Place Your Ad
Place Your Ad
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
Iklan
BeritaDuan LolatHukum & KriminalKepulauan Tanimbar

Wartawan Gadungan AL Berstatus ASN di Tanimbar Terancam Pemecatan dan Pidana Denda Rp500 Juta

×

Wartawan Gadungan AL Berstatus ASN di Tanimbar Terancam Pemecatan dan Pidana Denda Rp500 Juta

Sebarkan artikel ini

Saumlaki, Kapatanews.com – Wajah Pemerintah Daerah Kepulauan Tanimbar dan marwah pers tanah kelahiran “Duan Lolat” kini tercoreng hebat oleh manuver memalu diri seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AL. 

Tanpa rasa malu dan melanggar sumpah jabatan, oknum yang mendadak ganti haluan menjadi wartawan gadungan ini mendirikan media Jurnal Kepulauan News demi menyebarkan benih kehancuran dan fitnah keji di tengah masyarakat.

Tindakan nekat AL kini memicu gelombang kemarahan publik. Pemda Kepulauan Tanimbar didesak untuk segera mengambil tindakan paling tegas, menyapu bersih, dan memecat oknum ASN nakal yang terus-menerus memamerkan kedunguan serta membakar stabilitas daerah demi kepentingan pribadi yang gelap.

Pelarian AL ke dunia jurnalistik ibarat topeng murahan untuk menutupi jejak busuknya sebagai abdi negara yang mangkir dari tugas. Tanpa sertifikasi, tanpa moral, dan tanpa pengakuan dari Dewan Pers, media yang digawanginya beroperasi seperti mesin pencetak kebohongan yang secara sistematis merusak reputasi orang lain tanpa verifikasi.

Kejahatan jurnalistik yang dilakoni AL telah mencapai titik nadir hingga memaksa Dewan Pers turun tangan memberikan teguran keras dan mematikan. 

Produk hukum yang dihasilkan media abal-abal tersebut secara tegas dinyatakan melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan pendirinya diwajibkan melakukan penarikan berita serta meminta maaf secara terbuka kepada publik.

Tak berhenti di situ, bayang-bayang penjara kini mengintai erat langkah AL. Dewan Pers secara resmi telah melimpahkan kasus sengketa pemberitaan beracun ini ke jalur hukum tindak pidana sebuah sinyal kuat bahwa jerat hukum tidak akan pernah meloloskan oknum yang bertindak sewenang-wenang di balik kedok kebebasan pers.

Namun, dibalik kegarangannya menyebar fitnah di dunia maya, kelakuan AL di dunia nyata sungguh tragis dan menyedihkan. Menurut sumber internal yang sangat terpercaya, oknum ASN yang tak pernah menyumbangkan keringat untuk pelayanan publik ini kedapatan menyelinap ke Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kepulauan Tanimbar.

Di BKD, sosok yang sebelumnya merasa gagah dengan pena beracunnya itu mendadak mengemis-ngemis. Tanpa rasa malu sedikitpun, AL memohon-mohon agar Surat Keputusan (SK) penugasannya kembali diterbitkan, seolah-olah dosa penelantaran tugas negara selama ini bisa dihapus begitu saja dengan ratapan palsu.

“Dia datang ke kantor BKD dan bertindak persis seperti pengemis. Padahal, semua orang tahu dia tidak pernah melaksanakan kewajibannya sebagai ASN di Tanimbar,” ungkap sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan karena alasan keamanan.

Topeng “pejuang informasi” yang dipasang AL dan kelompoknya runtuh total saat dikuliti oleh aturan resmi keorganisasian pers. Seluruh jajaran redaksi yang menghuni media Suara Kepulauan News terbukti merupakan wartawan yang tidak terdaftar di Dewan Pers dan sama sekali belum pernah mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

Tak hanya terbukti tidak mengantongi Kartu Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dari Dewan Pers, status AL sebagai oknum ASN gadungan juga secara otomatis menggugurkan keabsahannya dalam struktur kepengurusan maupun keanggotaan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Berdasarkan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI, seorang Aparatur Sipil Negara yang masih aktif dilarang keras menjadi anggota resmi PWI demi menjaga independensi dan profesionalisme organisasi pers tertua di Indonesia tersebut.

Kehadiran AL yang mengklaim diri sebagai wartawan sembari membawa status ASN aktif jelas merupakan pelanggaran ganda yang semakin menegaskan bahwa operasional media beserta aktivitas kewartawanannya adalah murni tindakan ilegal dan mencoreng marwah organisasi PWI.

Mereka secara terang-terangan mengangkangi Peraturan Dewan Pers Nomor 03/2019 yang diperketat melalui regulasi terbaru tahun 2024. Operasi media liar ini tak ubahnya armada tanpa kapten yang berlayar untuk merusak ekosistem pers legitimate di Kepulauan Tanimbar.

Praktik kotor ini tidak hanya menghancurkan tatanan birokrasi, tetapi juga menancapkan belati tajam pada marwah insan pers yang sesungguhnya. 

Profesi wartawan yang mulia diikutsertakan ke dalam lumpur hitam akibat aksi oknum yang memanfaatkan media sebagai senjata pemeras dan perusak nama baik.

Dugaan pelanggaran disiplin berat ASN yang dilakukan AL sudah sewajarnya diganjar sanksi pemecatan tidak dengan hormat. 

Negara tidak boleh memelihara benalu yang memakan uang rakyat tanpa bekerja, lalu menggunakan waktunya untuk menciptakan kegaduhan di tengah publik.

Masyarakat Tanimbar kini menanti keberanian Pemda dan BKD untuk tidak tunduk pada intrik maupun intimidasi. Keputusan tegas menendang AL keluar dari institusi ASN adalah ujian mutlak bagi penegakan integritas pemerintah daerah.

Langkah hukum di kepolisian juga didesak untuk segera dipercepat agar memberikan efek jera yang mematikan. Tidak ada tempat bagi pembunuh karakter yang bersembunyi di balik nama media untuk meloloskan diri dari hukuman pidana.

Skandal AL adalah cermin kelam dari pengkhianatan terhadap jabatan dan profesi. Jika Pemda Tanimbar membiarkan oknum ini terus melenggang bebas tanpa sanksi pecat, maka marwah wibawa pemerintah daerah telah runtuh sejadi-jadinya di tangan seorang pembangkang.

Kini, bola panas berada di tangan Inspektorat dan BKD Kepulauan Tanimbar: apakah berani bertindak dingin dan memecat AL, atau membiarkan institusi daerah terus diejek oleh komplotan wartawan gadungan yang kini berada di ambang pintu kehancuran. (KN-07)

Ikuti Kami untuk Informasi menarik lainnya dari KAPATANEWS.COM Di CHANNEL TELEGRAM Dan CHANNEL WHATSAPP