Place Your Ad
Place Your Ad
Iklan
Iklan
Iklan
Opini

Antara Weber Dan Wallacea: Menimbang Kesatuan Di Tengah Keragaman Nusantara  (Perjuangan Daerah Kepulauan)

×

Antara Weber Dan Wallacea: Menimbang Kesatuan Di Tengah Keragaman Nusantara  (Perjuangan Daerah Kepulauan)

Sebarkan artikel ini
Foto : Dr. Hobarth Williams Soselisa, S.Sos.,M.Si - Akademisi UKIM Ambon

By: Dr. Hobarth Williams Soselisa, S.Sos.,M.Si

Ambon,Kapatanews.com – Konsepsi negara Weberian yang bertumpu pada monopoli  kekuasaan yang sah  dalam satu teritori tunggal berhadapan  dengan realitas biogeografis Wallacea yang justru  menampilkan Nusantara  sebagai kepingan-kepingan ekologis dan  kultural yang berbeda, dan Maluku  berdiri tepat di persimpangan  dua  paradigma  tersebut  sebagai  wilayah  yang menuntut  pengakuan atas kekhususannya sebagai daerah kepulauan.

1. Kerangka Teoretis Negara Weberian
Max Weber merumuskan negara sebagai  suatu asosiasi politik yang secara  sukses mengklaim monopoli penggunaan  kekerasan fisik yang sah (legitimate use  of physical force) di dalam wilayah tertentu, ditopang oleh aparatus birokrasi rasional-legal yang bersifat impersonal dan  berkesinambungan. Formulasi ini  mengandaikan  homogenitas administratif  sebagai  prasyarat efektivitas  kekuasaan, di mana  keseragaman  regulasi dan struktur  kelembagaan  menjadi instrumen  utama untuk  menjamin kepatuhan  warga negara  di seluruh wilayah  kedaulatan. Namun, premis homogenitas tersebut  mengandung asumsi implisit  bahwa ruang  geografis bersifat kontinu  dan  dapat diperlakukan  secara  seragam,  sebuah  asumsi  yang secara empiris  tidak sepenuhnya  relevan bagi negara  kepulauan  seperti Indonesia.

Dalam konteks Indonesia, monopoli  kekuasaan yang  sah tersebut secara  konstitusional telah terkonsolidasi  melalui Pasal 1 Ayat 1 UUD 1945  yang menetapkan bentuk negara kesatuan berbentuk republik .  Konsolidasi ini secara formal-legal  menyelesaikan  persoalan  legitimasi  kedaulatan,  tetapi tidak serta-merta  menyelesaikan  persoalan distribusi keadilan substantif, terutama  bagi wilayah-wilayah  yang secara geo-ekologis  memiliki karakteristik  struktural  berbeda  dari daratan  kontinental di Indonesia bagian barat.

2. Wallacea sebagai Paradigma  Diskontinuitas Ekologis
Alfred Russel Wallace, melalui penjelajahan  ilmiahnya di Nusantara  pada abad  kesembilan belas,  mengidentifikasi garis pemisah  biogeografis yang  memisahkan fauna  bercorak Asiatik di bagian barat  dengan fauna bercorak  Australasia di bagian timur, yang kemudian  dikenal sebagai Garis Wallace .  Kawasan transisi di antara kedua zona  tersebut, yang disebut Wallacea,  mencakup Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Maluku,  dicirikan oleh tingkat endemisme  spesies  yang tinggi akibat  isolasi geografis oleh  perairan dalam yang  tidak pernah  menyatu  secara daratan sejak  zaman glasial.  Secara epistemologis, temuan Wallace  ini memberikan landasan ilmiah  bahwa keterpisahan ekologis  Nusantara  bukan konstruksi administratif modern,  melainkan konsekuensi  proses geologis  dan evolusioner yang telah berlangsung  jutaan tahun sebelum entitas negara-bangsa Indonesia terbentuk.

Implikasi teoretis dari paradigma  Wallacea  ini adalah perlunya  dekonstruksi terhadap  asumsi homogenitas  ruang yang inheren  dalam konsepsi negara Weberian klasik.  Jika keragaman ekologis dan kultural  Nusantara bersifat given secara struktural,  maka pendekatan administrasi negara yang seragam berpotensi menghasilkan  ketidakadilan struktural bagi wilayah  yang secara karakteristik geografis berbeda, khususnya daerah berciri kepulauan seperti Maluku.

3. Maluku sebagai Studi Kasus  Ketegangan Struktural
Maluku merepresentasikan manifestasi  konkrit dari ketegangan antara imperatif  keseragaman administratif negara kesatuan dan realitas fragmentasi geografis Wallacea.Secara empiris, formula transfer  fiskal ke daerah selama ini didasarkan pada variabel luas daratan dan jumlah penduduk, sementara wilayah laut yang secara  proporsional jauh lebih dominan di Maluku  tidak terhitung sebagai basis kalkulasi fiskal, sehingga menghasilkan disparitas  pembiayaan pembangunan yang sistemik.  Kondisi ini menunjukkan bahwa  instrumen  kebijakan fiskal  negara kesatuan, yang  dirancang dengan logika kontinental,  gagal mengakomodasi karakteristik  struktural wilayah kepulauan.

Atas dasar  itulah, perjuangan legislasi  Rancangan Undang-Undang Daerah  Kepulauan  menjadi  relevan  sebagai  instrumen   korektif yang tidak  mengubah bentuk  negara kesatuan,  melainkan memperkaya  kerangka regulatifnya melalui  skema lex specialis.  RUU ini, yang kini didukung koalisi  sepuluh provinsi termasuk  Maluku dan telah masuk Program Legislasi Nasional Prioritas 2026, dirancang  untuk menghitung  wilayah laut sebagai basis fiskal,    menetapkan alokasi Dana Khusus  Kepulauan,  serta mengembalikan  kewenangan pengelolaan sumber daya  kelautan kepada  pemerintah daerah.

4. Sintesis Akademik
Secara akademik, dapat disimpulkan bahwa RUU Daerah Kepulauan tidak bertentangan dengan prinsip negara kesatuan Weberian,  melainkan justru memperkuat legitimasinya. Weber sendiri  menegaskan bahwa  legitimasi  kekuasaan bukan kondisi statis,  melainkan hasil  negosiasi berkelanjutan  antara otoritas dan  rakyat yang diperintah.  Dengan mengakomodasi realitas Wallacea melalui regulasi  asimetris,  negara  kesatuan     Indonesia  justru mengukuhkan  legitimasinya  di wilayah  pinggiran  seperti  Maluku,  tanpa harus menempuh  jalan  federalisasi  yang secara historis dan  konstitusional tidak lagi relevan  bagi Indonesia. Dengan demikian,  perjuangan Undang-Undang Kepulauan  bagi Maluku bukan sekadar tuntutan  sektoral, melainkan  koreksi epistemologis  terhadap cara negara  memahami ruang  geografisnya sendiri, dari  paradigma  kontinental  yang seragam menuju  paradigma kepulauan yang  mengakui    keragaman    struktural sebagai basis  keadilan pembangunan (Redaksi)

Ikuti Kami untuk Informasi menarik lainnya dari KAPATANEWS.COM Di CHANNEL TELEGRAM Dan CHANNEL WHATSAPP