Ambon – Ketua DPC GARDA NKRI Kota Ambon, Mujahidin Buano, angkat bicara mengenai simpang siur pemberitaan terkait dugaan suap dalam aktivitas PT BSR di Negeri Piru, Kabupaten Seram Bagian Barat. Mujahidin meminta masyarakat dan media massa untuk melihat persoalan ini secara jernih berdasarkan fakta hukum yang ada, bukan berdasarkan opini yang menggiring pada pembunuhan karakter.
Menurut Mujahidin, setelah mencermati duduk perkara dan klarifikasi dari pihak hukum Jaqueline Margareth Sahetapy, terlihat jelas bahwa isu suap yang dihembuskan tidak memiliki dasar yang kuat dan upaya pembunhan karakter terhadap JMS
Kepada media ini Mujahidin, Sabtu (28/3.2026) Mujahidin menagskan bahwa persoalan yang terjadi di Negeri Piru sebenarnya adalah dinamika sengketa perdata mengenai sewa lahan, bukan tindak pidana korupsi atau suap.
“Kami melihat ada upaya penggiringan opini untuk menjatuhkan JMS dan hal ini tidak boleh dibiarkan. Apa yang dilakukan oleh JMS sudah sesuai prosedur dan tidak ada tindak pidana korupsi. Pemberitaan yang beredar sama sekali tidak benar dan tidak terverifikasi dengan baik serta berptensi melanggar hukum” ucapnya
Dirinya mengingatkan kepada pihak-pihak yang sengaja menggiring opini dalam bentuk pemberitaan mestinya untuk melakukan verifikasi teelebih dahulu agar tidak berdampak hukum. Ia juga menegaskan bahwa pihak tertentu yang sengaja memfitnah JMS, merupakan pihak yang sengaja menghambat investasi di Maluku.
Dikatakan oleh Mujahidin,persoalan yang terjadi merupakan sengketa perdata terkait perjanjian sewa lahan antara pemerintah Negeri Piru dan PT BSR, bukan tindak pidana suap sebagaimana diberitakan.
” Janganlah menghambat iklim investasi di Maluku dengan isu-isu murahan dengan menjatuhkan JMS. Menurtnya apa yang dilakukan oleh JMS sudah sesuai dengan prosedur perundang-undangan. Jangan karna kepentingan lalu menjatuhkan orang lain”ucapnya
Ia berharap sutradara di balik layar yang sengaja menggiring opini publik untuk menjatuhkan JMS agar mengoreksi dirinya sendiri dan sadar jika tidak ngin bersentuhan dengan hukum. Mari bangun maluku dengan melakuka berbagai investasi untuk daerah ini bukan malah sebaliknya ingin menghambat investasi di Maluku,tegasnya (KN-03)





