Maluku, Kapatanews.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Penyertaan Modal PT Tanimbar Energi, Senin (12/1/2026).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebut belum menyerahkan salinan hasil audit kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana diminta sebelumnya oleh majelis hakim.
Perkara ini diperiksa di Pengadilan Tipikor Ambon dengan dua terdakwa, yakni Johana Joice Julita Lololuan dan Karel F.G.B. Lusnarnera. Sidang dipimpin oleh Hakim ketua Nova Loura Sasube, SH.,MH dengan agenda pembacaan eksepsi dari tim penasihat hukum para terdakwa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sidang lanjutan telah digelar sejak Kamis (8/1/2026). Saat itu, majelis hakim menanyakan kesiapan penasihat hukum untuk membacakan eksepsi.
Penasihat hukum para terdakwa, Kornelis Serin, S.H., M.H., menyampaikan bahwa eksepsi belum disusun karena JPU belum melampirkan hasil audit kerugian keuangan negara dari lembaga yang berwenang, yaitu BPK.
Kornelis Serin mengatakan, merujuk pada Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 juncto Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU/X/2012 yang mengatur kewenangan BPK dalam menetapkan kerugian keuangan negara. Menanggapi hal tersebut, majelis hakim minta JPU untuk menyerahkan salinan hasil audit dimaksud.
Menurut keterangan yang disampaikan di persidangan, JPU menyatakan memiliki hasil audit dari BPK dan berjanji menyerahkannya pada Jumat (9/1/2026), karena persidangan ditunda hingga Senin (12/1/2026).
Namun pada Jumat (9/1/2026), penasihat hukum kembali mengkonfirmasi ke Pengadilan Tipikor Ambon. Staf pengadilan menyampaikan bahwa hingga saat itu belum menerima berkas dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Tanimbar.
Sidang kemudian dilanjutkan pada Senin (12/1/2026). Sebelum persidangan dimulai, penasihat hukum lain, Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H. selaku kuasa hukum Petrus Fatlolon, kembali mempertanyakan keberadaan hasil audit kerugian keuangan negara melalui majelis hakim.
Dalam persidangan tersebut, JPU menyampaikan bahwa pihaknya tidak memiliki hasil audit dari BPK, melainkan audit yang berasal dari Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Hingga sidang berlangsung, hasil audit dari inspektorat tersebut juga belum diserahkan kepada tim penasihat hukum terdakwa.
Menanggapi perkembangan persidangan tersebut, Serin menyampaikan bahwa ketidakhadiran salinan hasil audit kerugian keuangan negara dari BPK menjadi alasan utama tim penasihat hukum belum membacakan eksepsi.
“Dalam persidangan tanggal 8 Januari 2026, kami sudah menyampaikan kepada majelis hakim bahwa eksepsi belum dapat kami bacakan karena Jaksa Penuntut Umum belum melampirkan hasil audit kerugian keuangan negara dari BPK. Dokumen tersebut penting sebagai dasar bagi kami menyusun keberatan secara hukum,” ujar Kornelis.
Ia menjelaskan, pada persidangan lanjutan tanggal 12 Januari 2026, JPU menyampaikan bahwa audit yang dimiliki berasal dari Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, bukan dari BPK. Namun hingga sidang digelar, dokumen audit tersebut juga belum diserahkan kepada tim penasihat hukum para terdakwa.
Menurut Kornelis, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penilaian serta langkah lanjutan kepada majelis hakim. Ia menegaskan bahwa tim penasihat hukum akan menyesuaikan sikap hukum berdasarkan perkembangan resmi yang disampaikan di persidangan.
Dalam perkara tindak pidana korupsi, hasil audit kerugian keuangan negara merupakan salah satu dokumen penting dalam proses pembuktian. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU/X/2012 mengatur kewenangan BPK dalam menetapkan kerugian keuangan negara.
Perkara ini menjadi perhatian publik di Kabupaten Kepulauan Tanimbar karena berkaitan dengan pengelolaan dana penyertaan modal daerah. Masyarakat menunggu kejelasan proses hukum yang berjalan serta dampaknya terhadap pengelolaan keuangan daerah ke depan.
Pihak pengadilan menyatakan proses persidangan masih berjalan sesuai ketentuan hukum acara. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lanjutan dari Jaksa Penuntut Umum terkait penyerahan hasil audit kerugian keuangan negara dimaksud. (KN-07)




