Place Your Ad
Place Your Ad
Iklan
Berita

Agustinus Theodorus Dijadwalkan Diperiksa dalam Dugaan Korupsi UP3

×

Agustinus Theodorus Dijadwalkan Diperiksa dalam Dugaan Korupsi UP3

Sebarkan artikel ini

Ambon, Kapatanews.com – Kejaksaan Tinggi Maluku memastikan tengah menangani laporan terkait dugaan penyimpangan dalam pembayaran utang pihak ketiga Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Perkara tersebut berkaitan dengan sejumlah pekerjaan proyek yang disebut berasal dari masa pemerintahan Bupati Bitzael Silvester Temar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan tersebut sebelumnya disampaikan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada akhir Februari 2026. Penanganan awal kini disebut berada di tingkat Kejati Maluku.

Scroll Keatas
Iklan
Scroll Kebawah

Data yang bersumber dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia tahun 2021 dan 2022 mencatat utang pihak ketiga Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar berada pada kisaran Rp204,3 miliar hingga Rp221,59 miliar.

Utang tersebut berasal dari sejumlah pekerjaan proyek yang dikerjakan oleh kontraktor pada periode sebelumnya. Salah satu pihak yang disebut menerima pembayaran dari skema utang pihak ketiga tersebut adalah Agustinus Theodorus.

Agustinus Theodorus yang juga diketahui sebagai pimpinan PT Lintas Yamdena disebut menerima beberapa kali pembayaran dalam periode 2023 hingga 2025. Informasi tersebut diperoleh dari dokumen serta keterangan yang dihimpun media ini.

Menurut keterangan sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, penyidik Kejati Maluku telah menjadwalkan pemanggilan sejumlah pihak untuk dimintai keterangan.

“Panggilan sudah dilayangkan. Kalau tidak salah yang saya lihat itu ada sekitar 12 panggilan,” kata sumber tersebut, Sabtu (7/3/2026).

Sumber itu menjelaskan, pihak yang dipanggil berasal dari unsur aparatur Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar serta pihak kontraktor yang diduga terkait dengan proses pembayaran tersebut.

“Ia, termasuk dia (Agustinus Theodorus) dijadwalkan juga. Pemeriksaan menurut informasi akan dimulai pekan depan,” ujar sumber tersebut.

Terkait informasi tersebut, Kepala Seksi Penyidikan Kejati Maluku, Azer J. Orno, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon belum memberikan penjelasan lebih lanjut.

Ia menyarankan agar konfirmasi resmi disampaikan melalui bagian penerangan hukum Kejati Maluku.

“Kalau itu saya tidak mau berkomentar, karena ada humas. Langsung ke Humas saja,” ujarnya singkat.

Sementara itu, Asisten Intelijen Kejati Maluku, Diky Oktavia, yang dihubungi secara terpisah hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebagian pembayaran utang pihak ketiga tersebut telah direalisasikan kepada Agustinus Theodorus dalam beberapa tahap.

Salah satu pembayaran disebut terjadi pada tahun 2023 saat masa Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar dijabat oleh Daniel Indey.

Pembayaran tersebut berkaitan dengan pekerjaan pemotongan bukit (cutting) pada area Bandara Mathilda Batlayeri yang disebut bernilai Rp9,10 miliar.

Namun berdasarkan informasi dokumen kontrak awal pada tahun 2015, nilai pekerjaan proyek tersebut disebut berada pada kisaran sekitar Rp700 juta.

Selain itu, pada tahun 2024 saat masa Penjabat Bupati dijabat oleh Alawiyah Fadlun Alaydrus, pemerintah daerah disebut mengajukan pembayaran utang pihak ketiga sebesar Rp20 miliar kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Dalam pembahasan anggaran tersebut, menurut informasi yang dihimpun, DPRD hanya menyetujui pembayaran sebesar Rp10 miliar.

Informasi lain yang diperoleh media ini menyebutkan pembayaran tambahan kepada Agustinus Theodorus juga dilakukan pada Februari 2025 sebesar Rp5 miliar serta pada April 2025 sebesar Rp10 miliar.

Pembayaran tersebut disebut berlangsung pada masa pemerintahan Bupati aktif Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Ricky Jauwerissa.

Selain itu, data yang dihimpun menyebutkan beberapa pekerjaan yang dikaitkan dengan kontraktor tersebut antara lain penimbunan lokasi pasar Omele Saumlaki senilai Rp72,68 miliar, pekerjaan cutting bukit di area Bandara Mathilda Batlayeri, peningkatan jalan serta land clearing terminal Pasar Omele senilai Rp4,64 miliar, serta pembangunan tiga unit pasar sayur dengan nilai Rp1,39 miliar.

Sejumlah informasi tersebut masih dalam proses penelusuran oleh aparat penegak hukum. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan ataupun kesimpulan penyelidikan.

Pihak terkait menyampaikan proses penanganan masih berjalan sesuai ketentuan. Kapatanews.com masih menunggu perkembangan informasi lanjutan dari pihak berwenang. (*)

Ikuti Kami untuk Informasi menarik lainnya dari KAPATANEWS.COM Di CHANNEL TELEGRAM Dan CHANNEL WHATSAPP