Place Your Ad
Place Your Ad
Iklan

Iklan
Berita

Jejak Ketidaksinkronan Koperasi CMM: Hak Belum Selesai, Hukum Jalan

×

Jejak Ketidaksinkronan Koperasi CMM: Hak Belum Selesai, Hukum Jalan

Sebarkan artikel ini
Iklan

Saumlaki, Kapatanews.com – Dugaan ketidaksinkronan pemenuhan hak anggota dan langkah hukum di Koperasi Charistam Mega Mandiri (CMM) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar mengemuka setelah penelusuran menunjukkan kewajiban internal belum sepenuhnya diselesaikan. Senin, (30/03/2026).

Persoalan ini muncul dalam konteks hubungan ganda antara anggota dan koperasi yang juga melibatkan hubungan kerja, sehingga menempatkan kasus pada dua ranah berbeda, yakni keanggotaan koperasi dan ketenagakerjaan. Kondisi tersebut menuntut pemisahan yang jelas dalam penanganannya.

Scroll Keatas
Iklan
Scroll Kebawah

Berdasarkan dokumen internal dan keterangan dua sumber yang dihimpun, seorang individu bernama Chintya Lavenia Pondaag tercatat sebagai anggota sekaligus karyawan dalam struktur Koperasi CMM sejak awal tahun 2023.

Dalam kapasitas sebagai anggota, yang bersangkutan memiliki kewajiban menyetor simpanan serta hak atas pengembalian simpanan dan pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU). Sementara sebagai karyawan, ia terikat hubungan kerja dengan hak atas upah sesuai ketentuan yang berlaku.

Dokumen yang ditelusuri berupa catatan simpanan anggota dan slip potongan internal menunjukkan bahwa sejak pertengahan 2023 hingga awal 2026, yang bersangkutan menyetor simpanan pokok sebesar Rp100.000 dan simpanan wajib sebesar Rp125.000 per bulan yang dipotong secara berkala melalui mekanisme internal koperasi.

Dalam rentang waktu tersebut, tidak ditemukan catatan adanya keterlambatan pembayaran simpanan oleh yang bersangkutan. Seluruh setoran tercatat berjalan secara rutin sesuai ketentuan yang berlaku dalam struktur koperasi.

Memasuki triwulan pertama tahun 2024, hubungan kerja antara yang bersangkutan dengan koperasi diketahui berakhir. Namun, berdasarkan data yang dihimpun, setelah berakhirnya hubungan kerja tersebut, terdapat indikasi bahwa simpanan anggota yang bersangkutan belum dikembalikan dalam jangka waktu tertentu.

Penelusuran lanjutan menemukan bahwa dalam rentang waktu setelah berakhirnya hubungan kerja tersebut, proses hukum terhadap yang bersangkutan diduga telah berjalan. Namun demikian, belum ditemukan bukti kuat yang menunjukkan bahwa kewajiban koperasi dalam konteks keanggotaan telah diselesaikan terlebih dahulu sebelum langkah hukum tersebut ditempuh.

Selain itu, tidak ditemukan dokumen atau keterangan yang menunjukkan adanya pelaksanaan rapat anggota yang secara khusus membahas persoalan tersebut. Dalam prinsip koperasi, rapat anggota merupakan forum tertinggi dalam pengambilan keputusan, termasuk dalam penyelesaian persoalan internal.

Ketua Koperasi Yamdena, Petrus Batkunde, menyatakan bahwa dalam sistem koperasi, keseimbangan antara hak dan kewajiban anggota harus menjadi prinsip utama yang dijaga.

“Dalam koperasi, anggota adalah pemilik sekaligus pengguna jasa. Karena itu, setiap hak anggota, termasuk simpanan, harus diperlakukan secara proporsional dan tidak bisa diabaikan,” ujarnya saat dimintai keterangan.

Ia menjelaskan bahwa mekanisme penyelesaian internal merupakan tahapan yang harus didahulukan sebelum persoalan dibawa ke ranah lain.

“Setiap persoalan dalam koperasi pada prinsipnya diselesaikan melalui mekanisme internal terlebih dahulu. Ini penting untuk menjaga keseimbangan hubungan antara anggota dan pengurus,” kata Batkunde.

