Saumlaki, Kapatanews.com – Dokumen anggaran Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun anggaran 2025 memperlihatkan sebuah anomali serius dalam tata kelola keuangan daerah.
Alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) senilai Rp2,4 miliar ditemukan tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, meskipun tidak ditemukan dalam seluruh dokumen perencanaan dan persetujuan APBD yang seharusnya menjadi dasar legal setiap belanja publik.
Temuan ini menimbulkan pertanyaan mendasar tentang kepatuhan prosedur, fungsi pengawasan legislatif, serta integritas sistem perencanaan dan penganggaran daerah.
Berdasarkan penelusuran mendalam terhadap dokumen RKA Tahun 2025 serta data pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), redaksi menemukan adanya enam paket kegiatan pembangunan yang seluruhnya berlokasi di lingkungan Kejaksaan Negeri Saumlaki, dengan nilai masing-masing Rp400 juta atau total Rp2,4 miliar.
Keenam paket tersebut berada dalam Sub Kegiatan Pembangunan, Pemanfaatan, Pelestarian dan Pembongkaran Bangunan Gedung untuk Kepentingan Strategis Daerah Kabupaten/Kota, dan dibiayai menggunakan DAU yang ditentukan penggunaannya di Bidang Pekerjaan Umum Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang.
Namun, penelusuran lanjutan terhadap seluruh dokumen perencanaan strategis daerah menunjukkan bahwa keenam paket tersebut tidak tercantum dalam RKPD Perubahan Tahun 2025, tidak dibahas dalam KUA–PPAS Perubahan, serta tidak pernah disahkan dalam Rancangan APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2025.
Dengan tidak ditemukannya dasar perencanaan dan persetujuan legislatif, belanja tersebut secara administratif tidak memiliki landasan hukum APBD.
Dalam tahapan perencanaan daerah, seluruh usulan kegiatan pembangunan seharusnya dirumuskan terlebih dahulu dalam RKPD sebagai dokumen kebijakan tahunan pemerintah daerah.
Namun, berdasarkan dokumen yang diperoleh dan diverifikasi, tidak ditemukan satu pun catatan usulan pembangunan fasilitas Kejaksaan Negeri Saumlaki dalam RKPD Perubahan 2025.
Tahap berikutnya, yakni pembahasan KUA–PPAS Perubahan antara pemerintah daerah dan DPRD, juga tidak mencatat keberadaan paket-paket tersebut.
Tidak ada berita acara, tidak ada notulen pembahasan, dan tidak ada dokumen persetujuan DPRD yang menunjukkan bahwa belanja Rp2,4 miliar tersebut pernah menjadi bagian dari kesepakatan politik anggaran.
Meski demikian, pada fase penganggaran teknis, keenam paket itu muncul secara utuh dan rinci dalam RKA Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, lengkap dengan nomenklatur, lokasi, dan alokasi anggaran.
Pola ini menunjukkan diskontinuitas total antara perencanaan dan penganggaran, sebuah kondisi yang dalam sistem keuangan negara dipandang sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip legalitas anggaran.
Berdasarkan dokumen anggaran, paket kegiatan tersebut diusulkan oleh Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, A. Z. Jaolath, ST, dan diketahui oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
TAPD secara struktural terdiri dari Sekretaris Daerah Brampi Moriolkosu, SH selaku Ketua TAPD, Plt. Asisten II Agustinus Songupnuan, ST, Kepala Bappeda D. C. Makatita, SSTP, serta Plt. Kepala BPKAD Ir. Alowesius Batkormbawa.
Dalam sistem pengelolaan keuangan daerah, TAPD memiliki fungsi strategis sebagai pengendali sinkronisasi perencanaan dan penganggaran.
Setiap kegiatan yang tidak berasal dari dokumen perencanaan seharusnya tersaring pada tahap ini. Oleh karena itu, kemunculan belanja tanpa dasar perencanaan menempatkan peran TAPD dalam posisi yang memerlukan penjelasan terbuka dan terukur.
Enam item pembangunan yang tercantum dalam SIPD meliputi:
- Pembangunan Gedung Restorative Justice
- Pembangunan Gedung Sekretariat Ikatan Adhyaksa Dharmakarini
- Pembangunan Pelataran Kantor Kejaksaan
- Pembangunan Ruang Barang Bukti
- Pembangunan ruang Barang Rampasan
- Pembangunan dua unit Rumah Jabatan Jaksa
Seluruh kegiatan tersebut dibiayai dari DAU, yang secara normatif diperuntukkan bagi pemerataan kemampuan keuangan daerah dan wajib diselaraskan dengan prioritas pembangunan daerah yang telah ditetapkan.
Seorang sumber internal yang mengetahui proses penyusunan anggaran, dan meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan, menegaskan bahwa keenam paket tersebut tidak pernah melalui tahapan perencanaan formal.
“Kegiatan itu tidak ada dalam RKPD, tidak dibahas dalam KUA–PPAS, dan tidak pernah disetujui DPRD. Tapi muncul di RKA,” ujar sumber tersebut.
Redaksi melakukan verifikasi silang atas keterangan tersebut dengan dokumen perencanaan dan penganggaran yang tersedia.
Jika temuan ini dikonfirmasi melalui audit resmi, praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan:
- PP No. 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran
- PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
- Permendagri No. 10 Tahun 2018 tentang Review Dokumen Perencanaan
- Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
- Permendagri No. 12 dan 15 Tahun 2024 tentang Penyusunan RKPD dan APBD Tahun 2025
Seluruh regulasi tersebut menegaskan satu prinsip fundamental: tidak ada belanja daerah tanpa perencanaan, tanpa persetujuan DPRD, dan tanpa penetapan APBD.
Kemunculan belanja Rp2,4 miliar tanpa dasar APBD berpotensi melemahkan fungsi DPRD sebagai lembaga pengawas anggaran, membuka ruang belanja tidak sah, serta menggerus prinsip transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah.
Dalam konteks yang lebih luas, praktik semacam ini dapat menciptakan preseden berbahaya, di mana APBD tidak lagi berfungsi sebagai instrumen kebijakan publik, melainkan sekadar formalitas administratif.
Ketua DPRD Kepulauan Tanimbar Laurens Anggito menyatakan tidak mengetahui keberadaan anggaran tersebut dan mengaku tidak mengikuti paripurna APBD Perubahan.
Anggota DPRD Ampi Rahanwati mengaku baru mengetahui informasi tersebut saat dikonfirmasi, sementara Erens Feninlambir menyarankan agar klarifikasi diarahkan kepada pimpinan DPRD.
Upaya konfirmasi kepada Ketua Komisi III DPRD Joice M. Penturi dan Apolonia Laratmase hingga laporan ini diterbitkan belum memperoleh tanggapan.
Dari unsur eksekutif, Sekretaris Daerah Brampi Moriolkosu dan Kepala Dinas Cipta Karya A. Z. Jaolath juga belum memberikan pernyataan resmi komprehensif.
Laporan ini disusun melalui penelusuran dokumen SIPD dan RKA, verifikasi silang dengan dokumen perencanaan daerah, serta upaya konfirmasi kepada unsur legislatif dan eksekutif.
Temuan ini menegaskan bahwa persoalan APBD bukan semata soal angka, melainkan soal kepatuhan terhadap sistem yang dirancang untuk melindungi uang publik.
Klarifikasi resmi dan audit berwenang kini menjadi penentu apakah anomali ini merupakan kesalahan administratif atau indikasi persoalan tata kelola yang lebih dalam. Redaksi akan terus memantau perkembangan dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait. (KN-07)




