Place Your Ad
Place Your Ad
Berita

Kuasa Hukum Ancam Lapor Polisi, Kepala Desa Nurkat Disomasi

×

Kuasa Hukum Ancam Lapor Polisi, Kepala Desa Nurkat Disomasi

Sebarkan artikel ini
Oplus_16908288

Saumlaki, Kapatanews.com – Persoalan hukum kembali mencuat di Desa Nurkat, Kecamatan Molu Maru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, setelah Nikson Lartutul,SH resmi melayangkan somasi kepada Kepala Desa Nurkat, Petrus Luturmas. Somasi tersebut dilayangkan atas nama kliennya, Noke Lartutul, S.Sos, yang mengaku dirugikan akibat pembangunan Kantor Desa di atas tanah miliknya.

Somasi dengan Nomor: 07/LO-NL/Somasi/VII/2025, tertanggal 25 Juli 2025, ditandatangani langsung oleh Advokat/Pengacara Nikson Lartutul, SH, dari Law Office Lartutul & Partners. Ia bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus untuk dan atas nama kliennya, Noke Lartutul.

Dalam surat somasi itu, Lartutul menyampaikan bahwa kliennya adalah pemilik sah sebidang tanah hak milik adat berukuran panjang kurang lebih 200 meter dan lebar 30 meter. Tanah tersebut terletak di Desa Nurkat dengan batas-batas yang jelas dan telah diakui oleh masyarakat setempat.

“Bahwa tanah milik pemberi kuasa tersebut di atasnya terdapat tanaman umur panjang berupa pohon-pohon kelapa yang dimiliki dan dikuasai oleh pemberi kuasa sejak tahun 1995 sampai dengan tahun 2025 tanpa ada gangguan dari pihak manapun,” ungkap Nikson.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa, sejak awal Juni 2025, Kepala Desa Nurkat diduga membangun kantor desa baru di atas sebagian tanah milik kliennya, tanpa hak dan tanpa persetujuan dari pemilik sah. Bangunan itu berdiri di lahan berukuran panjang 25 meter dan lebar 15 meter, yang seluruh batas-batasnya mengarah pada tanah milik Noke Lartutul.

“Bahwa atas pelaksanaan kegiatan pembangunan kantor Kepala Desa Nurkat yang baru tersebut, maka pemberi kuasa incasu Noke Lartutul, S.Sos telah melakukan teguran secara langsung untuk dihentikan pelaksanaan pembangunan karena dibangun di atas tanah milik pemberi kuasa, namun Petrus Luturmas dalam jabatan sebagai Kepala Desa Nurkat tidak menghiraukan teguran dari pemberi kuasa, bahkan kegiatan pembangunan tetap saja dilanjutkan,” tegasnya.

Ia menilai tindakan tersebut masuk kategori perbuatan melawan hukum. Menurutnya, akibat pembangunan di atas lahan milik kliennya, telah timbul kerugian baik materil maupun immateril. Kondisi ini dinilai merugikan hak-hak sah kliennya yang selama ini tidak pernah dipersoalkan masyarakat.

Nikson Lartutul juga menegaskan bahwa dirinya tidak akan tinggal diam. Ia meminta agar Kepala Desa Nurkat segera menghentikan aktivitas pembangunan yang masih berlangsung, guna menghindari kerugian yang lebih besar di kemudian hari.

“Maka; secara tegas saya sampaikan kepada saudara (Petrus Luturmas incasu Kepala Desa Nurkat), bahwa setelah diterimanya somasi ini maka segera hentikan aktivitas pembangunan di atas tanah milik klien saya incasu Noke Lartutul, S.Sos tersebut agar menghindari dampak kerugian yang lebih besar bagi pemberi kuasa,” tambahnya.

Jika somasi ini tidak digubris, Dia memastikan akan menempuh jalur hukum. Upaya hukum tersebut, menurutnya, berupa laporan atau pengaduan pidana ke Polres Kepulauan Tanimbar, serta gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Saumlaki.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Nurkat, Petrus Luturmas, belum memberikan keterangan resmi terkait somasi yang dilayangkan kepadanya. Sementara itu, pihak kuasa hukum Noke Lartutul menegaskan, langkah ini ditempuh semata-mata untuk memperjuangkan hak kliennya sesuai aturan hukum yang berlaku. (KN-07)

Ikuti Kami untuk Informasi menarik lainnya dari KAPATANEWS.COM Di CHANNEL TELEGRAM Dan CHANNEL WHATSAPP
Place Your Ad