Menurutnya, pengembalian simpanan anggota merupakan kewajiban yang melekat pada koperasi dan harus dilakukan secara transparan.

“Simpanan anggota itu bukan milik koperasi, tetapi milik anggota yang dikelola. Maka ketika hubungan keanggotaan berakhir, pengembaliannya harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa keterlambatan atau ketidakjelasan dalam pengembalian simpanan dapat menimbulkan persoalan kepercayaan.

“Kalau hak anggota tidak segera diselesaikan, maka yang terdampak bukan hanya individu, tetapi juga kepercayaan terhadap koperasi itu sendiri,” katanya.

Batkunde juga menekankan pentingnya rapat anggota sebagai forum utama dalam pengambilan keputusan.

“Rapat anggota adalah forum tertinggi dalam koperasi. Semua persoalan strategis, termasuk sengketa internal, seharusnya dibahas dan diputuskan dalam forum tersebut,” ujarnya.

Menurutnya, tidak dilaksanakannya rapat anggota dalam situasi tertentu dapat menjadi indikator adanya tahapan yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.

“Jika tidak ada rapat anggota dalam persoalan yang menyangkut hak anggota, maka patut dipertanyakan apakah prosedur sudah dijalankan sesuai prinsip koperasi,” katanya.

Lebih lanjut, ia menyoroti potensi tumpang tindih antara status anggota dan karyawan dalam koperasi.

“Status ganda seperti ini memang sering terjadi, tetapi harus dipisahkan secara jelas. Hak sebagai anggota dan hak sebagai pekerja tidak boleh dicampur dalam penyelesaiannya,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa pencampuran dua status tersebut dapat menimbulkan ketidakjelasan dalam mekanisme penyelesaian.

“Kalau tidak dipisahkan, maka akan sulit menentukan jalur penyelesaian, apakah melalui mekanisme koperasi atau melalui mekanisme ketenagakerjaan,” kata Batkunde.

Dalam konteks langkah hukum, ia mengingatkan agar seluruh proses tetap memperhatikan penyelesaian internal yang belum tuntas.

“Langkah hukum itu bagian dari sistem, tetapi tidak boleh mengabaikan kewajiban internal yang belum diselesaikan. Keduanya harus berjalan sesuai porsinya,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam pengelolaan koperasi.

“Transparansi menjadi kunci. Anggota harus mengetahui bagaimana hak dan kewajiban mereka dikelola, termasuk dalam situasi ketika terjadi persoalan,” katanya.

Batkunde menambahkan bahwa penyelesaian yang tidak melalui mekanisme internal berpotensi menimbulkan dampak yang lebih luas.

“Jika penyelesaian tidak dilakukan melalui jalur yang semestinya, maka bisa menimbulkan preseden yang kurang baik bagi praktik koperasi secara umum,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan bahwa dirinya berencana membawa persoalan ini ke perhatian instansi terkait guna mendapatkan penanganan yang lebih lanjut.

“Saya akan berkoordinasi dan bertemu dengan Dinas Koperasi untuk menyampaikan persoalan ini secara langsung, agar ada perhatian dan penanganan sesuai kewenangan yang ada,” kata Batkunde.

Menurutnya, langkah tersebut penting sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap koperasi.

“Dinas Koperasi memiliki peran dalam pembinaan dan pengawasan. Karena itu, persoalan seperti ini perlu disampaikan agar dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa dirinya akan terus menyuarakan persoalan tersebut sebagai bentuk perhatian terhadap prinsip keadilan dalam koperasi.

“Saya akan terus menyuarakan hal ini, karena menyangkut prinsip keadilan bagi anggota. Koperasi harus berjalan sesuai dengan nilai-nilai yang menjadi dasar pembentukannya,” katanya.

Batkunde juga menyoroti aspek lain yang menjadi perhatian, yakni terkait kepemilikan dan keterlibatan pihak tertentu dalam struktur koperasi.

Ia menyebut bahwa jika terdapat individu yang berstatus sebagai anggota aktif institusi negara, maka harus tunduk pada aturan internal institusi tersebut.

“Jika benar ada oknum anggota kepolisian yang terlibat langsung sebagai pemilik atau pengelola koperasi, maka hal itu perlu dilihat dalam kerangka aturan yang mengikat profesinya,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa setiap anggota institusi penegak hukum memiliki kode etik dan aturan disiplin yang harus dipatuhi.

