Saumlaki, Kapatanews.com – Pengakuan Kepala Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar dalam sidang tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Ambon membuka dugaan praktik lobi dan penyerahan uang kepada auditor negara demi memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Fakta ini menimbulkan pertanyaan serius terhadap independensi pengawasan internal pemerintah daerah.
Kepala Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Jeditya Huwae, mengakui di persidangan bahwa dirinya berperan melobi dan menyerahkan uang sebesar Rp350 juta kepada tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Maluku.
Pengakuan tersebut disampaikan saat Huwae dihadirkan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) tahun anggaran 2020.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Ambon pada Senin (27/11/2023), Jeditya Huwae awalnya menyampaikan keterangan bahwa dirinya hanya menerima uang Rp200 juta di Ambon.
Namun, setelah dikonfrontasi dengan keterangan para terdakwa, Huwae kemudian mengubah keterangannya.
Ia mengakui berperan sebagai perantara sekaligus pengantar uang senilai Rp350 juta kepada salah satu anggota BPK RI yang bertugas sebagai pengendali teknis tim audit.
Uang tersebut diserahkan di sebuah hotel di Ambon setelah diterima Huwae dari pihak lain yang juga dihadirkan sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Inspektorat daerah merupakan bagian dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang memiliki mandat melakukan pengawasan internal, pencegahan penyimpangan, serta memastikan tata kelola keuangan daerah berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan transparansi.
Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK selama ini dipandang sebagai indikator pengelolaan keuangan yang baik. Namun, sejumlah perkara korupsi di berbagai daerah menunjukkan bahwa opini WTP tidak selalu berbanding lurus dengan praktik keuangan yang bebas dari penyimpangan.
“Benar saya yang mengantarkan uang Rp350 juta kepada Sulistyo, anggota BPK RI, karena mereka yang meminta. Uang itu saya antar di Hotel Bis Ambon, setelah diserahkan kepada saya oleh saksi Albyan Touwelly,” kata Jeditya Huwae dalam persidangan.
Pemerhati korupsi Kepulauan Tanimbar, Lambert Tantang, menilai pengakuan tersebut menunjukkan persoalan serius dalam sistem pengawasan internal.
“Jika lembaga pengawas internal justru terlibat dalam praktik suap, maka ini berdampak sistemik terhadap bersih tidaknya birokrasi daerah,” ujarnya, Selasa (16/12/2025).
Inspektorat daerah menjalankan fungsi pengawasan berdasarkan ketentuan mengenai APIP. Sementara itu, tindak pidana suap terhadap penyelenggara negara diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Proses pembuktian, penetapan tersangka, dan pengenaan pasal pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Pengakuan tersebut berpotensi mempengaruhi tingkat kepercayaan publik terhadap hasil audit keuangan pemerintah daerah.
Selain itu, masyarakat menilai praktik semacam ini dapat melemahkan upaya pemberantasan korupsi dan merusak integritas lembaga pengawasan negara.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku terkait pengakuan yang disampaikan dalam persidangan. Media ini masih membuka ruang klarifikasi sesuai ketentuan hak jawab.
Aparat penegak hukum diharapkan menindaklanjuti fakta persidangan tersebut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Proses hukum yang transparan dan objektif dinilai penting untuk memastikan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara. (KN-13)




