Ambon,Kapatanews.com- Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa dinilai tak memahami aturan Kepegawaian dan Birokrasi Pemerintahan. Hal ini di karenakan Gubernur Maluku telah melantik salah satu PNS yang berlatar belakang mantan “Narapidana” untuk menduduki Jabatan Struktural dalam ruang lingkup Pemrov Maluku.
Dikatakan oleh Ares Tasikdjawa selaku Ketua Gerakan Pemantau Kebijakan Publik kepada Kapatanews.co, Rabu (3/09/2025) mengatakan peristiwa pelantikan Pejabat Esalon III dan IV yang dilaksankan oleh Gubernur hari ini merupakan sebuah catatan buruk dalam pemerintahan Gubernur Hendrik Lewerissa
Menurutnya Jabatan structural yang diemban oleh para ASN hari ini tidak dimulai dengan sebuah transparansi dalam pemberkasan yang dilakukan oleh BKD Provinsi Maluku,sehingga ada unsur kesengajaan dalam meloloskan “Fence Purimahua,SH.S.Hut.M.Si” yang hari ini dilantik dalam jabatan structural sebagai Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB)
Diketahui sebelumnya Fence Purimahua,SH.S.Hut.M.Si adalah bekas “Narpidana” yang divonis 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Masohi pada periode Mei tahun 2020 lalu
Fence Purimahua,SH.S.Hut.M.Si divonis bersalah atas kasus “Ilegal Loging” di Kilometer 21 desa Solea kecamatan Seram Utara dan terbukti bersalah dalam Penyalahgunakan Wewenang yang mengarah pada Tindakan korupsi saat itu sebagai pegawai Dinas Kehutanan Provinsi Maluku
Ditegaskan oleh Tasikdjawa persoalan Purimahua ini bukan persoalan biasa,ini sebuah kejahatan administrasi yang dilakukan oleh Sekda dan Kepala BKD Provinsi Maluku. Ini kesengajaan dan pembodohan kepada Gubernur Maluku.
Tasikdjawa menegaskan dalam UU kepegawaian nomor 43 Tahun 1999tentang pokok-pokok kepegawaian dan PP Nomor 44 tahun 2011, tentang pemeberhentian PNS, PP NO 13 Tahun 2002 tentang pengangkatan PNS dalam jabatan structural dan PP nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, Jelas melarang Mantan Narapida untuk menduduki Jabatan Struktural termasuk Jabatan Esalon III dan IV dalam lingkup Pemerintahan, Kususnya bagi ASN yang terlibat tindak pidana korupsi atau kejahatan Jabatan
Menurut Taskdjawa ,mestinya Purimahua tidak memenuhi syarat dalam menduduki jabatan structural sebagai pejabata esalon IV yang hari ini dilantik Gubernur Maluku.ujarnya
Ini soal integritas sebagai pejabat structural untuk tetap menjaga atau mendorang PNS yang bersih, dan bagi Saya Purimahua tidak memenuhi standar sebagai salah satu pejabat struktural yang berintegritas.
Tasikdjwa meminta Gubernur Maluku untuk meninjau ulang Keputusan yang telah dikeluarkan,dan ini tidak baik bagi kinerja Gubernur Maluku yang baru masuk bulan ke 7,ujarnya
“Bagaimana bisa seorang Gubernur Maluku yang masa pemerintahanya baru memasuki usia 7 bulan bisa dibodohi oleh Sekda Dan Kepala BKD dan melantik seorang Mantan Narapida dalam structural” tannya Tasikdjawa
Dengan peristiwa hari ini saya meyakini bahwa Gubernur HL sangat tidak Paham Regulasi Kepegawaian dan Birokrasi Pemerintah sehingga beliau benar-benar dibodohi para bawahannya.
Ia sangat menyayangkan kejahatan administrasi yang terjadi hari ini dalam lingkup Pemrintahan Provinsi Maluku hanya karena ketidaktahuan dan ketidakpahaman seorang Gubernur tentang UU Kepegawaian
Bahkan Tasikdjawa menegaskan dirinya sangat pesimistis terhadap mimpi Gubernur HL akan menerapkan sistim “Meritokrasi” dalam pemerintahanya ke depan jika Gubernur tidak berani mencopot ““Fence Purimahua,SH.S.Hut.M.Si” dari Jabatannya saat ini ( KN-02)