Saumlaki, Kapatanews.com – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Kepulauan Tanimbar mengambil sikap tegas terhadap maraknya gesekan antar-kelompok warga terkait perebutan potensi hasil laut di perairan Seira Blawat, Kecamatan Wermaktian.
Polisi memperingatkan bahwasanya aksi saling klaim, fitnah, hingga upaya penguasaan sepihak wilayah tangkap dapat diproses secara pidana jika memicu bentrok fisik dan pelanggaran hukum.

Langkah ketat ini diambil menyusul meningkatnya tensi sosial antar warga lokal. Melimpahnya hasil laut seperti ikan dan telur ikan terbang yang seharusnya dikelola secara bersama justru memicu perselisihan internal dan memecah keharmonisan masyarakat pesisir.
Dalam patroli perairan yang ditingkatkan, personil Satpolairud menyisir titik-titik rawan konflik dan menyambangi para nelayan langsung di perairan Seira Blawat. Petugas menegaskan bahwa tidak ada kelompok yang berhak memonopoli kekayaan laut umum secara sepihak dengan cara menyengajakan konflik atau aksi intimidasi.
Kapolres Kepulauan Tanimbar melalui Kasat Polairud Polres Kepulauan Tanimbar IPDA Simon Nusmese. S.H menegaskan, pihak kepolisian tidak akan mentolerir setiap aksi kejahatan yang merusak keamanan perairan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Laut adalah milik bersama yang dilindungi negara dan hukum adat. Jika ada pihak yang memaksakan ego kelompok, memicu bentrokan, atau menggunakan cara-cara melanggar hukum, kami akan tindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku,” tegas kepolisian di hadapan warga pesisir.
Selain penegakan hukum, Satpolairud mendesak seluruh elemen masyarakat Seira Blawat mulai dari tokoh adat, pemuda, hingga para nelayan untuk segera menghentikan gesekan dan kembali pada prinsip kebersamaan.
Polisi meminta setiap sengketa batas dan hasil laut diselesaikan melalui jalur musyawarah formal bersama pihak berwajib dan lembaga adat, bukan dengan aksi saling sikut di laut. (KN-07)


