Place Your Ad
Place Your Ad
Iklan
Berita

Umumkan Istri Terlibat Partai Politik, Stevin Melay Pastikan Netraltasnya Tetap Terjaga Sebagai Anggota Bawaslu

×

Umumkan Istri Terlibat Partai Politik, Stevin Melay Pastikan Netraltasnya Tetap Terjaga Sebagai Anggota Bawaslu

Sebarkan artikel ini
Foto : Stevin Melay, Anggota Bawaslu Provinsi Maluku

AMBON, Kapatanews.com – Stevin Melay, Anggota Bawaslu Maluku, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia secara terbuka mengumumkan bahwa istrinya, Mayalin Yuliana Plally, telah terlibat dalam struktur kepengurusan Partai Golkar Provinsi Maluku. Pengumuman ini dilakukan untuk menjamin nilai independensi, netralitas, dan integritasnya sebagai penyelenggara pemilu sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan

Dalam keterangan resmi yang diterima Kapatanews.com pada Kamis (5/2/2026), Melay yang adalah Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia serta Tim Pemeriksa Daerah DKPP, menyampaikan bahwa pada hari Sabtu (31/1/2026) di Hotel Kamari Ambon, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Provinsi Maluku telah melaksanakan rapat pleno untuk mengesahkan struktur dan komposisi pengurusnya berdasarkan Surat Keputusan (Skep) Nomor Skep-148/DPP/GOLKAR/I/2026 tertanggal 28 Januari 2026.

Scroll Keatas
Iklan
Scroll Kebawah

Dalam lampiran SK tersebut, Nama Mayalin Yuliana Plally tercantum sebagai Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Maluku Tengah II (Pulau Seram) untuk periode 2025-2030.  “adalah benar istri saya,” tegas Melay.

Foto : Mayalin Yuliana Plally, Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Wilayah Maluku Tengah II, DPD Golkar Maluku

 

Bahwa atas fakta tersebut,maka untuk memastikan sikap pribadi dan langkah politik Istrinya, tidak akan mempengaruhi nilai Independensi,Netralitas dan Integritas dirinya sebagai penyelenggara pemilu, dalam kedudukan sebagai Kordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Diklat Bawaslu Provinsi Maluku

Pria Low Profile tersebut juga menegaskan bahwa sikap politik istrinya  tersebut telah ia laporkan dalam rapat pleno pimpinan Bawaslu Provinsi Maluku pada hari Senin (2/2/2026), yang telah dicatat dalam berita acara resmi.

“Pengumuman ini merupakan jaminan diri saya kepada Negara dan Masyarakat yang telah mempercayakan saya dalam tugas sebagai Anggota Bawaslu Provinsi Maluku periode 2022-2027,” ucapnya.

Melay juga menegaskan bahwa dirinya tetap tunduk pada peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggara pemilu dan selalu berpedoman pada Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang tercantum dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 02 Tahun 2017.( KN-08)

Ikuti Kami untuk Informasi menarik lainnya dari KAPATANEWS.COM Di CHANNEL TELEGRAM Dan CHANNEL WHATSAPP