Saumlaki, Kapatanews.com -Sebuah dokumen hukum setebal tujuh halaman kini menjadi sorotan tajam, bukan sekadar sebagai kontra memori kasasi, tetapi sebagai sinyal adanya potensi pembangkangan terhadap putusan pengadilan yang sah. Kamis, (2/04/2026).
Bupati Kepulauan Tanimbar Ricky Jauwerissa menjadi sorotan setelah langkah kasasi dalam sengketa pemberhentian Kepala Desa Lermatang dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap putusan hakim, bahkan disebut berpotensi melanggar undang-undang serta prinsip dasar kepastian hukum.
Kuasa hukum Kahil Nusmesse, Marnex Ferison Salmon, secara terbuka menggugat langkah kasasi yang diajukan dalam sengketa pemberhentian Kepala Desa Lermatang, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Namun ini bukan sekadar bantahan hukum biasa. Di balik dokumen tersebut, tersimpan peringatan serius: kasasi ini dinilai tidak hanya cacat hukum, tetapi juga berpotensi merusak tatanan peradilan itu sendiri.
PUTUSAN SUDAH JELAS, TAPI MASIH DIGANGGU
Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Manado Nomor 58/B/2025/PT.TUN.MDO sebelumnya telah membatalkan putusan tingkat pertama dan menguatkan posisi hukum Kahil Nusmesse.
Menurut kuasa hukum, putusan tersebut telah melalui pemeriksaan fakta dan hukum secara komprehensif. Tidak ada celah. Tidak ada kekosongan.
Namun, alih-alih dihormati, putusan itu justru digugat kembali melalui kasasi.
“Ini bukan lagi soal upaya hukum biasa. Ini soal mengulang perkara yang sudah selesai,” demikian substansi keras dalam kontra memori tersebut.
PASAL 45A: “TEMBOK BESI” YANG DILANGGAR?
Di titik inilah persoalan menjadi serius.
Kuasa hukum menegaskan bahwa perkara ini secara hukum tidak boleh masuk ke Mahkamah Agung, karena objeknya adalah keputusan Bupati yang bersifat lokal.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004, khususnya Pasal 45A ayat (2) huruf c, secara tegas menyatakan:
perkara dengan objek keputusan pejabat daerah yang berlaku lokal tidak dapat diajukan kasasi.
Artinya, pintu Mahkamah Agung seharusnya sudah tertutup sejak awal.
Jika kasasi tetap diproses, maka muncul pertanyaan serius:
- Apakah hukum sedang diuji, atau justru dilangkahi?
- Kontra memori itu tidak berhenti pada aspek normatif.
PEMBANGKANGAN TERHADAP SISTEM PERADILAN
Ia menyinggung sesuatu yang lebih dalam: indikasi pengabaian terhadap prinsip dasar hukum, yakni kepastian hukum (litis finiri oportet) bahwa setiap perkara harus ada akhirnya.
Ketika perkara yang seharusnya selesai di tingkat banding dipaksakan naik ke kasasi, maka yang dipertaruhkan bukan hanya perkara ini, tetapi kepercayaan terhadap sistem peradilan itu sendiri.
YURISPRUDENSI SUDAH BERULANG, TAPI DIABAIKAN?
Kuasa hukum juga mengungkap bahwa Mahkamah Agung sendiri telah berulang kali menegaskan sikapnya melalui putusan-putusan sebelumnya:
- Putusan MA No. 382 K/TUN/2015
- Putusan MA No. 506 K/TUN/2016
- Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA)
Semuanya satu suara: perkara dengan objek keputusan pejabat daerah bersifat lokal harus ditolak di tingkat kasasi.
Namun, fakta bahwa kasasi tetap diajukan menimbulkan tanda tanya besar:
- Apakah ini sekadar ketidaktahuan hukum?
- Atau ada kepentingan yang lebih besar yang sedang dimainkan?
KASASI TANPA DASAR: HANYA MENGULANG FAKTA
Dalam analisis dokumen tersebut, kuasa hukum juga menilai bahwa seluruh dalil kasasi hanya mengulang fakta persidangan sebelumnya (judex facti), bukan menguji penerapan hukum.
Padahal, kasasi hanya boleh diajukan jika terdapat kesalahan penerapan hukum, bukan perbedaan penilaian fakta.
Artinya, secara hukum acara, kasasi ini dinilai tidak memenuhi syarat sejak awal.
FINAL DAN MENGIKAT, ATAU MASIH DIPERMAINKAN?
Salah satu poin paling keras dalam dokumen tersebut adalah penegasan bahwa putusan PTTUN Manado seharusnya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan dapat segera dieksekusi.
Namun, dengan adanya kasasi, pelaksanaan putusan berpotensi tertunda.
Di sinilah konflik mulai terasa nyata:
- Putusan pengadilan sudah final
- Tapi proses hukum masih “diputar ulang”
Situasi ini membuka ruang dugaan bahwa hukum tidak lagi berjalan lurus, melainkan ditarik ke berbagai kepentingan.
DESAKAN TEGAS KE MAHKAMAH AGUNG
Dalam petitumnya, kuasa hukum tidak setengah-setengah.
Mereka meminta Mahkamah Agung untuk: Menolak kasasi secara keseluruhan, menyatakan tidak berwenang memeriksa perkara, menyatakan kasasi tidak dapat diterima (NO), menegaskan putusan PTTUN sudah inkracht dan menghukum Pemohon membayar biaya perkara
Ini bukan sekadar permintaan hukum ini adalah ujian bagi konsistensi Mahkamah Agung sendiri.
UJIAN BESAR BAGI HUKUM
Kasus ini kini bukan lagi sekadar sengketa jabatan Kepala Desa.
Ia telah berubah menjadi panggung besar: tentang apakah hukum masih berdiri tegak, atau mulai goyah di bawah tekanan kekuasaan.
Jika aturan yang jelas masih bisa diterobos, maka yang dipertaruhkan bukan hanya satu perkara di Tanimbar melainkan masa depan kepastian hukum di Indonesia.
Catatan Redaksi :
Hingga berita ini diturunkan, Bupati Kepulauan Tanimbar Ricky Jauwerissa belum memberikan klarifikasi atau pernyataan resmi. (KN-07)





