Saumlaki, Kapatanews.com – Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kecamatan Tanimbar Utara dilaksanakan pada Selasa, 31 Maret 2026, di Kecamatan Tanimbar Utara, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dengan melibatkan pemerintah desa, masyarakat, dan pemangku kepentingan.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Brampi Morilkosu, SH, Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, yang menekankan pentingnya penyelarasan program pembangunan dengan prioritas daerah. Ia menyampaikan hal itu dalam sambutannya saat membuka forum perencanaan tersebut.
Musrenbang merupakan forum tahunan untuk menghimpun usulan pembangunan dari tingkat desa hingga kecamatan. Usulan yang disampaikan akan menjadi bahan dalam penyusunan rencana kerja pemerintah daerah tahun berikutnya.
Dalam pelaksanaannya, keterbatasan anggaran menjadi salah satu pertimbangan utama dalam menentukan program prioritas. Pemerintah daerah menekankan perlunya penyusunan skala prioritas yang berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.
“Musrenbang ini bukan sekadar formalitas, tapi instrumen penting untuk memastikan setiap program pembangunan menjawab kebutuhan masyarakat. Kita ingin perencanaan yang terarah, terukur, dan berdampak nyata,” kata Brampi Morilkosu, SH, Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Ia menjelaskan bahwa seluruh usulan dari desa dan kecamatan harus diselaraskan dengan prioritas pembangunan daerah. Penyelarasan tersebut dilakukan agar program yang dihasilkan dapat berjalan efektif sesuai kemampuan anggaran yang tersedia.
“Dengan keterbatasan anggaran, kita harus menentukan prioritas yang jelas dan menyentuh kepentingan umum, seperti akses jalan dari depan Koramil Larat menuju Puskesmas,” ujarnya.
Sekda juga mengingatkan aparat desa dan kecamatan untuk meningkatkan kualitas perencanaan program. Data yang digunakan harus akurat dan berbasis kondisi riil di lapangan agar usulan yang disampaikan bersifat solutif.
Melalui Musrenbang tersebut, pemerintah daerah berharap usulan program yang disampaikan dapat lebih tepat sasaran. Hasil forum akan menjadi dasar dalam penyusunan program pembangunan daerah sesuai kebutuhan masyarakat. (KN-13)





