Namrole,Kapatanews.com._ Kinerja positif Kepolisian Resor (Polres) Buru Selatan dalam menuntaskan tiga kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan mendapat acungan jempol dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bursel.
Pernyataan mendukung dan mengapresiasi kinerja Polres ini disampaikan oleh Anggota Komisi I DPRD Bursel, Bernadus Wamese di Gedung Parlemen Bursel, Kilo Meter 2 Namrole, Jumat kemarin (13/06/2025).
“Sebagai mitra, DPRD memberi apresiasi yang setinggi-tingginya terhadap kinerja Polres yang sudah berhasil menuntaskan tiga kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak. DPRD mendukung sepenuhnya penegakan hukum yang sudah dilakukan, karena itu akan membawa dampak yang baik bagi harkat dan martabat negeri ini” Kata Kader Partai Perindo itu.
Dirinya juga menerangkan maraknya kasus asusila di Buru Selatan telah menjadi kegelisahan bersama. Sayangnya kasus semacam ini lebih banyak diselesaikan secara kekeluargaan.
Wamese berpendapat lebih baik dilakukan penegakan hukum supaya ada efek jera.
” Kalau tinggal diselesaikan secara kekeluargaan saya rasa tidak ada efek jeranya, tapi kalau penegakan hukum positif sebagaimana diatur dengan perangkat peraturan perundang-undangan maka pastinya akan ada efek jera. Orang tidak berani lagi berbuat tidak senonoh kepada anak dan perempuan sebab dia pasti masuk bui” Katanya.
Untuk diketahui ketiga kasus yang telah dituntaskan oleh Polres Bursel itu yakni Perbuatan tidak senonoh yang menimpa seorang pelajar SMP di Kecamatan Leksula.
korban kekerasan seksual yang masih berusia 15 tahun ini dirudapaksa oleh pelaku STM sebanyak empat kali. dua kali di kebun miliknya dan dua kali di rumahnya sendiri.
Kasus kedua ialah peristiwa memilukan dan tidak berperikemanusiaan yang menimpa seorang anak berumur 6 tahun pada salah satu Desa di Kecamatan Leksula. Dia menjadi korban kekerasan seksual ditangan Tetangga rumahnya sendiri pada Kamis, 27 Maret 2025.
Sedangkan ketiga juga terjadi di Kecamatan Leksula, pada Rabu, 12 Maret 2025 lalu. Dimana tersangka OB diduga telah merekam aktivitas seksual korban dan dengan sengaja menyebarkannya di Media Sosial (medsos).
Polres Bursel secara resmi telah mengumumkan penetapan tersangka ketiga kasus asusila ini melalui Konferensi Pers pada Kamis, 12 Juni 2025. (KN03).