Place Your Ad
Place Your Ad
Place Your Ad
Berita

Kompaknya Forkopimda Maluku : Dirjen Gakkum Tetapkan 25 Tersangka Gunung Botak, 11 Masuk DPO

×

Kompaknya Forkopimda Maluku : Dirjen Gakkum Tetapkan 25 Tersangka Gunung Botak, 11 Masuk DPO

Sebarkan artikel ini

Ambon,Kapatanews.com – Forum Koordinasi Pemerintah Daerah (Forkopimda) Maluku terlihat begitu kompak saat mendampingi Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Jeffri Huwae beserta tenaga Ahli Menteri ESDM Bung Michael Wattimena (BMW) saat melakukan konfrensi Pers di Aula Lantai III Kejaksaan Tinggi Maluku, Kamis, (25/6/2026).

Kekompakan Forkopimda tersebut sebagai bagian dari tanggungjawab bersama dalam mendukung proses penegakan hukum serta membantu Dirjen Gakkum Kementrian ESDM dalam mengungkan dan menetapkan tersangka penambangan Gunung botak

Hadir dalam Konfrensi Pers tersebut Pangdam XV/Pattimura, Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto, Sekretaris Daerah Maluku Sadali Ie, serta Tenaga Ahli Menteri ESDM  Bung Michael Wattimena (BMW)

Dalam keterangan Persnya, Jefry Huwae selaku Dirjen Gakkum menyampaikan bahwa Tim Penyidik Dirjen Gakkum ESDM  berhasil menetapkan 25 orang sebagai tersangka dalam kasus tambang emas ilegal di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru.

Menurutnya penetapan para tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan gelar perkara bersama Bareskrim Polri.

“Pada tanggal 22 Juni kemarin, Direktorat Jenderal Gakkum melalui PPNS bekerja sama dengan Bareskrim Mabes Polri melakukan gelar perkara. Gelar perkara dilakukan terhadap seluruh saksi yang telah diperiksa sebanyak 12 orang, seluruh dokumen yang telah dianalisis, serta seluruh petunjuk yang ditemukan di tempat kejadian perkara,” ucap Huwae

Dari hasil analisis tersebut kemudian dikaji bersama para ahli hingga akhirnya penyidik menyimpulkan adanya unsur pidana yang cukup untuk menetapkan para terduga pelaku sebagai tersangka.

Dikatakan oleh Huwae dari 25 tersangka yang ditetapkan, 12 diantaranya langsung diamankan pada tanggal 22 Juni, 11 orang masuk dalam daftar DPO. Lebih jauh Huwae menjelaskan, 11 orang yang ada dalam daftar DPO semuanya waraga negara Cina, akui Huwae

Meski telah menetapkan puluhan tersangka, Huwae  memastikan proses penegakan hukum di Gunung Botak tidak akan berhenti sampai di sini. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam praktik tambang emas ilegal tersebut.

“Perlu kami sampaikan bahwa proses penegakan hukum terkait Gunung Botak tidak berhenti sampai di sini. Penyidik PPNS ESDM masih terus mengumpulkan data dan informasi terkait siapa saja yang terlibat. Siapapun yang terlibat pasti akan kami mintai pertanggungjawaban hukum,” katanya.

Ia menegaskan, langkah tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat Maluku bahwa proses hukum berjalan secara independen tanpa intervensi dari pihak manapun.

“Hal ini dalam rangka memberikan jaminan kepada masyarakat Maluku bahwa penyidikan yang kami lakukan bersifat independen dan tidak dipengaruhi oleh apapun,” ujarnya.

Huwae juga menyoroti panjangnya persoalan tambang ilegal di Gunung Botak yang telah berlangsung sejak 2011 namun tak kunjung terselesaikan.

“Masalah Gunung Botak ini sudah ditertibkan sejak tahun 2011, tetapi tidak pernah tuntas. Namun kali ini, dengan optimalisasi yang dilakukan Pangdam XV/Pattimura dan Kapolda Maluku, kami melihat tensinya sudah jauh menurun,” katanya.

Menurut Huwaei, kondisi keamanan yang mulai terkendali justru memunculkan upaya dari pihak-pihak tertentu untuk mengganggu proses penataan tata kelola pertambangan yang sedang dilakukan pemerintah.

Ia juga menyeroti risiko yang dihadapi  dalam prose penyidikan  dimna masih ditemukan  pihak-pihak dari luar yang mencoba mengganggu proses tata kelola sumber daya alam yang sedang diinisiasi oleh Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa melalui program pemberdayaan masyarakat lewat Izin Pertambangan Rakyat (IPR) Gunung Botak,” tegasnya.

Olehnya itu pemerintah tetap berkomitmen memberikan dukungan penuh kepada Pemerintah Provinsi Maluku melalui langkah-langkah penegakan hukum yang tegas. KN-02)

 

 

 

 

Ikuti Kami untuk Informasi menarik lainnya dari KAPATANEWS.COM Di CHANNEL TELEGRAM Dan CHANNEL WHATSAPP