Ambon,Kapatanews.com – Kantor Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) XVI Maluku, Direktorat Jenderal Bina Marga, Jln Ir Putuhena Rumah Tiga, kini tercoreng akibat ulah dari seorang Yana Astuti, Kepala BPJN XVI Maluku. Sebagai seorang ASN mestinya Yana Astuti menjadi contoh dalam menjaga norma dan etika sebagai seorang pimpinan pada instansi yang di pimpinnya itu
Kantor Pemerintah yang bertindak sebagai jembatan antara kebijakan Negara dan kebutuhan dasar masyarakat serta bertanggungjawab untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan baik, diduga di sulap menjadi diskotik untuk arena ” Pesta Miras” di ruang kerjanya
Dugaan “Pesta Miras” tersebut dalam rangka memeriahkan HUT ke-46 Kepala BPJN Maluku,Yana Astuti yang jatuh pada tanggal 22 Januari tetapi dirayakan pada tanggal 26 Januari 2026. Peristiwa tersebut melibatkan para “Pengusaha/Kontaktor” besar dan ternama yang selama ini mengerjakan proyek pada BPJN Maluku.
Berdasarkan data dan informasi dari sumber terpercaya yang disampaikan kepada Kapatanews.com, Rabu (11/2/2026), menceritakan dugaan ‘Pesta Miras” tersebut para ” Pegawai, Pengusaha/kontraktor, Kasatker dan PPK ” diwajibkan membawa kado. Awal peristiwa ini di awali dengan prosesi pertukaran kado yang berlangsung di ruang utama Aula BPJN Maluku
Setelah acara utama selesai, para Pengusaha / kontraktor selanjutnya memasuki ruang kerja Kabalai dengan membawa minuman keras “Miras” , anehnya para pengusaha tersebut mengelabui para pegawai dengan memindahkan Wiski,Wine dll ke dalam botol Tumbler (tempat air) sebanyak 6 botol.
Sumber internal yang tak ingin namanya disebutkan itu mengungkapkan “Pesta Miras” di ruang kerja Kabalai dengan melibatkan para Pengusaha / Kontraktor, di antaranya : Carlos- Kimpui – Alfred Ong – Rikson – dll, seketika ruang kerja Yana Astuti berubah menjadi “diskotik” mereka berpesta pora dan mabuk – mabukan sambil berteriak , bahkan Kabalai,Yana Astuti turut mengkonsumsi minuman jenis “Wine sambil menikmati suasana pesta miras tersebut
” Prilaku tak pantas yang ditunjukan Kabalai,Yana Astuti yang adalah seorang wanita dengan para Pengusaha ternama itu telah mencoreng dan menciderai institusi Pemerintah yang seharusnya menjadi tempat pelayanan bagi masyarakat bukan arena mabuk-mabukan ”
Ditempat terpisah Akademisi UKIM Ambon, Dr Hobarh.W.Soselisa.S.Sos,M.Si ketika dimintai tanggapannya, Kamis (12/2/2026), mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Kabalai Yana Astuti merupakan pelanggaran disiplin dan etika profesi sebagai seorang ASN.
” Sebagai seorang ASN dan juga Pimpinan pada BPJN Maluku, Yana Astuti telah melakukan pelanggaran disiplin dan etika profesi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan melakukan kegiatan Non-Dinas dengan melaksanakan acara pesta miras di ruang kerjanya. Prilaku tak pantas Yana AstutI telah melanggar PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disipilin PNS – UU No.20 Tahun 2023 tentang ASN dan Surat Edaran, SE/16/M.PANRB/10/2021 yang mengatur nilai dasar dan kode etik prlaku ASN”
Berdasarkan regulasi tentang Displin Pegawai Negeri Sipil ” setiap ASN memilki kewajiban mutlak untuk memanfaatkan jam kerja secar efektif demi kepentingan pelayanan publik dan pemenuhan tugas kedinasan.
Melakukan aktifitas personal berupa pesta miras di ruangan kerja atau instasi pemerintah saat jam oprasioal kantor tidak hanya berpotensi mengurangi produktifitas kerja tetapi dapat juga memicu sanksi administrasi, karena dianggap sebagai pelanggaran terhadap ketentuan jam kerja serta penggunaan fasilitas negara yang tidak pada tempatnya
Soselisa juga menekankan bahwa pengunaan seragam dinas saat melakukan pesta miras untuk kepentingan pribadi merupakan pelanggaran etika serius, karena atribut tersebut merupakan simbol otoritas negara yang membuat tindakan individu dianggap sebagai representasi secara utuh. Selain menciderai wibawa jabatan karena menyalahgunakan identitas negara demi eksistensi personal, aktivitas tersebut juga dapat memicu benturan kepentingan yang mengganggu profesionalisme dan fokus pelayanan publik
” Prilaku Yana Astuti bukan hanya melanggar kode etik mengenai akuntabiltas penggunaan waktu kerja tetapi juga beresiko merusak citra korps Aparatur Sipil Negara di mata masayrakat” tegasnya
Dirinya sangat menyangkan sikap dan prilaku Yana Astuti yang diduga melakukan ” Pesta Miras” bersama para pengusaha di Kantor BPJN Maluku. Menurut Soselisa prilaku Yana Astuti tidak mencerminkan sikap seorang pimpinan. sebagai Pimpinan mestinya menjadi contoh yang baik bagi bawahannya.
Dirinya meminta DPRD Maluku untuk memanggil Yana Astuti selaku Kabali BPJN Maluku atas dugaan pesta miras yang dilakukannya tersebut. Ia juga mminta Publik Maluku untuk membuat surat terbuka kepada Kementrian PUPR untuk segera memanggil dan memeriksa Kabalai BPJN Maluku, Yana Astuti dan rekan-rekan ASN yang terlibat atas pelanggaran Disiplin yang dilakukannya itu
Hingga berita ini dirilis Yana Astuti ketika dikonfirmasi oleh wartawan media ini melalui pesan singkat WhatsApp Rabu,(11/2/2026) terkait dengan dugaan “Pesta Miras” tersebut memilih menghindar dan tidak merespon pesan singkat wartawan media ini, hal yang sama pun ditunjukan oleh Alferd Hong ketika dikonfirmasi pada hari Sabtu, (14/2/2026} memilih diam dan tidak membalas pesan singkat wartawan media ini.
Hal yang berbeda ditunjukan oleh Kasatker II BPJN Maluku, Toce Lewol ketika dikonfirmasi oleh wartawan media ini disalah satu hotel Jumat, (13/2/2026) tidak membantah atau mengiyakan apa yang di tanyakan, tetapi Lewol menjelaskan bahwa adalah hal yang biasa ketika menghadiri dan merayakan HUT pimpinan,kata Lewol
Pernyataan ambigu Kasatker II BPJN Maluku ini patut diduga ada banyak pihak yang terlibat dalam dugaan pesta miras pada instasi pemerintah tersebut dan sengaja ditutupi agar tidak diketahui publik (KN-05)



