Place Your Ad
Place Your Ad
Iklan
Berita

UP3 Tanimbar Agus Theodorus Dilaporkan ke Kejaksaan Agung

×

UP3 Tanimbar Agus Theodorus Dilaporkan ke Kejaksaan Agung

Sebarkan artikel ini

Ambon, Kapatanews.com – Penanganan dugaan pembayaran Utang Pihak Ketiga (UP3) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar dilaporkan dalam forum koordinasi antara Kejaksaan Tinggi Maluku dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Pembahasan tersebut dilakukan melalui pertemuan daring bersama pimpinan dan jajaran strategis Korps Adhyaksa.

Scroll Keatas
Iklan
Scroll Kebawah

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kapatanews.com, pembahasan itu menjadi bagian dari laporan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi di wilayah hukum Maluku.

Menurut keterangan sumber internal kejaksaan, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Rudi Irmawan bersama para asisten mengikuti pertemuan daring dengan jajaran Kejaksaan Agung RI. Dalam forum tersebut, perkara UP3 Kepulauan Tanimbar disebut sebagai salah satu kasus yang disampaikan dalam laporan.

“Iya, baru selesai zoom. UP3 salah satunya,” ujar sumber tersebut singkat.

Pertemuan daring itu dilakukan sebagai bagian dari mekanisme pelaporan dan koordinasi rutin terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Dalam laporan tersebut, Kejati Maluku memaparkan perkembangan sejumlah kasus yang sedang ditangani, termasuk perkara UP3 di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Sumber kejaksaan menyebutkan, pelaporan langsung ke tingkat pusat dilakukan untuk memastikan proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan dan mendapat supervisi institusional.

“Kalau sudah masuk meja pelaporan ke pusat, artinya perkara dilaporkan perkembangannya dan berada dalam pengawasan,” ujar sumber kejaksaan yang memahami proses koordinasi tersebut.

Kasus UP3 Kepulauan Tanimbar sebelumnya telah menjadi perhatian aparat penegak hukum karena menyangkut mekanisme pembayaran kewajiban daerah kepada pihak ketiga.

Dalam proses penanganannya, kejaksaan masih melakukan pendalaman keterangan dan pengumpulan alat bukti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Nama pengusaha Agustinus Theodorus disebut dalam informasi awal sebagai salah satu pihak terkait. Namun hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan mengenai status hukum pihak-pihak yang disebutkan.

Perkara ini berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah, yang memiliki dampak terhadap ruang fiskal dan keberlanjutan layanan publik di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Oleh karena itu, proses penanganannya menjadi perhatian masyarakat setempat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan belum menyampaikan keterangan resmi secara terbuka terkait hasil koordinasi tersebut. Pihak terkait menyampaikan proses penanganan masih berjalan sesuai ketentuan, dan Kapatanews.com masih menunggu perkembangan informasi lanjutan. (KN-07)

Ikuti Kami untuk Informasi menarik lainnya dari KAPATANEWS.COM Di CHANNEL TELEGRAM Dan CHANNEL WHATSAPP