Place Your Ad
Place Your Ad
Iklan

Iklan
Berita

LSM Santa Lusia Desak Investigasi Ledakan Granat di Tanimbar

×

LSM Santa Lusia Desak Investigasi Ledakan Granat di Tanimbar

Sebarkan artikel ini
Iklan

Saumlaki, Kapatanews.com – Direktur Eksekutif LSM Santa Lusia, Paulus Laratmase, menyampaikan sikap atas ledakan granat yang menewaskan tiga warga di Desa Atubul Dol, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, pada 15 Maret 2026.

Peristiwa tersebut mengakibatkan tiga korban jiwa, yakni Rafael Romroman, Eduardus Romroman, dan Ny. Afia Batmianik/Romroman. Insiden terjadi di wilayah Desa Atubul Dol, Kecamatan Wertamrian, yang diketahui sebelumnya menjadi lokasi latihan militer.

Scroll Keatas
Iklan
Scroll Kebawah

Berdasarkan informasi yang disampaikan LSM Santa Lusia, ledakan diduga berasal dari sisa amunisi aktif yang belum diamankan setelah kegiatan latihan militer. Area tersebut disebut masih dapat diakses masyarakat saat kejadian berlangsung.

Dalam pernyataannya tertanggal 26 Maret 2026 di Biak, Paulus Laratmase menilai peristiwa tersebut bukan kecelakaan biasa, melainkan diduga berkaitan dengan kelalaian dalam penerapan standar operasional prosedur (SOP) latihan militer.

“Peristiwa ini bukan kecelakaan biasa, melainkan indikasi kuat adanya kelalaian dalam pelaksanaan SOP latihan militer di wilayah pemukiman sipil tanpa pengamanan maksimal,” kata Paulus.

Ia menyebut dugaan belum dilakukannya penyisiran menyeluruh terhadap sisa amunisi berbahaya menjadi faktor yang memungkinkan terjadinya ledakan di area yang masih dijangkau warga.

“Fakta bahwa area latihan belum dinyatakan aman namun tetap dapat diakses masyarakat menunjukkan adanya kegagalan dalam pengendalian wilayah latihan militer,” ujarnya.

Lebih lanjut, Paulus mengacu pada Pasal 28A Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin hak hidup setiap warga negara. Ia menyatakan negara memiliki kewajiban melindungi keselamatan warga, termasuk dalam pelaksanaan kegiatan militer.

Selain itu, ia juga merujuk Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang menegaskan fungsi TNI sebagai alat pertahanan negara yang bertugas melindungi masyarakat, sehingga setiap kegiatan latihan harus mengedepankan standar keamanan.

Dalam pernyataannya, LSM Santa Lusia menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya meminta Presiden Republik Indonesia menginstruksikan investigasi independen dan transparan. Mereka juga meminta pemenuhan hak korban dan keluarga, termasuk kompensasi serta pemulihan.

Kepada Panglima TNI dan Kepala Staf TNI AD, Laratmase meminta adanya pertanggungjawaban institusional serta keterbukaan hasil investigasi kepada publik. Ia juga menekankan perlunya penegakan disiplin terhadap pihak yang terbukti lalai.

Selain itu, pihaknya mendesak Pangdam Maluku, Danrem, dan Dandim Kepulauan Tanimbar untuk memastikan pengamanan wilayah latihan, termasuk penyisiran menyeluruh terhadap sisa amunisi dan perlindungan maksimal bagi masyarakat.

LSM tersebut juga meminta DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar menjalankan fungsi pengawasan dengan memanggil pihak terkait serta menggelar hearing terbuka bersama masyarakat dan keluarga korban.

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pihak TNI terkait peristiwa tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, pihak TNI belum memberikan keterangan resmi.

Sebagai latar belakang, Desa Atubul Dol merupakan salah satu wilayah yang digunakan untuk kegiatan latihan militer. Kejadian ini menyoroti pentingnya pengamanan lokasi latihan, termasuk prosedur penyisiran pasca kegiatan untuk memastikan tidak ada amunisi aktif yang tertinggal di area yang berdekatan dengan pemukiman warga. (KN-07)

Ikuti Kami untuk Informasi menarik lainnya dari KAPATANEWS.COM Di CHANNEL TELEGRAM Dan CHANNEL WHATSAPP