidak lagi berjalan lambat atau bahkan berhenti tanpa kepastian. Salah satu perkara yang dinilai memenuhi kriteria tersebut adalah polemik Utang Pihak Ketiga (UP3) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah dan telah berlangsung lintas periode kepemimpinan daerah.

Seorang sumber yang mengetahui dinamika persoalan ini dan meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan apresiasi terhadap langkah tegas Jaksa Agung dalam mendorong keberanian institusi kejaksaan di Maluku untuk menindak perkara besar. Menurutnya, arahan tersebut menunjukkan komitmen serius pimpinan tertinggi Korps Adhyaksa dalam menjaga integritas penegakan hukum dan memastikan bahwa kasus dengan nilai kerugian negara besar tidak diabaikan.

“Perintah Jaksa Agung sangat jelas bahwa jaksa di daerah tidak boleh hanya fokus pada perkara kecil, tetapi harus berani menangani kasus dengan kerugian negara yang besar. Ini patut diapresiasi karena menunjukkan keseriusan negara dalam memerangi korupsi,” ujar sumber tersebut kepada wartawan.

Ia menilai, apabila arahan tersebut diterjemahkan secara konsisten oleh jajaran kejaksaan di daerah, maka Kejaksaan Tinggi Maluku dan Kejaksaan Negeri Saumlaki memiliki kewajiban moral dan institusional untuk menindaklanjuti berbagai dugaan persoalan yang berkaitan dengan keuangan negara, termasuk polemik UP3 di Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang nilainya mencapai sekitar Rp221,59 miliar.

Menurutnya, perkara tersebut bukan lagi sekadar sengketa administratif antara pemerintah daerah dan kontraktor, tetapi telah berkembang menjadi persoalan tata kelola keuangan negara yang menyentuh wilayah paling sensitif dalam sistem pengelolaan anggaran publik. Besarnya nilai klaim serta mekanisme pembayaran yang menjadi sorotan membuat perkara ini layak mendapat perhatian serius aparat penegak hukum.

Data yang beredar di ruang publik menunjukkan bahwa klaim utang tersebut berkaitan dengan sejumlah pekerjaan fisik yang disebut dikerjakan oleh kontraktor Agustinus Theodorus. Kewajiban keuangan ini tidak muncul dalam satu periode pemerintahan saja, tetapi membentang sejak masa kepemimpinan Bupati Bitzael Temar hingga pemerintahan berikutnya di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Dalam perjalanan waktu, pemerintah daerah disebut telah melakukan pembayaran sebagian dari kewajiban tersebut dengan nilai yang diperkirakan mencapai sekitar Rp90 miliar hingga Rp100 miliar. Namun sisa kewajiban yang masih tersisa tetap menjadi beban bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar hingga saat ini.

Menurut sumber tersebut, yang kini menjadi perhatian utama bukan semata besarnya angka utang, tetapi juga bagaimana mekanisme pembayaran tersebut dilakukan oleh pemerintah daerah. Dalam sistem keuangan negara, setiap pengeluaran anggaran publik harus memiliki dasar hukum yang jelas serta didukung dokumen administratif yang sah.

Beberapa sumber menyebutkan bahwa sebagian pekerjaan yang dijadikan dasar klaim UP3 diduga tidak melalui proses pengadaan barang dan jasa sebagaimana mestinya. Sejumlah proyek bahkan disebut tidak melalui mekanisme tender, tidak dilengkapi kontrak kerja formal, dan nilai pekerjaan disebut-sebut ditentukan tanpa prosedur pengadaan yang transparan.

Sejumlah paket pekerjaan yang sering disebut dalam polemik tersebut antara lain penimbunan areal Pasar Omele Saumlaki dengan nilai sekitar Rp72,68 miliar, pekerjaan cutting Bukit Bandara Mathilda Batlayeri sekitar Rp9,1 miliar, peningkatan jalan dan land clearing terminal Pasar Omele sekitar Rp4,64 miliar, serta pembangunan tiga unit pasar sayur sekitar Rp1,39 miliar.

Jika benar sebagian pekerjaan tersebut tidak dilengkapi kontrak kerja formal, maka situasi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan serius dalam sistem pertanggungjawaban keuangan negara. Dalam regulasi pengelolaan keuangan daerah, setiap rupiah yang dibelanjakan melalui APBD wajib memiliki dasar hak yang sah serta dokumen administratif yang lengkap.

