Place Your Ad
Place Your Ad
Iklan
Berita

Kasus Dugaan Pencurian Rp40 Juta, Anak Dirut PDAM Tanimbar Belum Ditahan

×

Kasus Dugaan Pencurian Rp40 Juta, Anak Dirut PDAM Tanimbar Belum Ditahan

Sebarkan artikel ini
Oplus_16908288

Saumlaki, Kapatanews.com – Penanganan laporan dugaan pencurian uang tunai dan telepon genggam di Desa Mahaleta, Kecamatan Mdona Hyera, Kabupaten Maluku Barat Daya, menjadi sorotan pihak pelapor. Kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Mdona Hyera, namun menurut keterangan pelapor hingga kini belum berlanjut ke tahap penyidikan.

Informasi mengenai hal itu disampaikan oleh Lusiana Loimalitna selaku pelapor. Ia menyebut kehilangan uang tunai sebesar Rp40 juta, satu unit telepon genggam, serta selembar kertas yang berisi kode PIN miliknya.

Scroll Keatas
Iklan
Scroll Kebawah

Menurut keterangan pelapor, peristiwa tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Mdona Hyera dengan menyebut Igor Ratissa sebagai terduga pelaku dalam kasus tersebut.

Suami pelapor, Devianus Agoha, menjelaskan bahwa setelah laporan diterima, proses yang dilakukan oleh pihak kepolisian berupa pertemuan atau mediasi antara pelapor, terduga pelaku, serta aparat kepolisian setempat.

“Setelah uang Rp40 juta dan HP seharga Rp4 juta itu hilang, istri saya melapor ke Polsek Mdona Hyera. Ternyata ada mediasi antara Kapolsek dan pelaku tanpa surat perjanjian bermaterai,” ujar Devianus.

Ia mengatakan pertemuan tersebut menurut keterangan yang ia terima dilakukan oleh Kapolsek Mdona Hyera bersama dua anggota Polsek serta pihak terduga pelaku. Namun, Devianus menyebut tidak ada dokumen kesepakatan tertulis yang dibuat dalam proses tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pelapor, pertemuan lanjutan juga disebut dilakukan dengan keluarga terduga pelaku di wilayah Tanimbar. Dalam proses tersebut, Devianus mengaku diminta membantu biaya perjalanan aparat yang menangani perkara tersebut.

“Setelah mereka bertemu orang tua pelaku Sony Ratissa di Tanimbar, mereka menelepon saya dan bilang tidak perlu surat perjanjian karena semuanya aman,” kata Devianus.

Ia menambahkan bahwa setelah pertemuan tersebut, pihak keluarga terduga pelaku disebut sempat mengirimkan sejumlah uang sebagai bagian dari pengembalian kerugian.

Namun menurut keterangannya, jumlah yang diterima baru mencapai Rp17 juta yang dikirim secara bertahap, yakni Rp7 juta dan Rp10 juta. Sementara sisa kerugian yang dilaporkan disebut belum dikembalikan hingga saat ini.

Devianus mengaku kecewa karena proses penanganan yang menurutnya tidak berjalan sesuai harapan pelapor. Ia menilai laporan tersebut belum memperoleh kepastian hukum hingga sekarang.

“Seharusnya dalam penyelidikan pencurian, kami tidak perlu fasilitasi biaya. Polisi punya anggaran. Tapi saya sudah tanggung tiket dan makan selama mereka urus kasus ini di Saumlaki,” tuturnya.

Ia juga menyampaikan rencana untuk melaporkan dugaan pelanggaran prosedur tersebut ke bagian Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri agar dapat dilakukan pemeriksaan terhadap proses penanganan perkara.

Menurut Devianus, mekanisme penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice seharusnya dilakukan dengan kesepakatan tertulis yang jelas serta kehadiran kedua belah pihak.

“Kalau bicara restorative justice, kedua pihak harus hadir dan ada kesepakatan tertulis. Uang yang dicuri juga harus jelas pengembaliannya,” ujarnya.

Ia menambahkan akan kembali membuat laporan tambahan ke Polsek Mdona Hyera terkait sisa kerugian yang menurut keterangannya belum dikembalikan, sekaligus meminta penjelasan terkait proses penanganan laporan awal.

Hingga berita ini diturunkan, Kapatanews.com masih berupaya menghubungi Kapolsek Mdona Hyera untuk memperoleh klarifikasi atas pernyataan pelapor tersebut. Pihak kepolisian sebelumnya menyampaikan bahwa setiap laporan masyarakat pada prinsipnya diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Peristiwa ini masih dalam proses dan belum terdapat keterangan resmi lebih lanjut dari pihak kepolisian terkait perkembangan penanganan laporan tersebut. Kapatanews.com akan terus memantau dan menunggu informasi lanjutan dari pihak terkait. (KN-07)

Ikuti Kami untuk Informasi menarik lainnya dari KAPATANEWS.COM Di CHANNEL TELEGRAM Dan CHANNEL WHATSAPP