Ambon , Kapatanews.com – Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon, Gunawan Mochtar, menyatakan bahwa pemungutan di Pasar Batu Merah tidak rasional. Berdasarkan hasil on the spot Komisi III DPRD Kota Ambon , Kamis (12/6/25). pemungutan yang dilakukan sangat besar, tetapi retribusi pasar yang diterima oleh Dinas Indag hanya 20 juta hingga bulan Mei.
Gunawan meminta Walikota untuk memperbaiki situasi ini dan memanggil sekretaris desa serta Raja Desa Negeri Batu Merah untuk meminta klarifikasi.
” Berjualan di badan jalan dan trotoar merupakan pelanggaran Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2020 dan Perda Nomor 2013 tentang tata ruang. Karena itu saya meminta Kasat Pol PP, Kadis Perhubungan, dan Kadis Indag untuk mengambil tindakan tegas terhadap pedagang yang berjualan di atas jembatan dan badan jalan,” tegasnya.
Gunawan juga meminta agar dilakukan penertiban pasar dan penataan ulang kawasan Pasar Batu Merah. Ia berharap bahwa dengan penertiban ini, kawasan Pasar Batu Merah dapat menjadi lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat.
” Kita akan memanggil ulang Kadis Indag karena penyampaian yang tidak sesuai dengan fakta-fakta di lapangan,” tandasnya.
Ia berharap bahwa dengan pemanggilan ulang ini, dapat diperoleh klarifikasi dan solusi untuk masalah yang ada di Pasar Batu Merah. (KN-08)