Place Your Ad
Place Your Ad
Iklan

Iklan
Berita

Masyarakat Tanimbar Minta Kasus UP3 Ditangani Kejaksaan Bukan KPK

×

Masyarakat Tanimbar Minta Kasus UP3 Ditangani Kejaksaan Bukan KPK

Sebarkan artikel ini
Iklan
Foto Ilustrasi

Ambon, Kapatanews.com – Masyarakat Kabupaten Kepulauan Tanimbar mendorong Kejaksaan Tinggi Maluku tetap menangani kasus dugaan korupsi utang pihak ketiga (UP3) di Saumlaki, Rabu (25/3/2026), guna menghindari potensi benturan kewenangan.

Desakan tersebut muncul di tengah kekhawatiran publik terkait kemungkinan pengambilalihan perkara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang dinilai berpotensi menimbulkan tumpang tindih penanganan hukum.

Scroll Keatas
Iklan
Scroll Kebawah

Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyampaikan bahwa perkara yang telah lebih dahulu ditangani oleh satu lembaga penegak hukum sebaiknya tetap dilanjutkan oleh lembaga tersebut.

“Kalau perkara ini sudah ditangani oleh Kejaksaan, maka sebaiknya tetap dilanjutkan oleh Kejaksaan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan,” ujarnya.

Menurut dia, Kejaksaan Tinggi Maluku telah melakukan langkah awal dalam penanganan kasus tersebut, termasuk pengumpulan bahan dan keterangan serta tahapan penyelidikan dan penyidikan.

Ia menilai, pengambilalihan oleh lembaga lain berpotensi menimbulkan konflik kewenangan yang dapat mempengaruhi proses penegakan hukum.

“Jangan sampai ada dua lembaga masuk dalam kasus yang sama tanpa koordinasi yang jelas, karena itu bisa menimbulkan benturan hukum,” katanya.

Sumber tersebut juga mengungkapkan bahwa sebelumnya KPK telah melakukan langkah pencegahan dengan memanggil sejumlah pihak terkait dugaan kasus UP3.

Namun, hingga saat ini, menurutnya, belum terlihat adanya tindak lanjut penindakan hukum secara konkret dari lembaga tersebut.

“Memang ada pemanggilan dari KPK, tetapi masyarakat belum melihat adanya langkah penindakan lanjutan,” ujarnya.

Ia menambahkan, perkara tersebut kini disebut telah menjadi perhatian Kejaksaan Agung Republik Indonesia, sehingga diharapkan proses penanganannya berjalan sesuai prosedur dan mendapat pengawasan.

“Masyarakat berharap ketika sudah menjadi atensi di tingkat atas, penanganannya dilakukan secara serius dan transparan,” katanya.

Di sisi lain, seorang tokoh masyarakat Tanimbar yang juga meminta identitasnya tidak dipublikasikan, mengatakan masyarakat menginginkan kepastian hukum atas kasus tersebut.

“Yang masyarakat butuhkan adalah kejelasan. Jika ada pelanggaran, harus diproses sesuai hukum. Jika tidak, juga harus dijelaskan secara terbuka,” ujarnya.

Menurutnya, penyelesaian perkara secara cepat dan sesuai prosedur penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Pihak Kejaksaan Tinggi Maluku yang dihubungi terpisah belum memberikan tanggapan terkait penanganan kasus tersebut namun belum berhasil dikonfirmasi.

Sementara itu, juru bicara KPK yang dihubungi melalui telepon juga belum berhasil ada respons hingga berita ini diturunkan.

Kasus dugaan korupsi utang pihak ketiga (UP3) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar menjadi perhatian publik karena diduga berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah.

Masyarakat berharap penanganan perkara ini dilakukan secara transparan, akuntabel, serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna memberikan kepastian hukum. (Red)

Ikuti Kami untuk Informasi menarik lainnya dari KAPATANEWS.COM Di CHANNEL TELEGRAM Dan CHANNEL WHATSAPP