Ambon, Kapatanews.com – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025 sebagai salah satu dari tujuh usulan DPD RI yang diterima DPR RI untuk dibahas bersama pemerintah.
Kepastian ini ditegaskan melalui surat Ketua DPR RI kepada DPD RI tertanggal 12 November 2025, sebagai tindak lanjut Rapat Pimpinan DPR RI pada 1 Oktober 2025. Pembahasan RUU ini akan dilakukan bersama Presiden dalam Sidang DPR RI untuk persetujuan bersama, dengan Presiden diminta menunjuk menteri perwakilan pemerintah. DPD RI sedang menyiapkan Rapat Koordinasi Nasional Akselerasi Pembahasan RUU Daerah Kepulauan, sementara para senator dari provinsi kepulauan menekankan komitmen percepatan meski RUU ini diusulkan sejak 2017.
Menanggapi status dan perkembangan RUU Daerah Kepulauan ini, Wakil Ketua Umum Koordinator Perekonomian Kadin Maluku, Tammat R. Talaohu, dalam wawancaranya dengan media di Ambon, Senin (1/12/2025), mengatakan bahwa, RUU Daerah Kepulauan sangat vital bagi Maluku, tidak saja karena alasan teknokratis, tetapi karena itu merupakan hak dasar sekaligus pengakuan akan sejarah, pola hidup, kultur dan adat yang telah melekat turun-temurun
dari generasi ke generasi orang Maluku.
Negara tidak bisa mengabaikan fakta bahwa Maluku memiliki ciri khas dan karakteristik yang berbeda dari kebanyakan daerah lainnya di Indonesia
dan karenanya memerlukan pendekatan lain yang lebih tepat untuk mempercepat pencapaian pembangunan dan hasil-hasilnya di daerah seribu pulau ini.
“Salah satu alasan mengapa Maluku masih tertinggal dari kebanyakan daerah lainnya di Indonesia adalah karena perlakuan yang tidak tepat. Ini adalah daerah kepulauan dan menerapkan strategi dan perencanaan pembangunan yang mengadopsi sistem yang lebih kontinental tidak saja keliru tetapi ikut memperlemah kapasitas daerah untuk berkembang.
Jadi, ketertinggalan Maluku selama ini kontribusi terbesarnya adalah dari pusat. Maluku memiliki begitu banyak potensi untuk maju dan berkembang dengan cepat, tetapi justru secara struktural dilemahkan oleh pemerintah pusat.
Hal ini terlihat dari pembatasan kewenangan, ruang lingkup dan tata ruang serta keterbatasan ekonomi yang diadopsi sebagai konsekwensi dari dipaksakannya UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,”urai Talaohu.
Tammat R. Talaohu, yang juga adalah seorang analis ekonomi, menjelaskan bahwa saat ini adalah momentum yang tepat untuk mengubah regulasi yang membatasi perkembangan Maluku yakni RUU Daerah Kepulauan yang saat ini telah masuk dalam Prolegnas prioritas 2025.
Pemerintah pusat didesak untuk lebih realistis dan segera mengundangkan UU Daerah Kepulauan. Karena itu, seluruh elemen dan potensi daerah diharapkan harus fokus dan bersatu mendorong diakomodirnya RUU ini.
“Jangan biarkan pemerintah daerah, berjuang sendirian. Ini adalah agenda bersama dan semua anak negeri harus terus berkolaborasi mendorong diundangkannya RUU ini.
Sebab dengan diundangkannya RUU Daerah Kepulauan, maka akan banyak peluang ekonomi yang tercipta, ruang fiskal akan terbuka dan kemandirian fiskal daerah secara bertahap akan menjadi kuat.
Maluku tidak perlu berhutang ke pemerintah pusat, kita punya banyak SDA yang dengan RUU Daerah Kepulauan akan menjadi keunggulan kompetitif yang pada akhirnya akan menjadikan Maluku menjadi pusat pertumbuhan baru di Indonesia timur,”tutup Talaohu.(KN-02)








