Ambon, Kapatanews.com – Beberapa pekan setelah penertiban aktivitas penambangan ilegal yang menetapkan puluhan tersangka, rapat koordinasi lintas lembaga, hingga berbagai pernyataan resmi pemerintah, satu pertanyaan mendasar kembali mengemuka adalah apa kabar gunung botak hari ini?
Pertanyaan tersebut disampaikan oleh Badan Pengurus Cabang GMKI Ambon sebagai bentuk evaluasi terhadap perkembangan penataan kawasan tambang emas Gunung Botak di Kabupaten Buru yang selama lebih dari satu dekade menjadi salah satu persoalan tata kelola sumber daya alam paling kompleks di Maluku.
Ketua Cabang GMKI Ambon, Renno L.Z. Patty,S.I.Kom menjelaskan bahwa organisasi yang dipimpinnya sejak awal tidak pernah memandang persoalan Gunung Botak sebatas aktivitas pertambangan ilegal.
Menurutnya, permasalahan tersebut merupakan krisis tata kelola sumber daya alam yang mencakup aspek hukum, lingkungan, ekonomi, hak masyarakat adat, hingga kualitas penyelenggaraan pemerintahan.
“Pertanyaan kami sederhana, namun substansial. Apa kabar Gunung Botak hari ini? Setelah penertiban, setelah penetapan tersangka, setelah rapat koordinasi, setelah berbagai pernyataan pemerintah disampaikan kepada publik, sejauh mana kemajuan yang nyata sudah dicapai?” Ujar Renno pada saat diwawancarai Senin (20/07/2026).
Menurutnya, negara tidak boleh berhenti pada pendekatan represif berupa penegakan hukum semata. Dalam perspektif tata kelola yang baik , penyelesaian konflik sumber daya alam harus dibangun atas transparansi, akuntabilitas, prinsip partisipasi masyarakat, kepastian hukum, efektivitas kebijakan, dan keadilan sosial.
Dirinya menilai hingga kini masyarakat belum memperoleh informasi yang utuh mengenai implementasi berbagai kebijakan yang pernah diumumkan pemerintah. Di antaranya mengenai perluasan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), skema keberlanjutan koperasi, pengawasan lingkungan, rehabilitasi kawasan terdampak, hingga evaluasi terhadap kinerja Satuan Tugas Penanganan Gunung Botak.
“Penegakan hukum juga tidak boleh hanya fokus pada penangkapan para pekerja di lapangan. Yang jauh lebih penting adalah mengusut akar persoalan, mulai dari dugaan aktor intelektual, jaringan pendanaan, hingga pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari praktik pencurian ilegal” jelas Renno
Setiap pihak yang diperkirakan terlibat, termasuk nama-nama yang kerap disebut dalam ruang publik seperti Helena Ismail maupun Laode Ida, harus diperiksa secara objektif berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan hukum harus menjangkau seluruh mata rantai, sehingga pemberantasan mafia tambang tidak berhenti pada pelaku di tingkat bawah, tetapi menyentuh siapa pun yang terbukti bertanggung jawab sesuai proses hukum.
“Dalam teori kebijakan publik, sebuah kebijakan tidak diukur dari banyaknya konferensi pers atau rapat koordinasi yang dilakukan. Keberhasilan kebijakan diukur dari implementasi, indikator pencapaian, dan dampak yang benar-benar dirasakan masyarakat. Itu yang hari ini belum dijelaskan secara terbuka.”
Oleh karena itu, pemerintah dan aparat penegak hukum perlu menyampaikan secara transparan penanganan perkembangan Gunung Botak, termasuk pencapaian yang telah dicapai, tantangan yang dihadapi, serta target penyelesaian yang terukur. Masyarakat dapat mengetahui sejauh mana upaya instalasi pertambangan berjalan, bagaimana perlindungan terhadap lingkungan dilaksanakan, dan bagaimana kesejahteraan masyarakat sekitar menjadi bagian dari solusi jangka panjang.
” Kepercayaan masyarakat hanya akan terbangun apabila kebijakan dijalankan secara konsisten, akuntabel, dan berkeadilan. Penegakan hukum yang tegas, transparansi dalam pengambilan keputusan, serta komitmen untuk anggota melakukan praktik mafia tambang hingga ke akar-akarnya merupakan prasyarat utama agar persoalan Gunung Botak tidak terus berulang dari waktu ke waktu” jelasnya
GMKI menilai persoalan Gunung Botak tidak boleh terjebak dalam pola Simbolisme kebijakan , yakni kebijakan yang tampak aktif di ruang publik namun meminimalkan perubahan substantif di lapangan.
Lebih jauh Renno menegaskan bahwa masyarakat memerlukan kepastian mengenai arah penataan kawasan tersebut agar tidak terus berada dalam wilayah hukum dan ekonomi.
“Kami tidak ingin Gunung Botak hanya menjadi isu yang ramai ketika operasi dilakukan, tetapi perlahan menghilang ketika masyarakat mulai menunggu hasil. Negara tidak boleh bekerja berdasarkan siklus pemberitaan.” tegas Renno.
Ia menegaskan bahwa pemerintah harus mampu menunjukkan peta jalan penyelesaian yang terukur.
Dalam teori administrasi publik, selanjutnya setiap kebijakan idealnya memiliki sasaran, indikator keberhasilan, evaluasi berkala, dan mekanisme pelaporan kepada masyarakat.
“Jika pemerintah mengatakan sedang menata Gunung Botak, maka publik berhak mengetahui apa yang sedang ditata, siapa yang bekerja, sampai dimana kemajuannya, dan kapan target penyelesaiannya. Transparansi merupakan kewajiban yang harus ditunaikan oleh pemerintah”
GMKI Cabang Ambon berpendapat bahwa fungsi organisasi mahasiswa bukan sekadar melakukan pembekuan, tetapi menjalankan kontrol sosial , memberikan kritik yang konstruktif, serta memastikan kebijakan publik berjalan sesuai prinsip demokrasi dan keadilan. Oleh karena itu organisasi tersebut, dipastikan akan terus mengawali perkembangan Gunung Botak sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan intelektual terhadap masa depan Maluku.
Menutup pernyataannya, Renno menyampaikan kritik tajam kepada seluruh pemangku kepentingan.
“Jangan sampai Gunung Botak kehilangan arah karena pemerintah kehilangan fokus. Jangan sampai persoalan sebesar ini hanya hidup ketika kamera menyala, lalu perlahan menyorot ketika sorotan publik meredup. Masyarakat tidak membutuhkan narasi yang terus diulang. Masyarakat membutuhkan keberanian menyelesaikan persoalan sampai ke akarnya. Sebab sejarah tidak mencatat berapa banyak rapat yang pernah dilakukan pemerintah, tetapi sejarah akan mencatat apakah negara benar-benar hadir ketika rakyat membutuhkan keadilan.” (KN-03)


