Saumlaki, Kapatanews.com – Persoalan rumah tangga yang melibatkan Rolland Futwembun dan istrinya, Mery Jauply, mencuat ke ruang publik setelah muncul dugaan penelantaran dan kekerasan dalam rumah tangga yang disampaikan oleh pihak suami. Peristiwa tersebut disampaikan Rolland kepada media pada Sabtu (10/1/2026).
Selain dugaan persoalan domestik antara pasangan suami-istri, konflik ini juga disertai dugaan campur tangan pihak ketiga bernama Buken Rahanluan, yang menurut keterangan Rolland disebut berperan dalam menghambat upaya penyelesaian rumah tangga yang masih terikat dalam perkawinan sah.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena tidak hanya menyangkut relasi privat dalam rumah tangga, tetapi juga menimbulkan pertanyaan mengenai batas peran keluarga besar, potensi pelanggaran hukum, serta tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan terhadap pihak yang diduga mengalami penelantaran dan kekerasan.
Menurut keterangan Rolland, rumah tangganya dengan Mery Jauply pada awal pernikahan berjalan normal dan harmonis, serta telah diakui sah menurut hukum gereja dan hukum negara. Ia menyebut tidak terdapat persoalan berarti sebelum kondisi rumah tangga mulai berubah secara bertahap.
Perubahan tersebut, menurut Rolland, terjadi tanpa penjelasan yang jelas dan berkembang menjadi konflik berkepanjangan yang berdampak pada hubungan emosional serta stabilitas rumah tangga mereka.
Situasi kemudian disebut semakin memburuk ketika Rolland harus menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Siloam Ambon akibat kondisi kesehatan tertentu yang mengharuskannya dirawat secara intensif.
Ia mengaku menjalani perawatan di lantai 10 rumah sakit tersebut dalam kondisi fisik yang lemah, namun tanpa pendampingan dari istrinya selama masa perawatan, meskipun menurutnya kehadiran keluarga sangat dibutuhkan pada saat itu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari keterangannya, Rolland menilai ketidakhadiran istrinya selama masa perawatan sebagai bentuk penelantaran, meskipun hingga kini belum ada penjelasan atau klarifikasi resmi dari pihak Mery Jauply terkait tudingan tersebut.
Selain dugaan penelantaran, Rolland juga mengungkap adanya dugaan kekerasan fisik yang dialaminya saat masih berada dalam kondisi sakit dan belum sepenuhnya pulih.
Ia menyatakan diduga dipukul oleh anak dari Mery Jauply ketika dirinya berada dalam kondisi lemah, sebuah peristiwa yang menurutnya menimbulkan dampak fisik dan psikologis.
“Saya mengalami pemukulan saat kondisi saya masih sakit dan belum pulih,” ujar Rolland, berdasarkan keterangannya kepada media ini.
Setelah keluar dari rumah sakit, Rolland menyampaikan bahwa dirinya tidak langsung menempuh jalur hukum dan masih berupaya mempertahankan rumah tangga dengan menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Ia menyebut datang dengan maksud menjemput istrinya serta membawa “duan” sebagai simbol itikad baik dan penyelesaian adat, yang menurutnya lazim dilakukan dalam upaya perdamaian keluarga.
Namun, upaya tersebut disebut tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan. Rolland mengaku menghadapi penolakan dan penghalangan ketika hendak bertemu istrinya.
Dalam keterangannya, Rolland menuding Buken Rahanluan diduga menjadi pihak yang secara aktif menghalangi dirinya untuk bertemu dan membawa pulang istrinya.
Ia menyebut penghalangan tersebut dilakukan dengan cara melarang dirinya masuk serta meminta agar ia meninggalkan lokasi, sehingga upaya penyelesaian rumah tangga tidak dapat dilanjutkan.
“Tindakan itu membuat saya tidak dapat bertemu dan membawa istri saya, meskipun kami masih terikat dalam perkawinan yang sah,” kata Rolland.
Rolland menilai tindakan tersebut tidak memiliki dasar hukum dan berpotensi mengganggu hak suami-istri yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Ia juga menyinggung status Buken Rahanluan sebagai aparatur sipil negara, meskipun penilaian tersebut disampaikannya sebagai pandangan pribadi dan bukan sebagai kesimpulan hukum.
Dari sisi regulasi, dugaan penelantaran dan kekerasan dalam rumah tangga diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, yang menyatakan bahwa kekerasan fisik maupun penelantaran terhadap anggota keluarga merupakan perbuatan pidana.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menegaskan kewajiban suami dan istri untuk saling melindungi, memelihara, serta memberikan bantuan lahir dan batin.
Rolland menyampaikan bahwa persoalan ini telah dilaporkan ke Polres Kepulauan Tanimbar dan aparat kepolisian sempat melakukan upaya mediasi antara para pihak.
Namun, berdasarkan keterangan Rolland, hasil mediasi tersebut mengembalikan persoalan ke ranah keluarga dan belum berlanjut ke proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkembangan terbaru, Rolland juga meminta perhatian Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar terkait dugaan keterlibatan aparatur sipil negara dalam konflik rumah tangga tersebut.
Ia meminta Ricky Jauwerissa selaku Bupati Kepulauan Tanimbar bersama Inspektorat Daerah untuk melakukan evaluasi terhadap oknum aparatur sipil negara yang diduga ikut campur dalam urusan rumah tangga orang lain.
Menurut Rolland, keterlibatan aparatur sipil negara dalam konflik personal berpotensi mencederai etika birokrasi dan prinsip profesionalisme aparatur pemerintahan.
Ia menegaskan, permintaan tersebut disampaikan bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan agar ada kejelasan, penegakan etika, serta pencegahan agar persoalan serupa tidak terulang.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Buken Rahanluan belum berhasil dikonfirmasi. Wartawan media ini telah berupaya menghubungi yang bersangkutan, namun belum memperoleh jawaban.
Demikian pula, belum ada pernyataan resmi dari Mery Jauply terkait dugaan penelantaran, kekerasan, dan penghalangan yang disampaikan oleh Rolland.
Kasus ini menunjukkan bahwa konflik rumah tangga dapat berkembang menjadi persoalan hukum dan etika publik ketika muncul dugaan penelantaran, kekerasan, serta campur tangan pihak ketiga, termasuk jika melibatkan aparatur sipil negara.
Aparat penegak hukum dan instansi terkait diharapkan dapat menelaah persoalan ini secara objektif, profesional, dan hati-hati, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta memberikan perlindungan hukum yang setara bagi semua pihak. (KN-07)




