Place Your Ad
Place Your Ad
Iklan

Iklan
Berita

UP3 Mengguncang APBD Tanimbar, Kejati Maluku Diminta Periksa DPRD

×

UP3 Mengguncang APBD Tanimbar, Kejati Maluku Diminta Periksa DPRD

Sebarkan artikel ini
Iklan

Utang Disaring di Meja APBD?” Jejak Gelap Pembahasan Anggaran Tanimbar Mulai Terkuak

Foto Ilustrasi

Saumlaki, Kapatanews.com – Aroma tak sedap dari balik meja pembahasan APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar mulai menyeruak. Utang pihak ketiga (UP3) yang seharusnya diselesaikan secara transparan justru diduga menjadi ajang “seleksi kepentingan”, di mana sebagian diakomodasi, sementara lainnya dibiarkan menggantung tanpa kejelasan.

Scroll Keatas
Iklan
Scroll Kebawah

Sorotan kini mengarah ke peran DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar dalam proses penganggaran. Sejumlah pihak mendesak Kejaksaan Tinggi Maluku untuk tidak hanya berhenti pada pemeriksaan di lingkup eksekutif dan pengusaha, tetapi juga menelusuri keterlibatan legislatif dalam pembahasan APBD yang menjadi pintu pembayaran utang tersebut.

Utang Ratusan Miliar, Tapi Tak Semua Diakui

Data yang dihimpun menyebutkan, total utang pihak ketiga di Tanimbar mencapai Rp221,54 Miliar. Namun yang menjadi persoalan, tidak semua utang tersebut diperlakukan sama dalam pembahasan APBD.

Sebagian utang diakomodasi dan dibayarkan melalui mekanisme anggaran, sementara sebagian lainnya tidak dimasukkan, tanpa dasar pertimbangan yang jelas kepada publik.

Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa kondisi ini bukan kebetulan.

“Dalam pembahasan APBD, ada utang yang langsung dimasukkan dan disetujui untuk dibayar. Tapi ada juga yang tidak pernah disentuh. Ini bukan soal administratif semata, tapi diduga ada kepentingan di baliknya,” ungkapnya.

Pembahasan APBD Diduga Tidak Netral

Lebih jauh, sumber tersebut menegaskan bahwa pembahasan APBD tidak sepenuhnya berjalan objektif sebagaimana mestinya.

“Kalau semua utang itu punya dasar, harusnya diperlakukan sama. Tapi kenyataannya tidak. Ini menimbulkan pertanyaan: siapa yang menentukan utang mana yang diprioritaskan?” katanya.

Ia menambahkan, dalam sistem penganggaran daerah, setiap pembayaran utang yang masuk dalam APBD tidak mungkin terjadi tanpa persetujuan DPRD.

“Jadi kalau ada utang yang dibayar, berarti itu sudah disetujui DPRD. Artinya semua anggota yang terlibat dalam pembahasan saat itu harus dimintai keterangan oleh Kejati Maluku, baik yang masih aktif maupun yang sudah tidak menjabat,” tegasnya.

Dugaan “Akomodasi Kepentingan” di Balik Anggaran

Indikasi yang berkembang mengarah pada dugaan adanya praktik “akomodasi kepentingan” dalam pembahasan anggaran.

Beberapa utang disebut-sebut masuk dalam APBD karena memiliki “jalur komunikasi” tertentu, sementara yang lain tidak mendapatkan ruang.

“Ini yang harus dibongkar. Jangan sampai APBD dipakai untuk mengakomodasi kepentingan tertentu. Kalau itu terjadi, maka ini bukan lagi sekadar masalah administrasi, tapi sudah masuk ranah hukum,” ujar sumber tersebut.

Situasi ini diperparah dengan fakta bahwa sejumlah utang pihak ketiga berasal dari pekerjaan yang:

Tidak memiliki kontrak resmi

  • Tidak melalui proses lelang
  • Tidak memiliki dokumen pendukung lengkap

Namun ironisnya, sebagian dari utang tersebut justru tetap dibayarkan melalui APBD.

Rekomendasi Hukum Diabaikan?

Dalam perkembangan lain, terdapat informasi bahwa sejumlah pembayaran utang dilakukan meski tidak direkomendasikan oleh aparat penegak hukum.

Padahal, secara prinsip:

  • Utang yang tidak memiliki dasar hukum kuat
  • Tidak tercatat dalam mekanisme resmi penganggaran
  • Seharusnya tidak dapat dibayarkan menggunakan APBD.

“Kalau rekomendasi hukum saja diabaikan, lalu dasar pembayarannya apa? Ini yang harus dijawab secara terbuka,” tegas sumber itu.

Kejati Maluku Didesak Periksa Semua Pihak

Desakan kini menguat agar Kejaksaan Tinggi Maluku memperluas penyelidikan.

Tidak hanya fokus pada eksekutif, tetapi juga:

  • Anggota DPRD periode berjalan
  • Mantan anggota DPRD yang terlibat dalam pembahasan APBD sebelumnya

“Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Semua yang terlibat dalam proses persetujuan anggaran harus diperiksa. Karena di situlah titik kunci keputusan diambil,” katanya.

APBD Jadi Arena Politik Anggaran?

Jika dugaan ini terbukti, maka APBD tidak lagi sekadar instrumen pembangunan, melainkan telah berubah menjadi arena kompromi kepentingan.

Praktik semacam ini berisiko:

  • Merugikan keuangan daerah
  • Mengabaikan asas keadilan

Menghambat pembangunan yang seharusnya berpihak pada masyarakat

“Yang paling dirugikan adalah masyarakat. Anggaran yang seharusnya digunakan untuk pelayanan publik justru tersedot untuk membayar utang yang belum tentu sah,” ujar sumber tersebut.

Publik Menunggu Keberanian Penegak Hukum

Hingga kini, publik Tanimbar masih menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas persoalan ini.

Kasus utang pihak ketiga bukan sekadar persoalan angka, tetapi menyangkut:

  • Integritas pengelolaan keuangan daerah
  • Transparansi pemerintahan
  • Akuntabilitas pejabat publik

“Ini harus dibuka seterang-terangnya. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Karena ini menyangkut uang rakyat,” pungkas sumber tersebut.

Jika tidak diusut secara menyeluruh, bukan tidak mungkin praktik serupa akan terus berulang menjadikan APBD sebagai alat transaksi kepentingan, bukan instrumen kesejahteraan. (KN-07)

Ikuti Kami untuk Informasi menarik lainnya dari KAPATANEWS.COM Di CHANNEL TELEGRAM Dan CHANNEL WHATSAPP