Place Your Ad
Place Your Ad
Iklan
Berita

Selesai! Kejahatan Korupsi UP3 Terbongkar, Bupati Tanimbar dan Jaolath Terlibat

×

Selesai! Kejahatan Korupsi UP3 Terbongkar, Bupati Tanimbar dan Jaolath Terlibat

Sebarkan artikel ini

Ambon, Kapatanews.com – Aroma dugaan korupsi dalam skandal pembayaran Utang Pihak Ketiga (UP3) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar mulai menguak ke permukaan. Meski baru pada tahap penyelidikan, tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Maluku dikabarkan telah mengantongi sejumlah bukti awal yang mengarah pada praktik pengelolaan keuangan daerah yang diduga tidak sesuai prosedur dan berpotensi merugikan negara.

Sumber internal di lingkup Kejati Maluku menyebutkan, bukti yang dikantongi penyelidik berkaitan dengan pembayaran kepada kontraktor Agustinus Theodorus (AT) atas sejumlah pekerjaan proyek yang diduga tidak melalui mekanisme kontrak dan administrasi yang sah. Pembayaran tersebut disebut berlangsung dalam rentang waktu panjang, melintasi beberapa periode kepemimpinan di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, mulai dari masa Penjabat Bupati Daniel Indey, dilanjutkan Ruben Moriolkossu, Alawiyah Fadlun Alaidrus, hingga pada masa Bupati definitif saat ini, Ricky Jauwerissa, pada tahun 2025.

Scroll Keatas
Iklan
Scroll Kebawah

“Di tahun 2025 itu, AT ada terima pembayaran UP3 lagi. Pembayaran dilakukan di jaman Bupati Ricky,” ungkap sumber yang berada di lingkungan Kejati Maluku, Rabu (10/3/2026).

Menurutnya, sejumlah saksi yang sedang diperiksa mulai membuka rangkaian fakta terkait aliran pembayaran tersebut. Pemeriksaan itu antara lain melibatkan Agustinus Theodorus, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Tanimbar Abraham Jaolath, serta Kepala Inspektorat Daerah Jedith Huwae. Dari keterangan para saksi, penyidik disebut telah mengantongi informasi mengenai beberapa tahap pembayaran yang terjadi pada tahun 2020, 2022, dan kembali dilakukan pada 2025.

“Semua sudah mulai terungkap dari keterangan saksi. Sekarang tinggal dihitung potensi kerugian negara. Setelah itu baru tim mengambil langkah berikutnya. Bukti awal yang ada sudah sangat kuat untuk ditelaah lebih lanjut,” ujar sumber tersebut dengan nada serius.

Jejak persoalan UP3 ini, menurut sumber yang juga memahami proses penyelidikan tersebut, sebenarnya telah berakar sejak masa kepemimpinan Bitzael S. Temar (BST). Pada masa itu, Agustinus Theodorus disebut menjadi salah satu aktor sentral dalam berbagai proyek pembangunan fisik daerah. Dalam sejumlah kasus pekerjaan, proyek disebut tetap berjalan meskipun diduga tidak dilengkapi mekanisme kontrak yang tertib, dengan alasan menjaga stabilitas pembangunan dan kelancaran pekerjaan daerah.

Kondisi inilah yang kemudian melahirkan istilah Utang Pihak Ketiga. Ironisnya, ketika berbagai pekerjaan tersebut telah selesai dan bahkan telah dimanfaatkan oleh pemerintah daerah serta masyarakat, pembayaran terhadap pihak yang mengerjakan proyek justru tertunda dengan alasan adanya cacat administrasi dan dokumen yang tidak lengkap.

“Pemda pada akhirnya menyadari bahwa pekerjaan sudah dinikmati, tapi dokumen pendukungnya tidak lengkap. Ini yang kemudian menjadi persoalan besar,” kata sumber tersebut.

Masalah tersebut sebenarnya telah muncul sejak lama dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2014. Dalam laporan itu disebutkan bahwa sejumlah pekerjaan pihak ketiga diakui oleh pemerintah daerah sebagai utang, namun keberadaannya belum dapat diyakini sepenuhnya karena tidak didukung dokumen penting seperti kontrak kerja, proses lelang, berita acara pelaksanaan pekerjaan, laporan progres proyek, hingga dokumentasi pekerjaan.

Lebih mengejutkan lagi, dalam beberapa proyek, nilai pekerjaan justru ditetapkan setelah proyek selesai dikerjakan. Praktik seperti ini dinilai berpotensi melanggar prinsip dasar pengelolaan keuangan negara yang mengharuskan seluruh kegiatan anggaran memiliki perencanaan dan dokumen yang jelas sejak awal.

