Saumlaki, Kapatanews.com – Dugaan tindakan yang mengarah pada pemerasan oleh seorang oknum yang mengaku sebagai wartawan mencuat di wilayah Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Selasa (24/3/2026). Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi saat sebuah mobil box melintas dari arah Desa Bomaki menuju Kota Saumlaki.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari pihak yang berada di lokasi kejadian, kendaraan tersebut diduga dihentikan oleh oknum dimaksud. Sopir kemudian diarahkan untuk menepi ke lokasi yang relatif sepi. Dalam situasi tersebut, oknum tersebut diduga mematikan kunci kontak kendaraan tanpa persetujuan dan melakukan tindakan yang mengarah pada penguasaan barang milik pihak lain.
Kapatanews telah berupaya menghubungi pihak yang disebut dalam informasi tersebut untuk memperoleh klarifikasi. Namun hingga berita ini ditayangkan, belum diperoleh tanggapan resmi.
Sementara itu, pihak kepolisian setempat juga belum memberikan keterangan resmi terkait peristiwa tersebut saat dikonfirmasi.
Menanggapi fenomena tersebut, Dewan Pers menegaskan bahwa tindakan yang mengarah pada permintaan uang atau pemaksaan tidak termasuk dalam kerja jurnalistik, melainkan masuk dalam ranah pidana.
“Kalau minta uang atau melakukan pemerasan, itu murni pidana. Silakan langsung dilaporkan ke polisi. Tidak perlu melalui Dewan Pers,” ujar salah satu anggota Dewan Pers berinisial (Y) saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Ia menjelaskan, Dewan Pers hanya menangani sengketa yang berkaitan dengan produk jurnalistik, seperti keberatan atas isi pemberitaan. Dalam hal tidak terdapat produk jurnalistik yang jelas, maka penyelesaiannya berada dalam mekanisme hukum pidana.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa apabila terdapat dugaan keterlibatan aparat dalam praktik serupa, masyarakat dapat menempuh jalur pengaduan melalui mekanisme pengawasan internal seperti Propam atau Provos.
Peristiwa ini dinilai tidak mencerminkan prinsip dasar jurnalistik yang menekankan profesionalisme, verifikasi, serta penghormatan terhadap hak individu. Dalam kejadian tersebut, tidak ditemukan indikasi aktivitas peliputan atau produk jurnalistik yang dapat diidentifikasi.
Fenomena individu yang mengatasnamakan profesi wartawan untuk memperoleh keuntungan pribadi kerap menjadi perhatian publik. Istilah seperti “wartawan abal-abal” atau “wartawan amplop” merupakan sebutan yang berkembang di masyarakat untuk menggambarkan praktik tersebut, meskipun tidak termasuk dalam terminologi resmi dunia jurnalistik.
Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dengan memverifikasi identitas wartawan, termasuk kartu pers serta afiliasi media yang terdaftar di Dewan Pers, sebelum memberikan informasi maupun akses tertentu.
Kapatanews menegaskan bahwa informasi dalam pemberitaan ini masih dalam tahap penelusuran. Pembaruan akan dilakukan secara berkala seiring dengan perkembangan dan konfirmasi dari pihak-pihak terkait, sebagai bagian dari komitmen terhadap prinsip keberimbangan dan akurasi informasi. (KN-07)





