Saumlaki, Kapatanews.com – Polemik jasa labuh kapal di perairan Seira, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku, memasuki babak yang semakin tajam. Jumat, (21/8/2026).
Anton Lerebulan, SE, tampil membela Pemerintah Desa Lima Satu Seira serta pihak-pihak yang disebut atau dituding dalam narasi NL. Anton menilai tuduhan tidak boleh berubah menjadi vonis, sementara Pemerintah Desa tidak boleh dijadikan sasaran tembak sebelum seluruh bukti diperiksa.
Menurut Anton, apabila memang terdapat persoalan hukum dalam pengelolaan jasa labuh, seluruh pihak harus diperiksa secara terbuka dan proporsional.
Tidak boleh hanya Pemerintah Desa yang diminta menjelaskan, sementara pihak yang melakukan penagihan atau mengklaim memiliki kewenangan atas jasa labuh tidak diminta menunjukkan dasar kewenangannya.
“Kalau mau bongkar, bongkar semuanya. Jangan hanya pemerintah desa yang diburu. Periksa siapa yang menagih, siapa yang menerima, siapa yang menyerahkan dan siapa yang memberikan kewenangan,” tegas Anton.
Ia menilai Pemerintah Desa Lima Satu Seira telah ditempatkan pada posisi yang tidak adil karena harus menghadapi tuduhan sebelum seluruh dokumen diperiksa.
Menurutnya, apabila dana memang diterima secara kelembagaan, pemerintah desa harus diberi kesempatan menunjukkan bukti penerimaan, pencatatan dan pertanggungjawabannya.
“Pemerintah Desa bukan tempat membuang semua kesalahan. Kalau salah, proses. Tetapi kalau belum terbukti, jangan dihukum melalui opini,” kata Anton.
Anton juga membeberkan informasi yang menurutnya perlu diverifikasi, yakni dugaan penagihan jasa labuh terhadap 31 kapal dengan nilai Rp5 juta per kapal yang dikaitkan dengan NL. Jika seluruh 31 kapal benar membayar Rp5 juta, maka nilai keseluruhannya mencapai Rp155 juta atau 31 × Rp5.000.000.
“Rp155 juta bukan angka kecil. Kalau memang ada 31 kapal yang ditagih Rp5 juta, maka harus dijelaskan dasar tagihannya. Siapa yang memberi kewenangan, siapa yang menerima uang dan di mana bukti pembayarannya?” ujar Anton.
Anton kemudian membeberkan angka lain yang menurutnya perlu diperiksa dalam keseluruhan aliran dana jasa labuh.
Ia menyebut dana yang telah disetor kepada Pemerintah Desa mencapai Rp232 juta, sementara sekitar Rp97,5 juta disebut belum disetor oleh pihak agen kepada Pemerintah Desa. Dengan demikian, jika kedua angka tersebut benar, nilai keseluruhan yang perlu ditelusuri mencapai sekitar Rp320,5 juta.
“Kalau Rp 232 Juta sudah masuk ke Pemerintah Desa dan Rp97,5 juta masih belum disetor oleh agen, semuanya harus dibuka. Jangan hanya mempertanyakan uang yang sudah diterima Pemdes, tetapi dana yang belum disetor juga harus dijelaskan. Agen harus memberikan penjelasan, Pemdes harus membuka administrasi penerimaan dan seluruh pihak harus mencocokkan data kapal, nominal pembayaran, bukti transaksi serta sisa kewajiban,” tegas Anton.
Menurut Anton, angka Rp320,5 juta tersebut bukan untuk membangun tuduhan baru terhadap pihak tertentu, melainkan untuk memastikan seluruh aliran dana jasa labuh dapat ditelusuri dari kapal yang membayar hingga pihak terakhir yang menerima dan mempertanggungjawabkannya. Ia meminta setiap angka dicocokkan dengan dokumen, bukan sekadar pernyataan.
Polemik semakin panas setelah beredar pesan pribadi yang disebut dikirim NL kepada La Mirun. Anton meminta pesan tersebut diperiksa secara serius karena menyangkut Pemerintah Desa, jasa labuh, nelayan dan sejumlah pihak lain.
Dalam pesan yang diklaim tersebut, NL disebut menulis, “Pertemanan kita tetap jalan pak, Tapi SOAL INI saya LAWAN SEMUA PEMERINTAH DESA DAN SIAPAPUN TERMASUK ULIS SAIRDEKUT ANGGOTA POLRI.”
