Place Your Ad
Place Your Ad
Iklan
Berita

Seminar Hukum Bahas Hak Masyarakat Tanimbar dalam Investasi Blok Masela

×

Seminar Hukum Bahas Hak Masyarakat Tanimbar dalam Investasi Blok Masela

Sebarkan artikel ini

Isu kepastian hukum hak masyarakat Tanimbar dalam investasi Blok Masela dibahas dalam seminar hukum di Saumlaki, Selasa (13/1/2026), dengan pemaparan akademisi Dr. Kelvin Keliduan, S.H., M.H. sebagai narasumber utama.

Saumlaki, Kapatanews.com – Isu kepastian hukum atas hak masyarakat adat dan lokal Kabupaten Kepulauan Tanimbar dalam investasi Blok Masela kembali menjadi perhatian publik melalui sebuah forum akademik yang digelar di Saumlaki, Selasa (13/1/2026). Pembahasan ini dinilai relevan karena proyek Blok Masela merupakan investasi berskala besar yang berdampak langsung terhadap ruang hidup dan aktivitas sosial ekonomi masyarakat setempat.

Scroll Keatas
Iklan
Scroll Kebawah

Seminar tersebut dinilai penting untuk memberikan pemahaman hukum yang lebih komprehensif kepada masyarakat, khususnya terkait posisi dan hak warga lokal di tengah pelaksanaan proyek strategis nasional. Melalui forum akademik, berbagai pandangan dan pertanyaan disampaikan secara terbuka dalam suasana diskusi yang terarah.

Kegiatan bertajuk “Kepastian Hukum terhadap Hak-Hak Masyarakat Tanimbar dalam Investasi Blok Masela” ini diselenggarakan di Aula Kampus Sekolah Tinggi Teologi Injili Mahkota Sion (STTIMASS). Seminar ini menjadi ruang dialog antara akademisi, tokoh masyarakat, dan generasi muda terkait dinamika investasi dan hukum.

Narasumber utama dalam seminar tersebut adalah akademisi hukum Dr. Kelvin Keliduan, S.H., M.H., sementara jalannya diskusi dipandu oleh Pdt. Yusak Weriratan, S.Th., M.A., M.Pd.K. sebagai moderator. Keduanya memandu pembahasan dengan pendekatan akademik dan kontekstual sesuai kondisi lokal Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Peserta yang hadir berasal dari berbagai unsur, antara lain tokoh masyarakat, tokoh agama, akademisi, organisasi kepemudaan, mahasiswa, serta pelajar. Keberagaman latar belakang peserta mencerminkan luasnya perhatian publik terhadap isu investasi Blok Masela dan implikasinya bagi masyarakat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sesi diskusi berlangsung aktif dengan banyaknya pertanyaan dan tanggapan dari peserta. Isu yang dibahas meliputi perlindungan hak adat, keterbukaan informasi publik, serta potensi dampak sosial dari aktivitas investasi di wilayah Tanimbar.

Sejumlah peserta juga mempertanyakan posisi hukum masyarakat lokal dalam pengelolaan kawasan industri Blok Masela, termasuk mekanisme perlindungan hukum apabila terjadi konflik kepentingan antara masyarakat dan investor.

Dalam pemaparannya, Dr. Kelvin Keliduan menyampaikan bahwa investor dan kontraktor pengelola Blok Masela memiliki kewajiban hukum dan etika untuk menghormati masyarakat serta budaya lokal yang telah lama hidup dan beraktivitas di wilayah tersebut.

Menurut Kelvin, penghormatan terhadap masyarakat lokal tidak dapat dimaknai secara sempit hanya dalam bentuk kompensasi finansial atau pemberian uang. Pendekatan tersebut, menurutnya, tidak menyelesaikan persoalan jangka panjang.

“Penghargaan terhadap masyarakat lokal tidak bisa dimaknai sempit hanya dengan kompensasi finansial. Yang jauh lebih penting adalah membuka lapangan pekerjaan, memberikan ruang bagi UMKM lokal, dan menciptakan kesempatan kerja yang berkelanjutan,” ujar Kelvin dalam seminar tersebut.

Ia menjelaskan bahwa dari sisi regulasi, kerangka hukum terkait investasi sebenarnya telah tersedia dalam berbagai peraturan perundang-undangan, baik di tingkat nasional maupun daerah.

Namun, menurut keterangan Kelvin, persoalan utama sering kali terletak pada implementasi regulasi tersebut di lapangan, yang sangat bergantung pada komitmen pemerintah daerah serta sikap investor dalam menjalankan kewajiban hukumnya.

“Regulasi selalu ada. Persoalannya bukan ada atau tidak, tetapi bagaimana regulasi itu dijalankan secara adil dan konsisten,” katanya.

Menanggapi pertanyaan peserta terkait Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, Kelvin menjelaskan bahwa ketentuan tersebut harus dipahami secara sistematis dan tidak berdiri sendiri.

Ia menyebutkan bahwa norma konstitusi tersebut diturunkan ke dalam berbagai aturan teknis, seperti Undang-Undang Pokok Agraria, peraturan pertanahan, serta kebijakan tata ruang yang menjadi dasar pengambilan keputusan pemerintah.

Menurutnya, pembongkaran bangunan atau penertiban kawasan tidak bisa serta-merta hanya dikaitkan dengan Pasal 33 UUD 1945, melainkan harus merujuk pada ketentuan tata ruang dan status kawasan yang berlaku secara hukum.

Kelvin menambahkan bahwa masyarakat tetap memiliki ruang untuk menempuh upaya hukum melalui mekanisme gugatan ke pengadilan apabila merasa haknya dirugikan, dengan putusan akhir berada pada kewenangan majelis hakim.

Dalam kesempatan yang sama, Kelvin juga menegaskan bahwa kepastian hukum tidak dapat diukur hanya berdasarkan pertimbangan untung dan rugi ekonomi semata.

“Kepastian hukum berbicara tentang jaminan hak dan kewajiban, bukan semata-mata soal efisiensi anggaran atau keuntungan finansial,” ujarnya.

Ia menyampaikan bahwa masyarakat Kabupaten Kepulauan Tanimbar tidak seharusnya menjadi pihak yang dirugikan dalam investasi Blok Masela, mengingat mereka merupakan pemilik ruang hidup yang sah dan terdampak langsung oleh aktivitas proyek.

Selain itu, aspek keterbukaan informasi publik juga menjadi salah satu poin penting yang ditekankan dalam seminar tersebut sebagai bagian dari upaya menciptakan keadilan dalam proses investasi.

Menurut Kelvin, masyarakat sebagai daerah penghasil sekaligus pihak yang paling terdampak berhak mengetahui seluruh tahapan investasi, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengelolaan dampak sosial dan lingkungan.

Seminar ini menegaskan bahwa isu kepastian hukum dalam investasi Blok Masela masih terus menjadi perhatian publik dan membutuhkan pengawalan bersama dari berbagai pihak.

Sejumlah peserta berharap hasil diskusi ini dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah daerah, investor, dan pemangku kepentingan lainnya dalam memastikan perlindungan hak masyarakat Tanimbar seiring berjalannya proyek Blok Masela. (KN-07)

Ikuti Kami untuk Informasi menarik lainnya dari KAPATANEWS.COM Di CHANNEL TELEGRAM Dan CHANNEL WHATSAPP