Saumlaki, Kapatanews.com – Penyelidikan dugaan korupsi Utang Pihak Ketiga (UP3) Kabupaten Kepulauan Tanimbar oleh Kejaksaan Tinggi Maluku terus berlangsung pada 2026 di Saumlaki, di tengah mencuatnya dugaan intervensi terhadap proses hukum. Jumat, (3/04/2026).
Kasus ini berkaitan dengan utang daerah kepada pihak ketiga yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah. Data tersebut merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan tahun 2021 dan 2022.
Dalam laporan tersebut, total utang pihak ketiga Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar tercatat berkisar antara Rp204,3 miliar hingga Rp221,59 miliar. Nilai itu berasal dari sejumlah pekerjaan fisik yang belum diselesaikan pembayarannya.
Sejumlah proyek disebut tidak melalui mekanisme pengadaan sesuai ketentuan yang berlaku. Temuan ini menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman lebih lanjut.
Nama kontraktor Agustinus Theodorus turut disebut dalam sejumlah pekerjaan yang berkaitan dengan utang tersebut. Penyidik masih mendalami keterkaitan pihak-pihak dalam proses pelaksanaan proyek.
Kejaksaan Tinggi Maluku telah memeriksa sejumlah pihak guna mengumpulkan keterangan dan dokumen pendukung. Pemeriksaan dilakukan untuk menguji kesesuaian antara pekerjaan, kontrak, dan mekanisme pembayaran.
Selain itu, penyidik menelusuri dokumen administrasi dan alur penganggaran dalam proyek-proyek tersebut. Langkah ini dilakukan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran dalam pengelolaan keuangan daerah.
Di tengah proses tersebut, muncul dugaan adanya upaya intervensi terhadap penanganan perkara. Informasi yang beredar menyebut adanya pihak-pihak tertentu yang mencoba mempengaruhi arah penyelidikan.
Dugaan itu juga mengaitkan adanya komunikasi dengan pihak di luar daerah. Hingga kini, belum ada keterangan resmi yang membenarkan atau membantah informasi tersebut.
Selain itu, beredar pula kabar mengenai dugaan tekanan terhadap internal Kejaksaan. Informasi tersebut masih dalam tahap penelusuran dan belum terkonfirmasi secara resmi.
Situasi ini menjadi perhatian publik karena nilai kerugian yang besar dan menyangkut pengelolaan keuangan daerah. Perkembangan kasus ini terus diikuti oleh masyarakat.
Kepala Seksi Penyidikan Kejaksaan Tinggi Maluku, Azer J. Orno, menegaskan bahwa penyidik tetap bekerja berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Ia menyatakan bahwa proses penyelidikan tidak dipengaruhi isu yang beredar.
“Kita berpegang pada aturan hukum. Kalaupun ada isu seperti itu, tentu menjadi penilaian dari pimpinan. Kita tentu kerja profesional dan murni aturan hukum,” kata Azer J. Orno.
Ia menambahkan bahwa setiap tahapan penyelidikan dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah. Penyidik memastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Menurut Azer, fokus utama saat ini adalah pengumpulan bukti dan keterangan dari pihak-pihak terkait. Hal tersebut menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum berikutnya sampai pada penetapan tersangka.
Kejaksaan Tinggi Maluku menyatakan akan terus melanjutkan proses penyelidikan hingga seluruh fakta terungkap. Penanganan perkara ini masih berada pada tahap penyelidikan.
Perkembangan lebih lanjut kasus dugaan korupsi UP3 Kabupaten Kepulauan Tanimbar menunggu hasil pendalaman penyidik serta proses hukum yang sedang berjalan. (KN-13)