Pesan tersebut kemudian menyebut tiga lokasi labuh, yakni Ngorafruan, Yayaru dan Sukler, disertai pernyataan, “SAYA KUASA HUKUM DI 3 TEMPAT ITU juga.”
Anton mengatakan pernyataan tersebut harus ditempatkan dalam konteks utuh dan diverifikasi keasliannya. Jika benar berasal dari NL, pemerintah desa dan pihak-pihak yang disebut memiliki hak untuk memberikan jawaban.
Dalam pesan yang sama, pengirim disebut menulis, “Maaf Pak, Kelihatannya tidak ada tanggapan baik ke kami.”
Kemudian terdapat pernyataan, “Biar keluarga saya dengan pak KADES balik aja ke SEIRA gpp pak.” Pesan tersebut juga memuat pernyataan mengenai dana jasa labuh yang berbunyi, “Saya sdh dengar DANA KOMPENSASI labu pak MIRU sdh kasi tadi ke orang lain.”
Dalam konteks pemberitaan ini, istilah tersebut merujuk pada dana jasa labuh sebagaimana dipersoalkan dalam polemik.
Bagian lain dari pesan yang diklaim tersebut memuat pernyataan, “Biar saja Nanti keluarga saya BERURUSAN LANGSUNG DENGAN NELAYAN.” Dilanjutkan dengan pernyataan, “Percaya tidak percaya KELUARGA saya akan minta NELAYAN BAYAR LEBIH BESAR dari nilai tagihan sekarang.” Pesan tersebut juga menyatakan, “Setelah NELAYAN BAYAR ke keluarga saya LANGSUNG CABUT JANGKAR dan SILAHKAN CARI TEMPAT LABU di PETUANANNYA ULIS atau PAIT.”
Pada bagian akhir pesan yang diklaim tersebut terdapat pernyataan, “Tidak ada solusi lain kecuali DANA yang suda diantar ke SEIRA sekarang diantar kembalikan ke saya di SAUMLAKI.” Anton menegaskan bahwa apabila pesan tersebut autentik dan konteksnya utuh, substansinya perlu dijelaskan secara terbuka. Namun, ia mengingatkan bahwa isi pesan pribadi tetap harus diverifikasi dan tidak boleh diperlakukan sebagai putusan hukum.
“Kalau pesan itu benar, jelaskan maksudnya. Kalau ada dasar kewenangan, buka. Kalau ada hak atas uang itu, tunjukkan dasar hukumnya. Tetapi jangan Pemerintah Desa dan pihak lain langsung dianggap bersalah hanya karena mereka disebut dalam pesan,” tegas Anton.
Anton juga membela pihak yang disebut melakukan pengawalan dana. YMS sebelumnya memberikan keterangan bahwa pihaknya hanya mengantar uang untuk diserahkan kepada Pemerintah Desa karena Pemdes Lima Satu Seira meminta dana tersebut diserahkan kepada pemerintah desa.
“Kami hanya mengantar dan menyelamatkan uang tersebut kepada Pemerintah Desa. Karena Pemdes Lima Satu Seira yang meminta untuk uang tersebut diserahkan kepada Pemerintah Desa,” kata YMS.
Anton Lerebulan turut mendukung pernyataan YMS tersebut. Menurutnya, jika benar telah ada kesepakatan antara pihak agen dan pemerintah desa terkait pembayaran atas kapal-kapal yang berlabuh di wilayah tersebut serta dampak lingkungan yang ditimbulkan, maka kesepakatan itu harus dapat dibuktikan secara terbuka melalui dokumen yang jelas dan sah.
“Saya sependapat dengan YMS. Jangan hanya berbicara berdasarkan cerita atau tuduhan. Kalau memang ada kesepakatan, tunjukkan dokumennya. Kalau ada dasar hukum dan dasar pembayaran jasa labuh, buka secara terang kepada publik. Kita ingin persoalan ini diselesaikan berdasarkan fakta, bukan berdasarkan klaim sepihak,” tegas Anton.
Anton menolak narasi yang langsung menempatkan Pemerintah Desa sebagai pihak yang melakukan pungutan liar. Menurutnya, apabila dana jasa labuh memang diserahkan kepada Pemerintah Desa berdasarkan permintaan dan terdapat bukti serah terima, maka status serta legalitasnya harus diuji secara administratif dan hukum sebelum diberi label pidana.
