Maluku, Kapatanews.com – Berdasarkan laporan Komennews Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan DPR RI resmi memulai tugasnya setelah pelaksanaan rapat perdana yang ditandai dengan penyerahan palu sidang kepada pimpinan pansus dan perkenalan anggota yang berasal dari seluruh fraksi di DPR RI.
Rapat tersebut diikuti oleh 30 anggota DPR RI yang ditunjuk mewakili fraksi masing-masing untuk membahas RUU Daerah Kepulauan yang telah lama diperjuangkan oleh berbagai pihak.
Ketua Pansus RUU Daerah Kepulauan, Mercy Chriesty Barends, menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan pimpinan DPR RI, pimpinan fraksi, dan seluruh anggota pansus kepada dirinya untuk memimpin pembahasan rancangan undang-undang tersebut.
Menurut laporan Komenn News, Mercy menilai pembentukan pansus tersebut menjadi momentum penting dalam upaya menghadirkan kebijakan yang lebih berkeadilan bagi daerah-daerah kepulauan yang memiliki karakteristik pembangunan berbeda dibandingkan wilayah daratan.
“Pembentukan Pansus RUU Daerah Kepulauan merupakan momentum bersejarah untuk menghadirkan kebijakan yang lebih adil bagi daerah-daerah kepulauan yang selama ini menghadapi tantangan pembangunan yang khas, spesifik dan berbeda dengan daerah daratan,” kata Mercy, dikutip dari Komenn News.
Dalam penjelasannya, Mercy menyebut perjuangan menghadirkan regulasi khusus bagi daerah kepulauan telah berlangsung lebih dari dua dekade. Ia menjelaskan bahwa gagasan tersebut mulai diperjuangkan di DPR RI sejak tahun 2003 oleh almarhum Alexander Litaay bersama sejumlah anggota DPR RI lainnya.
Upaya tersebut kemudian diperkuat dengan pembentukan Badan Kerja Sama Provinsi Kepulauan (BKSPK) pada tahun 2006 yang diinisiasi oleh Pemerintah Provinsi Maluku. Organisasi tersebut beranggotakan delapan provinsi kepulauan, yakni Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
Sejumlah isu yang menjadi perhatian dalam pembahasan RUU tersebut antara lain keterbatasan kapasitas fiskal daerah, tingginya biaya logistik, rendahnya konektivitas antarpulau, mahalnya pelayanan publik, pembangunan infrastruktur dasar, pengelolaan sumber daya kelautan, pengembangan ekonomi daerah, hingga penguatan wilayah perbatasan negara.
Mercy juga memberikan apresiasi kepada Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia yang secara konsisten mengusulkan RUU Daerah Kepulauan selama tiga periode legislasi berturut-turut sehingga tetap masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI.
Menurut laporan Komenn News, pada November 2025 DPD RI turut menggelar Rapat Koordinasi Nasional Percepatan Pembahasan RUU Daerah Kepulauan sebagai bagian dari upaya mendorong percepatan pembahasan regulasi tersebut.
“Daerah kepulauan tidak meminta perlakuan istimewa. Yang kami perjuangkan adalah keadilan dan kesejahteraan. Jika tantangannya berbeda, maka kebijakannya juga harus berbeda. Negara harus hadir dengan kebijakan yang mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat kepulauan dengan ciri spesifik luas laut bahkan sampai di atas 95 persen,” ujar Mercy, dikutip dari Komenn News.
Ia menambahkan bahwa pembahasan RUU Daerah Kepulauan tidak hanya berkaitan dengan aspek pembangunan ekonomi, tetapi juga memiliki nilai strategis dalam menjaga kepentingan nasional. Hal itu karena sebagian besar kawasan perbatasan Indonesia berada di wilayah kepulauan yang berperan penting dalam menjaga kedaulatan negara.
Pada kesempatan yang sama, anggota DPR RI Fraksi NasDem, Ali Mazi, berharap pembahasan RUU tersebut dapat menjadi jalan menuju pemerataan pembangunan bagi daerah-daerah kepulauan setelah melalui proses panjang selama sekitar 23 tahun.
Menurut Ali Mazi, keadilan pembangunan dan kesejahteraan yang setara bagi masyarakat di wilayah daratan maupun kepulauan merupakan tanggung jawab negara sebagaimana diamanatkan oleh Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Sebagai ketua pansus, Mercy menyatakan komitmennya untuk memimpin pembahasan RUU Daerah Kepulauan secara terbuka, partisipatif, dan konstruktif bersama tiga pimpinan pansus lainnya. Pembahasan tersebut direncanakan melibatkan pemerintah daerah, akademisi, organisasi masyarakat sipil, serta perwakilan daerah kepulauan dari berbagai wilayah Indonesia.
Menurut laporan Komenn News, pansus berharap RUU Daerah Kepulauan dapat menjadi kebijakan yang memperkuat identitas Indonesia sebagai negara maritim sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di kawasan terdepan, tertinggal, dan terluar.
“Atas izin dan ridho dari Tuhan Yang Maha Kuasa, semoga pada waktunya dalam rapat pembahasan bersama Pemerintah dapat dicari titik temu terbaik dari isyu-isyu krusial yang selama ini menghambat disahkannya RUU dimaksud. Harapannya Pansus ini akan mengantar RUU Daerah Kepulauan menjadi UU yang definitif yang ditunggu-tunggu begitu lama oleh jutaan masyarakat daerah kepulauan,” kata Mercy, dikutip dari Komenn News.
Pembahasan RUU Daerah Kepulauan selanjutnya akan dilakukan bersama pemerintah untuk mencari kesepahaman terhadap sejumlah isu yang selama ini menjadi kendala dalam proses pengesahan rancangan undang-undang tersebut.
Berita ini disusun berdasarkan informasi yang dipublikasikan oleh Komenn News. Seluruh informasi telah diparafrase tanpa mengubah substansi fakta yang disampaikan sumber asli. Redaksi tidak bertanggung jawab atas perubahan informasi setelah publikasi sumber. (KN-07)



