Place Your Ad
Place Your Ad
Iklan
Pemerintahan

123 Kapal Nelayan Resmi Beroperasi di Seira dengan Izin NIB dan SIUP

×

123 Kapal Nelayan Resmi Beroperasi di Seira dengan Izin NIB dan SIUP

Sebarkan artikel ini

Saumlaki, Kapatanews.com – Aktivitas penangkapan telur ikan terbang di Perairan Seira, Kecamatan Wermaktian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, mengalami peningkatan signifikan sepanjang tahun 2025.

Berdasarkan data resmi dari Pelabuhan Perikanan Perintis (PP) Ukurlaran, tercatat puluhan kapal telah beroperasi dan berpangkalan di pelabuhan tersebut. Namun demikian, sejumlah kapal diketahui masih belum memenuhi persyaratan perizinan lengkap.

Pegawai Syahbandar Perikanan, Ironimus Ulmasembun, kepada wartawan menjelaskan bahwa seluruh aktivitas pengangkutan dan keberangkatan kapal telah dilakukan di bawah pengawasan, dengan tetap mengacu pada kelengkapan dokumen resmi seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP).

“Data kapal yang sudah kami proses dan teruskan ke lima pemerintah desa di wilayah Seira cukup banyak. Setiap nama pemilik kapal kami dokumentasikan dengan rinci,” ujar Ironimus.

Adapun rincian jumlah kapal yang telah terdaftar dan disampaikan kepada masing-masing pemerintah desa yakni:

  • Arsadi: 13 kapal
  • Asri: 15 kapal
  • LD Mulyanto: 4 kapal
  • Puriadi: 4 kapal
  • Heni Khotimah: 13 kapal
  • Nadia: 23 kapal
  • Lini: 20 kapal
  • L.A. Kamaludin: 8 kapal
  • Haji Amin (Lamusu): 27 Kapal

Meski sebagian besar kapal telah memiliki izin resmi, Ironimus mengakui bahwa masih terdapat penambahan sekitar 10 kapal baru yang diajukan oleh Asri dan masih mengurus kelengkapan izin SIUP dan NIB.

“Kapal-kapal tambahan ini belum sepenuhnya dilengkapi dokumen NIB dan SIUP sebagaimana mestinya. Kami sedang melakukan proses klarifikasi dan pengecekan dokumen sebelum mengizinkan mereka beroperasi penuh,” jelasnya.

Selain itu, Ironimus juga mencatat adanya satu kapal tambahan dari pemilik Heni Khotimah yang masuk kategori kapal di atas 7 Gross Ton (GT) dan telah dilengkapi NIB dan SIUP, sesuai regulasi yang berlaku. Sementara itu, untuk kapal berukuran 5 GT ke bawah, sesuai ketentuan, hanya diwajibkan memiliki NIB tanpa SIUP.

Pihak Syahbandar menyatakan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh aktivitas perikanan yang keluar masuk melalui PP Ukurlaran.

“Kami tidak ingin terjadi eksploitasi berlebihan atau penangkapan yang tidak sesuai aturan. Karena itu, kami bekerja sama dengan pemerintah desa dan aparat lainnya untuk memastikan kegiatan berjalan secara legal dan tertib,” tutur Ulmasembun.

Lebih lanjut, ia juga menegaskan bahwa penangkapan telur ikan terbang yang saat ini marak dilakukan harus tetap memperhatikan aspek keberlanjutan sumber daya laut. Menurutnya, peningkatan jumlah kapal harus diimbangi dengan upaya pelestarian serta edukasi kepada nelayan agar tidak terjadi overfishing.

“Telur ikan terbang adalah sumber penghidupan yang penting bagi masyarakat di Seira dan sekitarnya, tapi harus dijaga agar tidak habis. Perlu ada kolaborasi semua pihak untuk menertibkan perizinan dan menjaga ekosistem,” pungkasnya.

Sementara itu, sejumlah pemerintah desa di wilayah Seira menyambut baik data yang dikirimkan oleh pihak pelabuhan. Dengan data tersebut, desa dapat melakukan pengawasan yang lebih akurat serta mengidentifikasi aktivitas perikanan yang melibatkan warga setempat maupun nelayan dari luar daerah.

Kegiatan penangkapan telur ikan terbang di kawasan ini diperkirakan akan terus berlangsung hingga puncak musim pada pertengahan tahun, seiring dengan meningkatnya permintaan pasar dan harga jual yang stabil. Pemerintah daerah diharapkan segera mengambil langkah-langkah regulatif tambahan untuk memperkuat sistem perizinan dan keberlanjutan hasil laut daerah ini. (KN-07)

Ikuti Kami untuk Informasi menarik lainnya dari KAPATANEWS.COM Di CHANNEL TELEGRAM Dan CHANNEL WHATSAPP
Place Your Ad