Ia juga meminta angka sekitar Rp1 miliar yang disebut dalam polemik sebelumnya dibuktikan secara rinci. “Kalau benar hampir Rp1 miliar, hitung kapal demi kapal. Tunjukkan daftar kapalnya, tanggal pembayaran, nominal, penerima dan bukti transaksi. Jangan angka besar digunakan untuk membentuk opini tanpa data,” kata Anton.
Menurut Anton, jika dugaan penagihan 31 kapal sebesar Rp5 juta benar terjadi, nilai Rp155 juta tersebut juga harus masuk dalam penelusuran.
“Jangan hanya sibuk menghitung uang yang dituduhkan kepada Pemdes. Kalau ada Rp155 juta dari 31 kapal, itu juga harus dibuka. Semua pihak harus diperiksa dengan ukuran yang sama,” tegasnya.
Ia kembali menegaskan keberpihakannya kepada Pemerintah Desa dan semua pihak yang menurutnya telah diseret dalam tuduhan.
“Saya membela Pemerintah Desa dan semua pihak yang dituduh selama belum ada putusan atau hasil pemeriksaan yang menyatakan mereka bersalah. Membela bukan berarti membenarkan kesalahan. Membela berarti memastikan mereka tidak dihukum sebelum bukti berbicara,” ujarnya.
Anton juga meminta kepala desa, BPD, pemuda, pendamping desa, pihak yang mengawal dana, agen maupun anggota kepolisian yang disebut dalam polemik diberikan ruang klarifikasi.
“Jangan ada hukum yang hanya diarahkan ke satu pintu. Kalau mau diperiksa, periksa semuanya. Kalau mau buka aliran uang, buka semuanya. Kalau mau bicara kewenangan, uji semua pihak,” katanya.
Ia menilai persoalan jasa labuh tidak boleh berubah menjadi alat menekan nelayan. Menurutnya, nelayan harus mengetahui secara pasti kepada siapa pembayaran dilakukan dan apa dasar hukumnya.
“Nelayan jangan dijadikan sasaran perebutan pengaruh. Mereka ke laut mencari nafkah. Jangan dibuat takut oleh ancaman, tagihan yang tidak jelas atau perang kepentingan,” tegas Anton.
Anton menilai persoalan ini sudah terlalu serius untuk diselesaikan melalui saling serang di ruang publik.
“Ini bukan lagi sekadar perang narasi. Sudah ada nama, ada uang, ada kapal, ada wilayah dan ada tuduhan. Maka jawabannya harus konkret: dokumen, saksi, bukti transaksi dan pemeriksaan,” ujarnya.
Ia meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait bekerja profesional apabila terdapat laporan resmi dan bukti yang cukup. Pemeriksaan, menurutnya, harus mencakup seluruh pihak tanpa pengecualian.
“Kalau Pemerintah Desa salah, proses. Kalau pihak lain salah, proses. Kalau tidak terbukti, pulihkan nama baiknya. Jangan ada yang kebal, tetapi jangan ada pula yang dikorbankan,” tegasnya.
Anton menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa Pemerintah Desa tidak boleh dijadikan kambing hitam dalam persoalan yang melibatkan banyak pihak.
“Kalau Pemerintah Desa salah, tunjukkan kesalahannya dengan bukti. Kalau pemerintah desa benar, jangan hancurkan mereka dengan tuduhan. Dan kalau ada pihak lain yang menagih atau mengklaim memiliki kewenangan, tunjukkan juga dasar hukumnya. Jangan hanya berani menuding beranilah membuka semua bukti,” katanya.
Menurut Anton, persoalan jasa labuh Seira pada akhirnya harus kembali kepada hukum, bukan siapa yang paling keras berbicara, paling berpengaruh atau paling banyak mengeluarkan tuduhan.
“Yang menentukan adalah bukti. Uang harus jelas. Kewenangan harus jelas. Penerima harus jelas. Pertanggungjawaban harus jelas. Kalau semuanya dibuka, tidak ada tempat bagi tuduhan yang tidak berdasar,” pungkasnya.
Polemik ini menyisakan pertanyaan mendasar yang harus dijawab secara terbuka: siapa yang memiliki kewenangan atas jasa labuh, siapa yang menagih, siapa yang menerima, berapa total dana yang telah dibayarkan, berapa yang sudah disetor kepada Pemerintah Desa, berapa yang masih berada pada pihak agen, dan atas dasar hukum apa seluruh transaksi tersebut dilakukan.
Bukan ancaman, bukan perang opini, dan bukan saling tuduh yang akan menentukan kebenaran, melainkan bukti yang bisa diuji dan dipertanggungjawabkan. (KN-07)