“Nilai proyek ditentukan setelah pekerjaan selesai. Ini yang menjadi sorotan serius karena berpotensi melanggar prinsip tata kelola keuangan negara,” ujar sumber tersebut.

Situasi semakin kompleks ketika pada tahun 2016, pihak ketiga melalui Agustinus Theodorus menggugat pemerintah daerah melalui jalur perdata. Gugatan tersebut dikabulkan oleh pengadilan dan putusannya berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Meski demikian, sejumlah pihak menegaskan bahwa putusan perdata tidak serta-merta menutup kemungkinan adanya unsur pidana dalam proses lahirnya utang tersebut.

Pasca putusan pengadilan, BPK memberikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah daerah. Salah satunya meminta agar Pemda berkoordinasi dengan Jaksa Pengacara Negara untuk menuntut pengembalian kerugian sebesar Rp4.084.528.197,82. Selain itu, BPK juga mencatat adanya kelebihan pembayaran ganti rugi immaterial yang mencapai sekitar Rp3.102.230.099.

Pada tahun 2017, DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar sempat menolak penganggaran pembayaran tersebut karena menilai klaim ganti rugi yang diajukan tidak rasional. Penolakan itu bahkan sempat memicu gugatan lanjutan dari pihak ketiga. Barulah pada tahun 2018, di era kepemimpinan Ketua DPRD Frangky Limber, lembaga legislatif akhirnya menyetujui penganggaran atas permintaan BPK, meskipun dokumen proyek yang menjadi dasar pembayaran masih dianggap belum lengkap.

Salah satu contoh yang menjadi perhatian adalah proyek cutting fill Bandara Mathilda Batlayeri. Proyek yang awalnya bernilai sekitar Rp700 juta itu disebut melonjak drastis hingga mencapai Rp9,1 miliar, memicu pertanyaan besar mengenai dasar perhitungan nilai proyek tersebut.

Pembayaran signifikan terhadap UP3 dilaporkan kembali terjadi pada masa Penjabat Bupati Daniel Indey sekitar tahun 2022–2023. Pada periode itu, pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan disebut melakukan pembayaran sekitar Rp9,1 miliar kepada AT, ketika dinas tersebut dipimpin Plt Kepala Dinas Buce Kelwulan.

Langkah pembayaran tersebut menimbulkan sorotan karena dilakukan di tengah berbagai catatan audit yang menyatakan dokumen proyek tidak lengkap serta adanya temuan potensi kerugian daerah.

Perkembangan berikutnya terjadi pada masa Penjabat Bupati Alawiyah Fadlun Alaidrus. Dalam periode tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut telah mengingatkan agar pemerintah daerah melakukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan perkara tersebut. Namun hingga pergantian kepemimpinan ke pemerintahan definitif, rekomendasi tersebut disebut tidak pernah benar-benar ditindaklanjuti.

Sorotan semakin tajam ketika pada tahun 2025, pemerintah daerah kembali melakukan pembayaran kepada AT dengan nilai yang cukup besar, yakni Rp15 miliar. Rinciannya, Rp10 miliar dibayarkan pada Maret 2025 dan Rp5 miliar pada April 2025. Pembayaran tersebut disebut bersumber dari Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang saat itu dipimpin Plt Kepala Dinas Abraham Jaolath.

Menurut sumber, pembayaran tersebut didasarkan pada sebuah surat pernyataan bermeterai yang ditandatangani oleh Jaolath. Dalam surat itu disebutkan bahwa segala bentuk pembayaran UP3 melalui dinasnya menjadi tanggung jawab dirinya secara administratif.

“Dalam surat pernyataan itu disebutkan bahwa pembayaran melalui dinasnya adalah tanggung jawabnya,” ungkap sumber tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, Agustinus Theodorus, Abraham Jaolath, dan Jedith Huwae diketahui masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang pemeriksaan Pidana Khusus Kejati Maluku. Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan untuk mengurai secara menyeluruh rangkaian peristiwa yang melahirkan utang pihak ketiga tersebut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa proses pemeriksaan terhadap para saksi masih terus berlangsung.

“Iya, pemeriksaan masih berlangsung,” singkatnya.

Kasus ini kini menjadi perhatian luas karena menyangkut penggunaan uang daerah dalam jumlah besar serta melibatkan berbagai periode kepemimpinan. Publik menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk memastikan apakah rangkaian pembayaran tersebut sekadar persoalan administrasi yang rumit, atau benar-benar mengandung unsur pelanggaran hukum yang serius. (KN-07)

Ikuti Kami untuk Informasi menarik lainnya dari KAPATANEWS.COM Di CHANNEL TELEGRAM Dan CHANNEL WHATSAPP