Saumlaki, Kapatanews.com – Praktik culas dan dugaan penyalahgunaan wewenang secara diam-diam alias “kerja pancuri” di lingkup Pemerintah Desa (Pemdes) 51 Seira, Kecamatan Wermaktian,
Kabupaten Kepulauan Tanimbar, kini membuncah ke permukaan. Praktik gelap yang disinyalir telah berlangsung bertahun-tahun ini dinilai merampas hak-hak masyarakat demi memperkaya diri sendiri.
Berdasarkan investigasi dan informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya yang enggan disebutkan identitasnya demi alasan keamanan, Pemdes Seira sengaja memanfaat para pemuda setempat untuk memungut retribusi liar di Kapal Bale-Bale.
Tak main-main, total dana yang berhasil dikeduk dari aksi ini diperkirakan menembus angka lebih dari Rp400 juta.
Ironisnya, alih-alih dialokasikan untuk pembangunan desa atau kesejahteraan warga, dana fantastis tersebut raib tanpa jejak dan sama sekali tidak membawa manfaat bagi masyarakat Seira.
Enam Tahun Eksploitasi Laut untuk Kepentingan Pribadi
Tak berhenti pada penagihan di Kapal Bale-Bale, borok pengelolaan pemerintahan desa ini terkuak semakin dalam.
Sejak tahun 2021 hingga 2026, Pemdes Seira Blawat diduga kuat sengaja mengeksploitasi kekayaan laut Seira demi mengeruk keuntungan pribadi. Potensi bahari yang seharusnya menjadi urat nadi kehidupan warga justru dijadikan ladang bisnis haram oleh oknum-oknum berkuasa.
“Mereka main di belakang layar. Uang ratusan juta terkumpul, tapi masyarakat hanya dapat imbas buruknya. Laut yang jadi tumpuan hidup warga malah dijadikan bancakan pribadi sejak 2021 sampai sekarang,” tegas sumber terpercaya tersebut dengan nada sengit.
Mengangkangi Penegasan DPRD Provinsi Maluku
Praktik ini tergolong nekat dan menunjukkan bentuk pembangkangan terhadap hukum. Pada tahun 2025, Komisi III DPRD Provinsi Maluku secara tegas telah mengeluarkan instruksi untuk menghentikan seluruh bentuk penagihan retribusi di wilayah tersebut.
Namun, teguran dan instruksi resmi dari wakil rakyat di tingkat provinsi itu seolah dianggap angin lalu. Pemdes Seira secara berani dan sembunyi-sembunyi tetap mengambil kebijakan sepihak untuk melanjutkan pemungutan uang, tanpa ada keterbukaan maupun laporan keuangan yang jelas kepada masyarakat.
Desakan Buka Posko Hukum:
Seret 5 Kepala Desa ke Kejari Geram dengan kesewenang-wenangan yang terstruktur ini, elemen masyarakat Seira kini melayangkan tuntutan keras. Pihak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Tanimbar, diminta untuk tidak tutup mata dan segera turun tangan membongkar skandal pungutan liar (pungli) ini hingga ke akar-akarnya.
Warga mendesak Kejari Kepulauan Tanimbar untuk segera memanggil dan memeriksa seluruh lima Kepala Desa di wilayah Seira guna mempertanggungjawabkan alur penggunaan dana puluhan hingga ratusan juta rupiah yang disengajakan tersebut.
Aparat penegak hukum kini ditantang untuk membuktikan keberanian mereka dalam menindak tegas dugaan kejahatan jabatan ini, agar Seira bersih dari praktik-praktik koruptif yang merogoh kocek rakyat secara tak sah. (KN-07)



