Ambon,Kapatanews.com._Kasus penghinaan dan pencemaran nama baik lewat media sosial oleh Maskuri Renhoran terhadap Hendrik Watubun tengah ditangani oleh Kepolisian Daerah (Polda) Maluku.
Korban Hendrik Watubun melalui Kuasa Hukumnya John Lenon Solissa kepada media ini di Ambon,Rabu (30/04/2025) menyampaikan pihaknya sementara menunggu langkah tegas Polda Maluku.
” Sebagai kuasa hukum pelapor kasus pencemaran nama baik melalui media sosial yang dilakukan oleh salah satu oknum ASN dilingkup Pemerintah Kabupaten Maluku tenggara yakni Maskuri Renhoran, kami meminta kepolisian daerah Maluku dalam Hal ini Direktorat Reserse Kriminal Khusus untuk mengambil langkah tegas dalam penanganan Laporan yang saat ini sedang bergulir di Polda Maluku” Kata Solissa, Kuasa Hukum korban penghinaan.
Menurutnya kasus kasus yang diadukan bersama dengan pemberi Kuasa pada tanggal 20 februari 2025 sampai dengan saat ini Masih berjalan namun dianggap lambat.
” Keterlambatan penanganan ini karena terlapor Maskuri Renhoran sampai saat ini tidak menghadiri undangan Kepolisian bahkan sampai tiga kali, jadi sebagai warga negara kita semua sama dimata hukum dan tidak kebal hukum” jelasnya.
Sikap tidak kooperatif dari Maskuri Renhoran, menurut Solissa merupakan suatu tindakan pembangkangan terhadap Negara.
” Apalagi saudara Maskuri Renhoran ini adalah seorang ASN. Seharusnya Beliau Koperatif terhadap Proses hukum yang sementara berjalan” kataAlumnus Fakultas Hukum Unpatti ini.
Dirinya menyinggung soal pernyataan Maskuri Renhoran yang disampaikan kepada penyidik bahwa dirinya akan hadir untuk memenuhi undangan Kepolisian jika difasilitasi dengan perjalanan Dinas.
“Saya kira ini substansi yang berbeda antara perjalanan dinas untuk melakukan tugas dengan menghadiri undangan Polisi, Olehnya itu saya minta Pihak Kepolisian untuk dapat mengambil tindakan tegas, karena terkesan bahwa saudara Maskuri Renhoran ini tidak menghargai institusi Kepolisian” Tegas Advokat Jhon Lenon Solissa. (KN03).