By: Dr. Hobarth Williams Soselisa, S.Sos.,M.Si
Ambon,Kapatanews.com – Konsepsi negara Weberian yang bertumpu pada monopoli kekuasaan yang sah dalam satu teritori tunggal berhadapan dengan realitas biogeografis Wallacea yang justru menampilkan Nusantara sebagai kepingan-kepingan ekologis dan kultural yang berbeda, dan Maluku berdiri tepat di persimpangan dua paradigma tersebut sebagai wilayah yang menuntut pengakuan atas kekhususannya sebagai daerah kepulauan.
1. Kerangka Teoretis Negara Weberian
Max Weber merumuskan negara sebagai suatu asosiasi politik yang secara sukses mengklaim monopoli penggunaan kekerasan fisik yang sah (legitimate use of physical force) di dalam wilayah tertentu, ditopang oleh aparatus birokrasi rasional-legal yang bersifat impersonal dan berkesinambungan. Formulasi ini mengandaikan homogenitas administratif sebagai prasyarat efektivitas kekuasaan, di mana keseragaman regulasi dan struktur kelembagaan menjadi instrumen utama untuk menjamin kepatuhan warga negara di seluruh wilayah kedaulatan. Namun, premis homogenitas tersebut mengandung asumsi implisit bahwa ruang geografis bersifat kontinu dan dapat diperlakukan secara seragam, sebuah asumsi yang secara empiris tidak sepenuhnya relevan bagi negara kepulauan seperti Indonesia.
Dalam konteks Indonesia, monopoli kekuasaan yang sah tersebut secara konstitusional telah terkonsolidasi melalui Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945 yang menetapkan bentuk negara kesatuan berbentuk republik . Konsolidasi ini secara formal-legal menyelesaikan persoalan legitimasi kedaulatan, tetapi tidak serta-merta menyelesaikan persoalan distribusi keadilan substantif, terutama bagi wilayah-wilayah yang secara geo-ekologis memiliki karakteristik struktural berbeda dari daratan kontinental di Indonesia bagian barat.
2. Wallacea sebagai Paradigma Diskontinuitas Ekologis
Alfred Russel Wallace, melalui penjelajahan ilmiahnya di Nusantara pada abad kesembilan belas, mengidentifikasi garis pemisah biogeografis yang memisahkan fauna bercorak Asiatik di bagian barat dengan fauna bercorak Australasia di bagian timur, yang kemudian dikenal sebagai Garis Wallace . Kawasan transisi di antara kedua zona tersebut, yang disebut Wallacea, mencakup Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Maluku, dicirikan oleh tingkat endemisme spesies yang tinggi akibat isolasi geografis oleh perairan dalam yang tidak pernah menyatu secara daratan sejak zaman glasial. Secara epistemologis, temuan Wallace ini memberikan landasan ilmiah bahwa keterpisahan ekologis Nusantara bukan konstruksi administratif modern, melainkan konsekuensi proses geologis dan evolusioner yang telah berlangsung jutaan tahun sebelum entitas negara-bangsa Indonesia terbentuk.
Implikasi teoretis dari paradigma Wallacea ini adalah perlunya dekonstruksi terhadap asumsi homogenitas ruang yang inheren dalam konsepsi negara Weberian klasik. Jika keragaman ekologis dan kultural Nusantara bersifat given secara struktural, maka pendekatan administrasi negara yang seragam berpotensi menghasilkan ketidakadilan struktural bagi wilayah yang secara karakteristik geografis berbeda, khususnya daerah berciri kepulauan seperti Maluku.
3. Maluku sebagai Studi Kasus Ketegangan Struktural
Maluku merepresentasikan manifestasi konkrit dari ketegangan antara imperatif keseragaman administratif negara kesatuan dan realitas fragmentasi geografis Wallacea.Secara empiris, formula transfer fiskal ke daerah selama ini didasarkan pada variabel luas daratan dan jumlah penduduk, sementara wilayah laut yang secara proporsional jauh lebih dominan di Maluku tidak terhitung sebagai basis kalkulasi fiskal, sehingga menghasilkan disparitas pembiayaan pembangunan yang sistemik. Kondisi ini menunjukkan bahwa instrumen kebijakan fiskal negara kesatuan, yang dirancang dengan logika kontinental, gagal mengakomodasi karakteristik struktural wilayah kepulauan.
Atas dasar itulah, perjuangan legislasi Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan menjadi relevan sebagai instrumen korektif yang tidak mengubah bentuk negara kesatuan, melainkan memperkaya kerangka regulatifnya melalui skema lex specialis. RUU ini, yang kini didukung koalisi sepuluh provinsi termasuk Maluku dan telah masuk Program Legislasi Nasional Prioritas 2026, dirancang untuk menghitung wilayah laut sebagai basis fiskal, menetapkan alokasi Dana Khusus Kepulauan, serta mengembalikan kewenangan pengelolaan sumber daya kelautan kepada pemerintah daerah.
4. Sintesis Akademik
Secara akademik, dapat disimpulkan bahwa RUU Daerah Kepulauan tidak bertentangan dengan prinsip negara kesatuan Weberian, melainkan justru memperkuat legitimasinya. Weber sendiri menegaskan bahwa legitimasi kekuasaan bukan kondisi statis, melainkan hasil negosiasi berkelanjutan antara otoritas dan rakyat yang diperintah. Dengan mengakomodasi realitas Wallacea melalui regulasi asimetris, negara kesatuan Indonesia justru mengukuhkan legitimasinya di wilayah pinggiran seperti Maluku, tanpa harus menempuh jalan federalisasi yang secara historis dan konstitusional tidak lagi relevan bagi Indonesia. Dengan demikian, perjuangan Undang-Undang Kepulauan bagi Maluku bukan sekadar tuntutan sektoral, melainkan koreksi epistemologis terhadap cara negara memahami ruang geografisnya sendiri, dari paradigma kontinental yang seragam menuju paradigma kepulauan yang mengakui keragaman struktural sebagai basis keadilan pembangunan (Redaksi)



