Place Your Ad
Place Your Ad
Berita

Tenaga Medis dan Guru di Desa Kilon, Karatat, Labobar Belum Terima THR

×

Tenaga Medis dan Guru di Desa Kilon, Karatat, Labobar Belum Terima THR

Sebarkan artikel ini

Saumlaki, KapataNews.com – Sejumlah tenaga medis dan guru di Desa Kilon, Karatat, dan Labobar, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dilaporkan belum menerima Tunjangan Hari Raya (THR) hingga pertengahan Maret 2026, menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah.

Informasi ini diperoleh berdasarkan keterangan narasumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Ia menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada realisasi pembayaran THR kepada para pegawai yang bertugas di wilayah tersebut.

Menurut sumber tersebut, belum terdapat penjelasan resmi dari pihak berwenang terkait jadwal pencairan THR, sehingga para tenaga medis dan tenaga pendidik masih berada dalam ketidakpastian.

“Kami berharap THR bisa diterima sebelum hari raya. Sampai sekarang belum ada kepastian kapan pembayaran dilakukan,” ujar narasumber.

Kondisi ini mulai dirasakan dampaknya oleh para pegawai, terutama dalam menghadapi peningkatan kebutuhan menjelang Idul Fitri.

Berdasarkan ketentuan pemerintah, THR merupakan hak pegawai yang diberikan menjelang hari besar keagamaan sebagai bentuk dukungan terhadap kesejahteraan. Keterlambatan pembayaran dinilai dapat mempengaruhi kesiapan ekonomi penerima.

Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa sebagian tenaga medis dan guru di tiga desa tersebut bergantung pada pencairan THR untuk memenuhi kebutuhan keluarga menjelang Lebaran.

Sumber juga menyampaikan bahwa apabila pembayaran dilakukan setelah hari raya, maka manfaat THR dinilai tidak lagi optimal sesuai tujuan pemberiannya.

Selain tenaga medis, tenaga pendidik di wilayah yang sama dilaporkan mengalami kondisi serupa dan masih menunggu kepastian dari instansi terkait.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi mengenai penyebab keterlambatan pembayaran THR di tiga desa tersebut.

Redaksi KapataNews masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pemerintah daerah maupun instansi terkait guna memperoleh penjelasan resmi terkait jadwal pencairan serta langkah yang akan diambil untuk menyelesaikan persoalan ini.

KapataNews akan memperbarui informasi setelah adanya keterangan resmi dari pihak berwenang. (KN-13)

Ikuti Kami untuk Informasi menarik lainnya dari KAPATANEWS.COM Di CHANNEL TELEGRAM Dan CHANNEL WHATSAPP