Place Your Ad
Place Your Ad
Iklan
Berita

Jimmy Afaratu Polisikan Direktur PDAM Tanimbar Dilaporkan ke Polda Maluku

×

Jimmy Afaratu Polisikan Direktur PDAM Tanimbar Dilaporkan ke Polda Maluku

Sebarkan artikel ini

Ambon, Kapatanews.com – Direktur Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Sony Hendra Ratisa, dilaporkan ke Kepolisian Daerah Maluku. Laporan tersebut diajukan oleh Jimmy Afaratu pada Senin (9/3) terkait dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan tersebut disampaikan secara resmi di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku. Pelapor menyampaikan keberatan atas pernyataan yang menurut keterangannya dianggap menyerang kehormatan dan reputasi pribadinya di ruang publik.

Scroll Keatas
Iklan
Scroll Kebawah

Jimmy Afaratu kepada wartawan setelah membuat laporan menjelaskan bahwa langkah tersebut ditempuh melalui mekanisme hukum yang tersedia.

“Saya datang melapor secara resmi karena ada pernyataan yang menurut saya sudah mencemarkan nama baik dan menyerang kehormatan pribadi saya,” ujar Jimmy.

Menurut keterangan Jimmy, laporan tersebut merupakan upaya untuk memperoleh kepastian hukum atas pernyataan yang dinilai merugikan dirinya secara pribadi.

Ia juga menyampaikan bahwa penyelesaian perkara diharapkan dapat berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Saya berharap proses ini berjalan sesuai hukum yang berlaku. Semua orang sama di hadapan hukum, termasuk pejabat publik,” katanya.

Berdasarkan informasi awal yang dihimpun, laporan tersebut berkaitan dengan pernyataan yang disebut-sebut disampaikan di ruang publik. Namun hingga kini detail materi pernyataan yang dipersoalkan belum dijelaskan secara resmi oleh pihak kepolisian.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku selanjutnya akan menindaklanjuti laporan tersebut melalui tahapan klarifikasi serta pengumpulan keterangan dari para pihak yang berkaitan.

Proses tersebut merupakan bagian dari tahapan awal untuk menilai apakah laporan yang diajukan memenuhi unsur tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut informasi yang dihimpun, laporan itu mengacu pada sejumlah ketentuan hukum terkait dugaan pencemaran nama baik.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2024, ketentuan mengenai penghinaan diatur dalam Bab XVII tentang Tindak Pidana Penghinaan, khususnya Bagian Kesatu mengenai Pencemaran.

Dalam Pasal 433 ayat (1) ditegaskan bahwa setiap orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud agar hal tersebut diketahui umum dapat dipidana karena pencemaran dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau pidana denda kategori II.

Selanjutnya pada Pasal 433 ayat (2) disebutkan bahwa apabila perbuatan tersebut dilakukan melalui tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan di tempat umum sehingga diketahui oleh publik, maka perbuatan tersebut dikategorikan sebagai pencemaran tertulis, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda sesuai kategori yang diatur.

Sementara itu, Bagian Kedua mengenai Fitnah diatur dalam Pasal 434 KUHP 2024. Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa apabila seseorang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 433 diberi kesempatan untuk membuktikan kebenaran atas tuduhan yang disampaikan, namun tidak dapat membuktikannya dan tuduhan tersebut bertentangan dengan apa yang diketahuinya, maka perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana fitnah.

Terhadap perbuatan tersebut pelaku dapat dipidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda kategori IV. Pembuktian atas kebenaran tuduhan hanya dapat dilakukan apabila hakim memandang perlu untuk memeriksa kebenaran tuduhan tersebut guna menilai apakah perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau sebagai bentuk pembelaan diri, atau apabila tuduhan tersebut berkaitan dengan pejabat yang diduga melakukan suatu perbuatan dalam menjalankan tugas jabatannya.

Apabila pernyataan atau tuduhan tersebut disampaikan melalui media elektronik, maka ketentuan tersebut juga dapat dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) yang mengatur larangan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang melalui sistem elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp400 juta.

Berdasarkan ketentuan tersebut, penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik dapat dikenai sanksi pidana penjara maksimal empat tahun serta denda sesuai peraturan perundang-undangan.

Perkara ini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat pada badan usaha milik daerah yang berkaitan dengan pelayanan publik di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Sejumlah pihak menilai proses hukum tersebut penting untuk memberikan kejelasan terhadap persoalan yang berkembang di ruang publik.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Sony Hendra Ratisa terkait laporan yang diajukan tersebut.

Pihak kepolisian menyampaikan bahwa penanganan laporan masih dalam tahap awal sesuai prosedur yang berlaku. Kapatanews.com masih menunggu perkembangan informasi lanjutan dari pihak terkait. (KN-07)

Ikuti Kami untuk Informasi menarik lainnya dari KAPATANEWS.COM Di CHANNEL TELEGRAM Dan CHANNEL WHATSAPP