Place Your Ad
Place Your Ad
Iklan

Iklan
Berita

Perbuatan Melawan Hukum, Karyawan Koperasi CMM Dibebani Utang Nasabah

×

Perbuatan Melawan Hukum, Karyawan Koperasi CMM Dibebani Utang Nasabah

Sebarkan artikel ini
Iklan

Saumlaki, Kapatanews.com – Karyawan koperasi Charistam Mega Mandiri (CMM), Chintya Lavenia Pondaag (26), di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, dilaporkan diminta menanggung kredit macet milik anggota yang gagal bayar.

Informasi yang dihimpun pada Maret 2026 menyebutkan, permintaan tersebut muncul dalam kondisi tertentu ketika nasabah tidak mampu melunasi kewajibannya dalam proses pinjaman.

Scroll Keatas
Iklan
Scroll Kebawah

Seorang sumber internal koperasi yang enggan disebutkan namanya mengatakan, kebijakan tersebut diberlakukan terhadap karyawan tertentu dalam situasi kredit bermasalah.

“Chintya diminta menanggung kredit macet milik anggota. Padahal kewajiban pelunasan tetap berada pada nasabah sebagai peminjam,” ujarnya.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, khususnya Pasal 34, tanggung jawab atas kerugian koperasi berada pada pengurus apabila terdapat unsur kesengajaan atau kelalaian dalam menjalankan tugas.

Sumber tersebut menjelaskan, karyawan koperasi bekerja berdasarkan perjanjian kerja dan menjalankan fungsi operasional, termasuk penagihan. Risiko kredit macet merupakan bagian dari risiko usaha koperasi.

“Penyelesaian kredit macet memiliki mekanisme, seperti penjadwalan kembali, penataan kembali, hingga eksekusi jaminan sesuai ketentuan hukum,” katanya.

Ia juga menambahkan bahwa sistem tanggung renteng hanya berlaku antar-anggota dalam kelompok pinjaman, bukan terhadap karyawan.

“Tanggung renteng tidak bisa dibebankan kepada staf koperasi,” ujarnya.

Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pihak manajemen koperasi terkait permintaan tersebut melalui sambungan telepon dan pesan singkat pada Minggu (30/3/2026), namun hingga berita ini diturunkan belum diperoleh tanggapan resmi.

Secara terpisah, seorang praktisi hukum di Saumlaki menyatakan bahwa pembebanan utang nasabah kepada karyawan berpotensi bertentangan dengan prinsip ketenagakerjaan apabila tidak didasarkan pada perjanjian kerja yang sah.

“Karyawan hanya dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti melakukan pelanggaran atau tindakan melawan hukum yang menyebabkan kerugian,” ujarnya.

Sebagai badan usaha, koperasi memiliki kewajiban menjalankan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik dalam penyaluran kredit. Pengelolaan risiko, termasuk kredit macet, menjadi tanggung jawab kelembagaan sesuai ketentuan yang berlaku. (Nik Besitimur)

Ikuti Kami untuk Informasi menarik lainnya dari KAPATANEWS.COM Di CHANNEL TELEGRAM Dan CHANNEL WHATSAPP