Langgur, Kapatanews.com – Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Maluku Tenggara hanya sekitar 7 persen dari total pendapatan, terungkap dalam Musrenbang RKPD 2027 di Aula Kantor Bupati, Senin (30/3/2026).
Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Maluku Tenggara, Charles A. Tetanel, menjelaskan struktur pendapatan daerah masih didominasi dana transfer dari pemerintah pusat, seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan dana bagi hasil.
“Dengan PAD hanya tujuh persen, struktur fiskal kita sangat rentan. Setiap kebijakan efisiensi dari pusat langsung berdampak pada APBD,” ujar Charles dalam forum tersebut.
Ia memaparkan, tren pendapatan daerah dalam tiga tahun terakhir mengalami penurunan. Pada 2024, total belanja daerah sebesar Rp934 miliar, kemudian turun menjadi Rp905 miliar pada 2025, dan kembali menurun menjadi Rp760 miliar pada 2026.
Penurunan tersebut, menurut dia, terjadi pada sejumlah komponen pendapatan, termasuk PAD, dana transfer, serta lain-lain pendapatan yang sah. Dampaknya, target belanja daerah juga ikut disesuaikan.
Selain itu, dana transfer yang menjadi penopang utama APBD juga mengalami penurunan. Salah satu yang terdampak adalah Dana Desa yang pada 2026 disebut mengalami penurunan signifikan dibandingkan target awal.
Charles juga menyinggung struktur belanja daerah yang masih didominasi belanja operasi, terutama belanja pegawai. Kondisi tersebut menyebabkan ruang fiskal untuk belanja produktif seperti pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan ekonomi menjadi terbatas.
Realisasi pendapatan daerah pada 2025 tercatat sebesar 85,31 persen dari target, menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di atas 90 persen. Sementara itu, realisasi belanja daerah pada tahun yang sama mencapai 82,91 persen dari target.
Menurut Charles, dua faktor utama yang memengaruhi penurunan tersebut adalah tidak tercapainya target PAD serta kebijakan efisiensi dana transfer dari pemerintah pusat.
Untuk tahun 2027, pemerintah daerah memproyeksikan total pendapatan sebesar Rp912 miliar. Namun, sekitar Rp282 miliar di antaranya merupakan dana yang telah ditentukan penggunaannya, seperti DAK, Dana Desa, dan pajak rokok.
Di sisi lain, belanja wajib daerah, termasuk belanja pegawai, bagi hasil pajak, dan Alokasi Dana Ohoi, diperkirakan mencapai Rp422 miliar.
“Setelah dikurangi komponen tersebut, kapasitas fiskal riil yang dapat digunakan untuk program prioritas hanya sekitar Rp207 miliar,” kata Charles.
Upaya konfirmasi kepada Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara terkait langkah konkret peningkatan PAD dan efisiensi belanja telah dilakukan, namun hingga berita ini diturunkan belum diperoleh tanggapan tambahan dari pihak terkait.
Secara terpisah, seorang pengamat keuangan daerah di Maluku menyatakan bahwa rendahnya kontribusi PAD menunjukkan perlunya optimalisasi sumber-sumber pendapatan lokal.
“Kemandirian fiskal daerah sangat bergantung pada kemampuan menggali potensi ekonomi lokal secara berkelanjutan,” ujarnya.
Sebagai informasi, PAD merupakan salah satu indikator kemandirian keuangan daerah yang bersumber dari pajak daerah, retribusi, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta lain-lain pendapatan yang sah.
Sementara itu, dana transfer dari pemerintah pusat tetap menjadi komponen utama dalam struktur pendapatan daerah di sebagian besar wilayah, termasuk daerah kepulauan seperti Maluku Tenggara. (KN-14)