Persoalan UP3 ini juga pernah bergulir ke ranah hukum ketika kontraktor yang bersangkutan menggugat Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada masa pemerintahan Bupati Petrus Fatlolon. Gugatan tersebut kemudian dimenangkan oleh pihak kontraktor hingga tingkat Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Namun berdasarkan informasi yang beredar, putusan Mahkamah Agung tersebut memberikan syarat penting bahwa pembayaran kewajiban harus dilakukan dengan kelengkapan dokumen kontrak sebagai dasar hukum. Artinya, meskipun pengadilan membuka ruang pembayaran, mekanisme administratif tetap menjadi syarat yang tidak dapat diabaikan.

Sumber tersebut menjelaskan bahwa syarat inilah yang kemudian menjadi titik paling sensitif dalam polemik UP3, karena sebagian pembayaran yang terjadi disebut tidak sepenuhnya didukung dokumen kontrak sebagaimana dipersyaratkan dalam putusan pengadilan.

Selain itu, persoalan ini juga pernah dianalisis melalui Legal Opinion Jaksa Pengacara Negara (JPN) tertanggal 30 Oktober 2018 yang memberikan panduan mengenai batas-batas pembayaran kewajiban negara. Dokumen tersebut menegaskan bahwa tidak semua klaim perdata dapat langsung dibebankan kepada APBD tanpa melalui verifikasi teknis.

Dalam Legal Opinion tersebut dijelaskan bahwa pembayaran hanya dapat dilakukan setelah dilakukan penghitungan teknis ulang oleh dinas terkait dengan mengacu pada kontrak kerja serta harga satuan pada saat pekerjaan dilaksanakan. Hasil penghitungan tersebut juga harus dituangkan dalam berita acara resmi sebagai dasar pertanggungjawaban keuangan negara.

Dokumen tersebut juga menegaskan bahwa kerugian immateril tidak dapat dibebankan kepada APBD meskipun disepakati secara perdata, sehingga setiap pembayaran yang dilakukan negara harus benar-benar didasarkan pada kewajiban materiil yang dapat diverifikasi secara objektif.

Menurut sumber tersebut, dokumen Legal Opinion tersebut pada dasarnya merupakan pagar hukum yang sangat jelas bagi pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan UP3. Negara boleh membayar kewajiban yang sah, tetapi tidak boleh melampaui batas yang telah ditentukan oleh hukum administrasi keuangan negara.

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Maluku sebelumnya mengonfirmasi bahwa penelaahan terhadap persoalan UP3 masih berlangsung. Asisten Intelijen Kejati Maluku, Diky Oktavia, menyatakan bahwa proses kajian masih berjalan sehingga belum dapat disampaikan secara terbuka kepada publik.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga pernah menyinggung persoalan ini saat melakukan kunjungan ke Kabupaten Kepulauan Tanimbar pada tahun 2022 dan menemukan indikasi dugaan kerugian keuangan negara. Namun hingga saat ini, perkembangan penanganan perkara tersebut belum dipublikasikan secara terbuka.

Di tengah situasi tersebut, sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menilai bahwa instruksi Jaksa Agung agar kejaksaan di daerah berani menangani perkara korupsi skala besar seharusnya menjadi momentum bagi aparat penegak hukum di Maluku untuk menyelesaikan perkara ini secara transparan dan profesional.

Menurutnya, dengan nilai yang mencapai ratusan miliar rupiah serta dampaknya terhadap keuangan daerah, polemik UP3 Tanimbar sudah seharusnya mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum, termasuk perhatian langsung dari Kejaksaan Agung.

“Kasus ini sangat besar dan menyangkut uang negara. Karena itu kami berharap Kejati Maluku dan Kejari Saumlaki menjalankan perintah Jaksa Agung untuk menuntaskan perkara ini secara terbuka dan sesuai hukum, agar tidak terus menjadi pertanyaan publik,” ujarnya. (KN-07)

Ikuti Kami untuk Informasi menarik lainnya dari KAPATANEWS.COM Di CHANNEL TELEGRAM Dan CHANNEL WHATSAPP