Place Your Ad
Place Your Ad
Iklan
Berita

Oknum Guru di Wunlah Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

×

Oknum Guru di Wunlah Dilaporkan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

Sebarkan artikel ini

Tanimbar, Kapatanews.com – Seorang warga Desa Wunlah, Kecamatan Wuarlabobar, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, melaporkan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial ke kepolisian. Laporan tersebut telah disampaikan secara resmi dan saat ini masih dalam proses penanganan aparat. Kamis, (8/1/2025).

Laporan pengaduan itu ditujukan kepada Polres Kepulauan Tanimbar dan dibuat di Saumlaki pada 8 Januari 2026. Pelapor menyatakan keberatan atas unggahan dan komentar di media sosial yang diduga ditujukan kepadanya.

Scroll Keatas
Iklan
Scroll Kebawah

Berdasarkan keterangan dalam laporan, pelapor adalah Marthina Becy Paidara. Sementara terlapor disamarkan dengan inisial H.L, yang disebut sebagai seorang oknum guru berstatus aparatur sipil negara.

Menurut laporan tersebut, H.L diketahui bertugas sebagai tenaga pendidik di salah satu sekolah menengah negeri di wilayah Kecamatan Wuarlabobar dan berdomisili di Desa Wunlah.

Pelapor menjelaskan bahwa peristiwa yang dilaporkan bermula dari persoalan hubungan pribadi antara anggota keluarganya dengan anggota keluarga terlapor. Persoalan tersebut kemudian berkembang hingga terjadi interaksi di media sosial.

Menurut keterangan pelapor, pada 26 Desember 2025 ia mengunggah sebuah status di akun Facebook miliknya. Status tersebut, menurut pelapor, tidak menyebut nama, identitas, ataupun pihak tertentu.

Namun, pelapor menyebut unggahan tersebut kemudian ditanggapi oleh terlapor dengan mengunggah tangkapan layar status pelapor disertai komentar di media sosial.

Pelapor menilai komentar yang disertakan dalam unggahan tersebut mengandung kata-kata yang tidak pantas dan dinilai merugikan dirinya serta keluarganya. Penilaian tersebut menjadi dasar pelapor menempuh jalur hukum.

Sebagai bagian dari laporan, pelapor melampirkan bukti berupa tangkapan layar unggahan dan komentar di media sosial yang dipermasalahkan. Bukti tersebut diserahkan kepada pihak kepolisian untuk keperluan pemeriksaan awal.

Dalam surat pengaduannya, pelapor meminta agar pihak kepolisian memanggil terlapor untuk dimintai klarifikasi atas dugaan perbuatan yang dilaporkan.

Pelapor juga memohon agar perkara tersebut ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari terjadinya persoalan lanjutan di tengah masyarakat.

Kasus ini dilaporkan sebagai dugaan peristiwa yang terjadi di ruang digital, yang kini menjadi bagian dari interaksi publik sehari-hari.

Penggunaan media sosial, menurut ketentuan hukum yang berlaku, dapat menimbulkan konsekuensi hukum apabila mengandung dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor terkait laporan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.

Pihak kepolisian juga belum menyampaikan pernyataan resmi mengenai perkembangan penanganan laporan dimaksud. Proses penanganan perkara disebut masih berjalan sesuai prosedur yang berlaku. (KN-07)

Ikuti Kami untuk Informasi menarik lainnya dari KAPATANEWS.COM Di CHANNEL TELEGRAM Dan CHANNEL WHATSAPP