“Anggota kepolisian memiliki aturan disiplin dan kode etik profesi. Keterlibatan dalam aktivitas tertentu, termasuk usaha, harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Batkunde.

Menurutnya, apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian dengan aturan tersebut, maka perlu ada klarifikasi dan penanganan oleh pihak berwenang.

“Hal seperti ini perlu diklarifikasi oleh institusi yang bersangkutan agar tidak menimbulkan persepsi yang berkembang di masyarakat,” ujarnya.

Terkait hal tersebut, nama Agustinus Lermating disebut dalam penelusuran sebagai pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan koperasi. Namun demikian, hingga saat ini belum diperoleh keterangan resmi dari yang bersangkutan mengenai hal tersebut.

Batkunde menegaskan bahwa penting untuk memastikan semua pihak menjalankan perannya sesuai aturan.

“Semua pihak harus tunduk pada aturan yang berlaku, baik dalam koperasi maupun dalam institusi masing-masing. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik,” katanya.

Dari sisi hukum, seorang praktisi hukum di Saumlaki yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa setiap tindakan yang berkaitan dengan hak seseorang harus didasarkan pada mekanisme hukum yang sah.

“Setiap tindakan harus memiliki dasar hukum yang jelas. Tanpa itu, maka berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru di kemudian hari,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa dalam konteks hubungan kerja, terdapat tahapan penyelesaian yang harus ditempuh sebelum masuk ke proses hukum.

“Dalam hubungan industrial, ada mekanisme penyelesaian seperti mediasi. Tahapan ini penting untuk ditempuh sebelum masuk ke proses hukum lainnya,” katanya.

Tim redaksi telah melakukan upaya konfirmasi kepada pengurus Koperasi Charistam Mega Mandiri melalui panggilan telepon pada tanggal 28 dan 29 Maret 2026.

Pertanyaan yang diajukan meliputi status pengembalian simpanan anggota, pelaksanaan rapat anggota terkait persoalan tersebut, dasar hukum langkah yang telah ditempuh, serta klarifikasi terkait struktur kepemilikan dan pengelolaan koperasi.

Upaya konfirmasi juga diarahkan kepada pihak yang disebut dalam penelusuran, termasuk Agustinus Lermating, untuk memperoleh penjelasan langsung terkait keterlibatannya.

Namun hingga berita ini diturunkan, pihak koperasi maupun pihak yang bersangkutan belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab sesuai dengan prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik.

Berdasarkan rangkaian data dan keterangan yang dihimpun, terdapat sejumlah hal yang menjadi perhatian dalam kasus ini. Di antaranya adalah indikasi belum diselesaikannya kewajiban internal koperasi terhadap anggota sebelum langkah hukum dilakukan, belum terlihatnya mekanisme penyelesaian melalui rapat anggota, serta potensi tumpang tindih antara status anggota dan karyawan.

Selain itu, muncul pula perhatian terhadap aspek kepatuhan terhadap aturan profesi bagi pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan koperasi.

Dalam konteks yang lebih luas, kondisi tersebut berpotensi mempengaruhi kepercayaan anggota terhadap koperasi sebagai lembaga yang berbasis pada prinsip kebersamaan dan keadilan. Kepercayaan merupakan salah satu fondasi utama dalam keberlangsungan koperasi.

Secara normatif, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian menegaskan bahwa koperasi harus menjalankan prinsip keadilan, kesetaraan, dan musyawarah melalui rapat anggota. Rapat anggota menjadi forum utama dalam pengambilan keputusan strategis, termasuk dalam penyelesaian persoalan internal.

Di sisi lain, aspek ketenagakerjaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Hingga saat ini, persoalan di Koperasi Charistam Mega Mandiri masih dalam tahap penelusuran lebih lanjut. Seluruh temuan dalam laporan ini disusun berdasarkan data dan keterangan yang tersedia, dengan tetap mengedepankan prinsip praduga tak bersalah serta membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak terkait. (Nik Besitimur)

Ikuti Kami untuk Informasi menarik lainnya dari KAPATANEWS.COM Di CHANNEL TELEGRAM Dan CHANNEL WHATSAPP