Place Your Ad
Place Your Ad
Berita

Retribusi Pariwisata Dan Ketiadaan Strategi Promosi Di Seram Bagian Timur

×

Retribusi Pariwisata Dan Ketiadaan Strategi Promosi Di Seram Bagian Timur

Sebarkan artikel ini
Foto : Alwi Kotarumalos,Pemerhati Pariwisata

Ambo,Kapatanews.com – Kebijakan retribusi pariwisata yang disampaikan oleh Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Seram Bagian Timur perlu dikaji secara lebih mendalam dalam kerangka pembangunan pariwisata yang komprehensif. Secara normatif, langkah ini memiliki dasar hukum yang jelas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Namun, persoalan utama bukan terletak pada legalitas kebijakan, melainkan pada ketepatan timing dan kesiapan ekosistem pariwisata daerah.

Hal ini disampaikan oleh pemerhati pariwisata Alwi Kotarumalos kepada media ini (30/4/2026), dikatakan oleh Alwi bahwa dalam praktik pembangunan pariwisata modern, pendekatan yang terlalu berorientasi pada penarikan pendapatan tanpa diimbangi peningkatan kualitas destinasi sering kali berujung kontraproduktif. Wisatawan tidak datang untuk membayar retribusi, melainkan untuk memperoleh pengalaman. Ketika kualitas pengalaman belum memadai—baik dari sisi aksesibilitas, amenitas, maupun atraksi—maka retribusi kehilangan legitimasi ekonominya.

“Di sinilah persoalan mendasar Seram Bagian Timur terlihat: ketiadaan strategi promosi yang terstruktur dan profesional. Padahal, kerangka kelembagaan untuk itu telah tersedia melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan yang mengamanatkan pembentukan Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD). Lembaga ini seharusnya menjadi motor utama dalam membangun citra destinasi, menarik minat wisatawan, dan menciptakan permintaan pasar”,ungkapnya

Tanpa kehadiran badan promosi yang aktif dan efektif, kebijakan retribusi menjadi kehilangan fondasi. Pariwisata bukan sekadar soal mengelola destinasi, tetapi juga soal menjual daya tarik. Dalam konteks ini, fungsi promosi tidak bisa dipandang sebagai pelengkap, melainkan sebagai inti dari strategi pembangunan.

Lembaga seperti World Tourism Organization (UNWTO) menekankan bahwa daya saing destinasi sangat ditentukan oleh kemampuan membangun citra, menjangkau pasar, dan menciptakan pengalaman yang bernilai. Tanpa itu, destinasi akan sulit bersaing, terlebih di tengah meningkatnya kompetisi antar daerah yang semakin agresif dalam promosi digital dan pengembangan event beber Alwi

Seram Bagian Timur memiliki potensi besar—alam yang relatif masih alami, kekayaan bahari, serta budaya lokal yang autentik. Namun potensi, tanpa promosi yang kuat dan terarah, tidak akan otomatis menjadi daya tarik. Inilah yang sering luput: pemerintah daerah cenderung berfokus pada sisi “mengelola dan menarik”, tetapi belum maksimal pada sisi “memasarkan dan membangun permintaan”.

Lebih jauh dirinya menegaskan, persoalan transparansi dan akuntabilitas juga tidak bisa diabaikan. Tanpa kejelasan alokasi dan dampak dari retribusi yang dipungut, publik berpotensi memandang kebijakan ini sebagai beban tambahan, bukan sebagai investasi pembangunan. Dalam jangka panjang, kondisi ini dapat menggerus kepercayaan masyarakat, termasuk pelaku wisata lokal yang seharusnya menjadi mitra utama pemerintah.

Oleh karena itu, arah kebijakan pariwisata di Seram Bagian Timur perlu dikoreksi secara mendasar. Retribusi seharusnya ditempatkan sebagai hasil dari meningkatnya kunjungan wisata, bukan sebagai titik awal kebijakan. Untuk mencapai itu, pemerintah daerah perlu segera memperkuat fungsi promosi melalui pembentukan atau optimalisasi BPPD yang bekerja secara profesional, berbasis data, dan adaptif terhadap perkembangan digital.

Strategi konkret yang dapat dilakukan meliputi penetapan destinasi unggulan, produksi konten promosi yang konsisten, kolaborasi dengan pelaku industri dan komunitas lokal, serta penyelenggaraan event yang mampu menarik arus kunjungan. Tanpa langkah-langkah tersebut, kebijakan retribusi hanya akan menjadi simbol administratif yang tidak memiliki daya ungkit terhadap pertumbuhan sektor pariwisata.

Diakhir pernyataannya, dirinya menegaskan bahwa pariwisata tidak bisa dibangun dengan logika penarikan semata. Ia membutuhkan strategi pemasaran, inovasi, dan keberanian untuk berinvestasi pada kualitas. Jika tidak, maka yang terjadi adalah paradoks kebijakan: daerah berusaha menarik dari sektor yang belum benar-benar tumbuh. Dalam kondisi seperti ini, kritik bukanlah bentuk penolakan, melainkan dorongan agar kebijakan yang diambil benar-benar berpijak pada realitas dan berorientasi pada hasil jangka panjang (*)

 

Ikuti Kami untuk Informasi menarik lainnya dari KAPATANEWS.COM Di CHANNEL TELEGRAM Dan CHANNEL WHATSAPP