Ambon,Kapatanews.com – Dewan Pimpinan Daerah GAMKI Provinsi Maluku melalui Ketua Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Wilhelmus Labobar, S.Pd, M.Pd dengan tegas mengecam wacana penarikan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari sekolah swasta di bawah Yayasan Pendidikan dan Persekolahan Kristen (YPPK) Dr. J. B. Sitanala di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD.
Kebijakan ini dinilai berpotensi menimbulkan kekosongan tenaga pengajar di YPPK, sekaligus mengancam keberlangsungan hak belajar anak-anak di wilayah 3T. Kami menyayangkan bahwa isu ini berkembang tanpa mempertimbangkan kontribusi historis sekolah Kristen yang telah hadir sejak abad ke-18 sebagai pionir pendidikan di MBD.
“Bukti sejarah seperti lambang VOC pada tembok SD Kristen Wonreli, serta berdirinya sekolah-sekolah Kristen Pati (1817), Luhuleli (1895), dan Tounwawan (1924), menunjukkan bahwa YPPK bukan sekadar penyelenggara pendidikan, melainkan bagian dari identitas sosial dan budaya masyarakat. Mengabaikan peran ini sama saja dengan mengabaikan sejarah panjang perjuangan mencerdaskan bangsa di daerah terpencil” tegas Labobar
Dalam rilisnya kepada media ini,Rabu (10/6/2026) dirinya menjelaskan bahwa secara hukum, penataan ASN memang diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan Peraturan BKN Nomor 16 Tahun 2022. Namun, regulasi pendidikan melalui Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 dan Kepmendikdasmen Nomor 82 Tahun 2025 justru menegaskan redistribusi guru ASN ke satuan pendidikan masyarakat sebagai solusi atas kekurangan tenaga pengajar di sekolah swasta. Hal ini sejalan dengan amanat UUD 1945 Pasal 31 ayat 1 dan 2 yang menegaskan hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan serta kewajiban negara membiayai pendidikan dasar.

“Para ahli pendidikan juga menekankan bahwa kebijakan redistribusi harus dijalankan dengan prinsip keadilan dan nondiskriminasi. Tilaar (2002) menegaskan bahwa pendidikan nasional harus berlandaskan demokratisasi dan pemerataan akses, sehingga kebijakan yang menimbulkan ketidaksetaraan antara sekolah negeri dan swasta berpotensi melanggar prinsip dasar sistem pendidikan nasional. Yount (2010) menambahkan bahwa kebijakan pendidikan harus tetap mengintegrasikan nilai iman, khususnya dalam konteks sekolah Kristen, agar pembentukan karakter dan spiritualitas tidak terabaikan”
Ketua Departemen Pendidikan dan Kebudayaan DPD GAMKI Provinsi Maluku Wilhelmus Labobar, S.Pd, M.Pd menilai bahwa penarikan ASN tanpa redistribusi yang terukur akan menyalahi prinsip manajemen pendidikan modern. Yukl (2013) menekankan bahwa distribusi sumber daya harus dilakukan secara efektif agar tidak menimbulkan ketimpangan.
Oleh karena itu, kami mengharapkan pemerintah daerah segera mengambil langkah solutif berupa moratorium sementara atas penarikan massal ASN, sambil melakukan pemetaan kebutuhan guru secara transparan. Kami juga mendesak agar perlindungan administratif bagi guru ASN di sekolah swasta swasta di bawah Yayasan Pendidikan dan Persekolahan Kristen (YPPK) Dr. J. B. Sitanala dijamin, termasuk reaktivasi UNOR yang terhapus dan pendampingan teknis pemutakhiran Dapodik agar pencairan dana BOSP berjalan lancar. Di ranah sosial, kami mendorong forum dialog lintas pemangku kepentingan untuk meredam polarisasi dan kampanye edukasi publik melalui media lokal guna mencegah penyebaran hoaks.
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan DPD GAMKI Provinsi Maluku menegaskan bahwa pendidikan adalah tanggung jawab bersama. Kami mengecam keras segala bentuk kebijakan yang berpotensi melemahkan sekolah Swasta termasuk Sekolah Swasta di bawah Yayasan Pendidikan dan Persekolahan Kristen (YPPK) Dr. J. B. Sitanala di MBD, kami menyayangkan kurangnya koordinasi yang menimbulkan keresahan, dan mengharapkan agar hal ini tidak terjadi di kemudian hari. Upaya solutif harus segera diambil agar tidak berdampak buruk pada masyarakat dan secara khusus dunia pendidikan di MBD (KN-03)



